Ikuti Kami

Khazanah

Urgensi Pendidikan Seksual Sejak Dini

Pendidikan Seksual Sejak Dini
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari hingga 27 September 2023, ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, korban tercatat berdasarkan usianya berasal dari lapisan usia. Korban juga menyerang anak di usia 0-5 tahun sekitar 1.475, usia 6-12 tahun sekitar 4.286 kasus, usia 13-17 sekitar 7.451 kasus.  Dari data yang didapat, anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Maka dari itu, Komnas Perempuan menyuarakan adanya pendidikan seksual sejak dini. 

Pendidikan seksual sejak dini memiliki urgensi yang tinggi. Meskipun bagi kebanyakan orang, pendidikan seksual yang diperuntukkan anak memang tabu. Hal itu didasari karena pandangan masyarakat mengenai seks masih sempit. Mereka mengartikan seks sebagai sesuatu yang mesum dan hanya menjadi obrolan orang-orang dewasa. Dalam KBBi-pun, seks diartikan sebagai alat kelamin. Karena istilah-istilah yang sudah mengakar pada masyarakat, para orang tua menolak adanya pendidikan seks pada anak di usia dini. 

Di zaman yang serba canggih ini, pendidikan seks seharusnya digaungkan lebih semangat lagi. Pasalnya, tak banyak dari tontonan anak-anak yang kurang layak. Mudahnya anak-anak dalam mengakses media juga menjadi pantangan yang nyata. 

Dikutip dari penelitian Dr. Jennings Bryant, 91% laki-laki dan 82% perempuan mengaku telah menonton film porno. Kemudian, dari pertanyaan selanjutnya, Dr. Jennings menyimpulkan 66% laki-laki dan 40% perempuan merasa ingin mencoba adegan seks yang telah ditontonnya. Kemudian, 31% laki-laki dan 18% perempuan mengaku telah melakukan adegan yang ada di dalam film porno yang telah ditontonnya. Hasil tersebut diambil sampel dari remaja SMP, di mana ini menjadi masa-masa pubertas mereka. 

Baca Juga:  Perlukah Layanan Aborsi Aman untuk Korban Pemerkosaan di Indonesia?

Dari kejadian di atas, tentunya sangat miris sekali. Sebagai kaum muda dan orang tua yang akan membawa generasi untuk ke depannya, tentunya pendidikan seks sudah harus digalakkan mulai sekarang. 

Berikut bebebrapa cata memberikan pendidikan anak berdasarkan umurnya:

Anak Berusia 0-5 Tahun

Ketika anak berusia 0-5 tahun, mereka merekam apa yang terjadi di sekitarnya. Sebagai orang tua, orang yang terdekat dengan anak, kita harus memberi contoh seperti menutup anggota badan apa saja yang tidak boleh diperlihatkan di umum dan tidak boleh dipegang orang lain. Pengenalan-pengenalan dengan cara yang sederhana seperti memberikan contoh adalah hal yang dapat dipahami oleh anak.

Anak Berusia 6-10 Tahun

Ketika anak berusia 6-10 tahun, anak mulai mempertanyakan hal-hal yang ada di sekitarnya dan rasa ingin tahu yang memuncak. Sebagai orang tua, kita harus memberikan jawaban-jawaban yang sesuai kepada anak, seperti anatomi tubuh dan fungsinya. Sebagai orang tua, kita juga dituntut tegas terhadap anak, mana hal-hal yang diperbolehkan dan mana hal-hal yang dilarang. 

Anak Berusia 11-15 Tahun

Memasuki usia pubertas, 11-15 tahun, sikap anak harus lebih diperhatikan. Di masa ini, mereka ingin mencoba hal-hal yang ada di sekitarnya. Selain itu, pada usia ini mereka mulai menyukai lawan jenis. Sebagai orang tua kita harus memberikan pengertian dan fungsi anatomi tubuh melalui bahasa ilmiah.

Ketiga fase ini menjadi fase terpenting dalam pengembangan pendidikan seksual terhadap anak. Fase ini menjadi tahapan terpenting dalam proses tumbuh kembang anak. Dengan ini, semoga dapat menekan korban kekerasan seksual. 

Rekomendasi

Lelucon Pelecehan Seksual Lelucon Pelecehan Seksual

Jangan Dinormalisasi, Stop Lelucon Berbau Pelecehan Seksual

Penindasan Terhadap Perempuan Penindasan Terhadap Perempuan

Majelis Hukama Muslimin Tolak Penindasan Perempuan

Pelatihan asertif kekerasan seksual Pelatihan asertif kekerasan seksual

Pelatihan Asertif Respon Korban Kekerasan Seksual

Perempuan Kekerasan Seksual Perempuan Kekerasan Seksual

Kisah Perempuan Adukan Kekerasan ke Nabi dan Khalifah

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect