Ikuti Kami

Kajian

Kasus Korupsi pada Zaman Rasulullah

Kasus Korupsi Zaman Rasulullah
gettuimages.com

Bincangmuslimah.com – Kasus korupsi di Indonesia tak habis-habisnya. Bahkan, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini juga terjerat kasus korupsi. Kasus korupsi seperti ini tidak hanya terjadi pada zaman sekarang. Faktanya, kasus korupsi sudah ada sejak zaman Rasulullah. 

Korupsi adalah perilaku yang berkaitan dengan penyelewengan, penyimpangan, dan penyalahgunaan demi kepentingan pribadi. Dalam bahasa latin, korupsi disebut corruptus yang memiliki definisi rusak atau hancur. 

Dalam bukunya Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi, Syed Hussein Alatas mendefinisikan esensi korupsi sebagai pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Syariat Islam pun memiliki beberapa definisi yang mendekati korupsi itu sendiri, salah satunya ghulul (pengkhianatan). hal ini telah terbukti dari beberapa kasus korupsi zaman Rasulullah  yang termuat pada beberapa riwayat hadis shahih.

Pertama, pada saat Perang Uhud tahun 3 H, Rasulullah telah mengumumkan strategi perang dengan membagi penempatan tiap pasukan. Ada yang berada di bawah dan di atas bukit. Setelah melihat kemenangan, pasukan muslimin (pemanah) yang ada di atas bukit berlari turun untuk berebut ghanimah (harta rampasan perang). Tak disangka peperangan berakhir dengan kekalahan kaum muslimin karena kelengahan mereka meninggalkan posisi tersebut.

Mengutip dari Tafsir at-Thabari, beberapa anggota pasukan berlari karena menaruh sangkaan dan kekhawatiran bilamana Rasul akan melakukan ghulul terhadap harta rampasan tersebut.  Untuk menyanggah hal tersebut, turunlah Q.S. Ali Imran [3]: 161 berikut: 

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّ ۗوَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ


Artinya: ”Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi.”

Baca Juga:  Tahapan Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Dalam hal ini ghulul tidaklah terjadi, melainkan hanya prasangka dari para pasukan perang.

Kedua, korupsi kecil yang dilakukan oleh seorang budak bernama Mi’dam. Beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar pada tahun 6 H, ia meninggal dunia karena terkena anak panah misterius. Hal ini terjadi ketika dirinya mengawal Rasulullah menuju Wadi al-Qura. Ketika para sahabat mendoakannya masuk surga, Rasulullah justru menyanggahnya dan menjelaskan bahwa ia telah melakukan korupsi berupa mantel dan dua utas tali sepatu saat penaklukan Khaibar. Hal itu menjadi penyebabnya tersulut api neraka.

Ketiga, kasus korupsi yang didasarkan pada pengertian hadiah atau komisi bagi pejabat. Kisah ini menceritakan Abdullah Ibn al-Lutbiyyah, seorang pejabat yang diutus Nabi sebagai penarik zakat ke distrik bani Sulaim. Ia kembali dari tugas dan mengklaim zakat yang diperolehnya sebagai hadiah untuk Nabi dan untuknya sendiri. Setelah itu, Nabi bergegas mendakwahkan di atas mimbar perihal pelarangan hal tersebut karena termasuk ghulul/korupsi.

Tak hanya sampai di sini, masih banyak deretan riwayat yang menyebutkan perihal kasus korupsi pada zaman Rasulullah saw. Sikap tegas Rasul bisa kita implementasikan pada kehidupan sekarang bahwa Islam sangat mengecam keras tindakan yang menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan kekuasaan sekecil apapun nominal atau kuantitasnya. Sebagaimana termuat dalam Q.S. Al-Baqarah [2]:188 berikut: 


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban?

 

Rekomendasi

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Alquran Hadis Tindak Korupsi Alquran Hadis Tindak Korupsi

Hari Anti Korupsi: Alquran dan Hadis Kecam Tindak Korupsi

Ancaman Alquran para Koruptor Ancaman Alquran para Koruptor

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

hindun utbah pemakan hati hindun utbah pemakan hati

Kisah Hindun binti Utbah, Pemakan Hati Hamzah bin Abdul Muthalib yang Masuk Islam

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect