Ikuti Kami

Kajian

Hukum Mengonsumsi Narkoba dan Bahaya yang Mengintai

Hukum Mengonsumsi Narkoba
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Akhir-akhir ini media sosial diwarnai dengan kasus narkoba. Tak main-main,  narkoba ini juga yang menyebabkan retaknya rumah tangga. Lantas sebenarnya bagaimana hukum Islam dan dampak mengonsumsi narkoba dari segi kesehatan? 

Dalam literatur bahasa, narkoba diartikan sebagai jenis obat-obatan berbahaya meliputi narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya. Pada kondisi tertentu, narkoba digunakan untuk masalah pengobatan. 

Namun, ketika disalahgunakan narkoba justru menjadi obat-obatan yang sangat berbahaya yang dapat memberikan efek sangat buruk bagi tubuh. Mengonsumsi narkoba menyebabkan kerusakan organ tubuh dan sistem saraf pusat serta meningkatkan risiko gangguan mental. 

Tidak hanya itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat menjadikan si pemakai mengalami kecanduan.  Tentu, hal itu mengakibatkan banyak kerugian, baik dari segi sosial maupun perekonomian. 

Pemakaian narkoba dan hukum penyalahgunaannya diatur dalam hukum negara sebagaimana yang tertuang di dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Hukum Mengonsumsi Narkoba

Tidak hanya dilarang oleh hukum negara, hukum Islam pun melarang penyalahgunaan narkoba. Meskipun tidak ditemukan ayat yang secara gamblang menyebutkan larangan mengonsumsi narkoba, kita tetap dapat memahami larangan tersebut melalui firman Allah di dalam Q.S. Al-Maidah: [5]:90 berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ ‌إِنَّمَا ‌ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dari ayat tersebut, secara tekstual Allah melarang hamba-Nya melakukan beberapa perbuatan. Apabila ia menjauhi hal tersebut maka ia akan menjadi orang yang beruntung. Dengan kata lain, jika perbuatan tersebut dilakukan, pelakunya akan menjadi orang yang merugi. 

Baca Juga:  Kemuliaan Hidup Sederhana di Era Hedonisme

Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan yang diharamkan. Keharaman ini dilandasi dengan menganalogikannya kepada perbuatan yang merugikan tersebut. Ketika seseorang mengonsumsi narkoba-tanpa ada anjuran dokter misalnya-ia akan memperoleh kerugian, baik dalam hal finansial maupun mental. 

Selain itu, hukum mengonsumsi narkoba juga bisa dianalogikan kepada khamar. Jika dikonsumsi, keduanya bisa menghilangkan tingkat kesadaran konsumen. 

Namun, di riwayat lain, hukum mengonsumsi narkoba disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain, halaman 581:

وخرج بالشراب ما حرم من الجامدات فلا حد فيها وإن حرمت وأسكرت بل التعزير: ككثير البنج والحشيشة والأفيون ويكره أكل يسير منها من غير قصد المداومة ويباح لحاجة التداوي

Artinya: “Dan terkecuali dari kata minum adalah sesuatu yang diharamkan yang berupa benda padat. Sehingga tidak ada had pada konsumennya. Sekalipun hal tersebut tetap diharamkan dan memabukkan akan tetapi konsumennya diberikan ta’zir. Seperti anastetik, ganja, dan opium. Dimakruhkan mengonsumsi sedikit obat-obatan ini tanpa ada maksud berobat dan diperbolehkan mengonsumsinya ketika dimaksudkan untuk berobat. 

Dampak Negatif Mengonsumsi Narkoba

Selain dilarang menurut negara dan agama, mengonsumsi narkoba tentunya juga dilarang dari segi medis. Hal ini disebabkan oleh dampak-dampak berbahaya yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkoba, baik dari segi fisik maupun mental.  Di antara dampak tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, gangguan kesehatan fisik. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, penurunan sistem kekebalan tubuh, overdosis, kekurangan nutrisi, gangguan tidur, cedera fisik, dan perkembangan organ tubuh dapat terhambat. 

Kedua, gangguan mental. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, namun juga berdampak pada kesehatan mental. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan pemakainya mengalami gangguan mental, ketergantungan, sulit untuk mengontrol diri, gangguan kognitif, merubah kepribadian, berisiko untuk melakukan hal-hal berbahaya, dan dapat merusak hubungan sosial karena kecenderungannya untuk mengisolir diri dari keramaian.

Baca Juga:  Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

Oleh karena itu, sudah seharusnya kita menghindari diri dari mengonsumsi narkoba. Selain dilarang oleh agama dan negara, narkoba juga mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan fisik dan mental. 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect