BincangMuslimah.Com – Asma adalah penyakit kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak akibat peradangan dan penyempitan pada saluran napas. Ketika seseorang mengalami asma mendadak, dapat dibantu dengan memberikan obat hirup untuk mengurangi sesak nafas. Obat hirup tersebut berisi dengan berbagai jenis macam kandungan kimia dengan bahan dasar cairan atau serbuk yang menjadi uap.
Cara menggunakan obat asma adalah dengan menghirup melalui mulut yang nantinya akan dikirim ke saluran pernapasan. Ketika berpuasa, seseorang dilarang memasukkan segala sesuatu ke dalam lubang, mulut salah satunya. Melihat cara penggunaan obat asma tersebut, apakah menghirup obat asma bisa membatalkan puasa?
Ulama bersepakat, bahwasannya sesuatu yang masuk melalui jalur hidung dan mulut dapat membatalkan puasa. Lalu, apakah boleh menghirup obat asma ketika sedang berpuasa? Ada dua pendapat mengenai orang yang sakit menghirup obat asma.
Pertama, menurut mayoritas ulama, Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Hanbali dan Duktur Ali Jum’ah. Bahwasannya batal puasanya ketika menghirup obat asma, hal ini disebabkan karena mulut adalah salah satu jauf yang menyambungkan ke dalam perut.
Dalam salah satu hadis, Rasulullah bersabda,
قوله صلى الله عليه وسلم للقبط بن صبرة. (وبالغ في الاستنشاق, إلا أن تكون صائمه)
Artinya: Nabi berkata kepada Laqith bin Shabrah, bahwasannya di antaranya adalah berlebih-lebihan dalam menghirup, kecuali dalam keadaan puasa.
Maksud dari hadis di atas adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasanya seseorang adalah masuknya sesuatu melalui jauf atau lubang yang berpangkal bagian organ dalam, seperti hidung, mulut dan telinga. Sedangkan obat asma dihirup melalui lubang mulut yang mana berpangkal bagian organ dalam, termasuk membatalkan puasa.
Ketika seseorang menghirup dalam-dalam obat asma dengan waktu tertentu, tidak menutup kemungkinan bahwasannya akan masuk ke dalam kerongkongan mulut. Karena kandungan dari obat tersebut adalah beberapa kandungan kimia yang berubah menjadi uap. Tentunya hal ini membatalkan puasanya seseorang.
Kedua, dalam kitab ‘al-Fatawa fi Ahkam al-Siyam lil Ibni Asimaini’ dijelaskan bahwa menghirup obat asma tidak membatalkan puasa seseorang. Secara dalil aqli atau pendapat akal, bahwa obat asma diibaratkan seperti udara. Ketika menghirup obat asma yang diserupakan udara, hal ini tidak bisa sampai ke dalam perut atau kerongkongan.
Selain diumpamakan seperti udara, dalam majalah riset Islami, bahwa obat asma juga zat yang tidak termasuk dalam makanan maupun minuman. Untuk itu, tidak membatalkan puasa seseorang.
Dari dua perbedaan pandangan terhadap hukum menghirup obat asma di atas, pendapat yang paling dimenangkan adalah pendapat pertama. Berikut adalah beberapa alasannya;
Pertama, obat asma terdiri dari beberapa unsur kimia, air dan oksigen. Menurut beberapa ahli, kandungan di atas ketika dihirup saat sedang puasa, maka batal puasanya. Karena adanya dzat lain yang masuk ke dalam tubuh manusia.
Kedua, Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu, salah satunya yaitu tidak memasukkan sesuatu melalui jauf adalah salah satu rukun puasa.
Ketiga, Allah Swt. memberikan rukhshah atau keringanan bagi umatnya dalam beribadah, diantaranya yaitu keringanan bagi orang sakit untuk tidak berpuasa, sebagaimana dalam Al-Baqarah ayat 185,
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Demikianlah alasan menghirup obat asma termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Editor: Zahrotun Nafisah