Ikuti Kami

Khazanah

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Pendidikan Seksual Sejak Dini
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari hingga 27 September 2023, ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, korban tercatat berdasarkan usianya berasal dari lapisan usia. Korban juga menyerang anak di usia 0-5 tahun sekitar 1.475, usia 6-12 tahun sekitar 4.286 kasus, usia 13-17 sekitar 7.451 kasus.  Dari data yang didapat, anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Maka dari itu, Komnas Perempuan menyuarakan adanya pendidikan seksual sejak dini. 

Pendidikan seksual sejak dini memiliki urgensi yang tinggi. Meskipun bagi kebanyakan orang, pendidikan seksual yang diperuntukkan anak memang tabu. Hal itu didasari karena pandangan masyarakat mengenai seks masih sempit. Mereka mengartikan seks sebagai sesuatu yang mesum dan hanya menjadi obrolan orang-orang dewasa. Dalam KBBi-pun, seks diartikan sebagai alat kelamin. Karena istilah-istilah yang sudah mengakar pada masyarakat, para orang tua menolak adanya pendidikan seks pada anak di usia dini. 

Di zaman yang serba canggih ini, pendidikan seks seharusnya digaungkan lebih semangat lagi. Pasalnya, tak banyak dari tontonan anak-anak yang kurang layak. Mudahnya anak-anak dalam mengakses media juga menjadi pantangan yang nyata. 

Dikutip dari penelitian Dr. Jennings Bryant, 91% laki-laki dan 82% perempuan mengaku telah menonton film porno. Kemudian, dari pertanyaan selanjutnya, Dr. Jennings menyimpulkan 66% laki-laki dan 40% perempuan merasa ingin mencoba adegan seks yang telah ditontonnya. Kemudian, 31% laki-laki dan 18% perempuan mengaku telah melakukan adegan yang ada di dalam film porno yang telah ditontonnya. Hasil tersebut diambil sampel dari remaja SMP, di mana ini menjadi masa-masa pubertas mereka. 

Baca Juga:  Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Dari kejadian di atas, tentunya sangat miris sekali. Sebagai kaum muda dan orang tua yang akan membawa generasi untuk ke depannya, tentunya pendidikan seks sudah harus digalakkan mulai sekarang. 

Berikut bebebrapa cata memberikan pendidikan anak berdasarkan umurnya:

Anak Berusia 0-5 Tahun

Ketika anak berusia 0-5 tahun, mereka merekam apa yang terjadi di sekitarnya. Sebagai orang tua, orang yang terdekat dengan anak, kita harus memberi contoh seperti menutup anggota badan apa saja yang tidak boleh diperlihatkan di umum dan tidak boleh dipegang orang lain. Pengenalan-pengenalan dengan cara yang sederhana seperti memberikan contoh adalah hal yang dapat dipahami oleh anak.

Anak Berusia 6-10 Tahun

Ketika anak berusia 6-10 tahun, anak mulai mempertanyakan hal-hal yang ada di sekitarnya dan rasa ingin tahu yang memuncak. Sebagai orang tua, kita harus memberikan jawaban-jawaban yang sesuai kepada anak, seperti anatomi tubuh dan fungsinya. Sebagai orang tua, kita juga dituntut tegas terhadap anak, mana hal-hal yang diperbolehkan dan mana hal-hal yang dilarang. 

Anak Berusia 11-15 Tahun

Memasuki usia pubertas, 11-15 tahun, sikap anak harus lebih diperhatikan. Di masa ini, mereka ingin mencoba hal-hal yang ada di sekitarnya. Selain itu, pada usia ini mereka mulai menyukai lawan jenis. Sebagai orang tua kita harus memberikan pengertian dan fungsi anatomi tubuh melalui bahasa ilmiah.

Ketiga fase ini menjadi fase terpenting dalam pengembangan pendidikan seksual terhadap anak. Fase ini menjadi tahapan terpenting dalam proses tumbuh kembang anak. Dengan ini, semoga dapat menekan korban kekerasan seksual. 

Rekomendasi

Lelucon Pelecehan Seksual Lelucon Pelecehan Seksual

Jangan Dinormalisasi, Stop Lelucon Berbau Pelecehan Seksual

Penindasan Terhadap Perempuan Penindasan Terhadap Perempuan

Majelis Hukama Muslimin Tolak Penindasan Perempuan

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan ke Nabi dan Khalifah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect