Ikuti Kami

Kajian

Ancaman Alquran terhadap Para Koruptor

Ancaman Alquran para Koruptor
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Alquran merupakan kitab yang wajib dijadikan pedoman paling utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. Alquran juga merupakan sumber pengetahuan bagi manusia yang telah menjelaskan tujuan penciptaannya di muka bumi ini. Oleh karena itu, petunjuk jalan lurus yang terdapat dalam Alquran adalah jaminan bagi siapapun yang melandaskan pola kehidupannya kepada Alquran.

Dalam Alquran, sangat banyak pedoman bagi manusia dalam urusan harta. Harta disifati sebagai wasilah (perantara) untuk menuju keridhoan Allah. Maka dari itu, Alquran mengajarkan cara-cara untuk mendapatkan wasilah tersebut dengan membolehkan dan melarang beberapa hal, termasuk terdapat juga ancaman Alquran terhadap para koruptor.

Hal-hal yang dilarang oleh Alquran dalam mencari harta adalah perilaku yang merugikan orang lain dalam mendapatkannya dan perilaku yang akan menimbulkan ketimpangan sosial, seperti halnya korupsi.

Persoalan yang sangat mendasar saat ini adalah ketidaksadaran masyarakat bahwa mengkonsumsi makanan yang diperoleh dari hasil mencuri sama haramnya dengan daging babi atau anjing. Hal tersebut bisa terjadi karena keharaman sebab wujudnya ternyata lebih ditakuti daripada keharaman karena upaya memperolehnya. 

Padahal di dalam Alquran terdapat banyak ayat-ayat yang melarang dengan cara menegur bahkan mengancam perilaku mengambil harta milik orang lain dengan cara yang zalim. Larangan tersebut dibuat oleh Allah demi terwujudnya kemaslahatan masyarakat serta menghindari ketimpangan sosial.

Di antara ayat-ayat yang berkaitan dengan korupsi adalah ayat 29 surat an-Nisa yang berbunyi,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ‌ ۚ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. 

Baca Juga:  Penjelasan Rukun Iman dalam Kitab I’anatu al-Mustafid

Kata korupsi jika diterjemahkan ke dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yaitu risywah, khiyanat, fasad, ghulul, suht, bathil. Pada ayat di atas, Allah melarang orang-orang yang beriman memakan makanan yang diperoleh dengan cara bathil seperti mencuri, korupsi, menipu, judi, riba, dan lainnya. Ayat dengan nada yang hampir sama juga terdapat dalam surah al-Baqarah ayat 188,

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili, di dalam tafsirnya, mengatakan bahwa ayat ini merupakan larangan mengadukan perkara harta yang diperoleh dengan cara bathil kepada hakim dan larangan membelokkan hukum yang telah berjalan dengan uang suap dan semacamnya. Meskipun keputusan hakim itu memberikan kemenangan buat dia, akan tetapi keputusan itu tidak akan pernah bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Di dalam ayat yang lain, Allah telah menetapkan hukuman yang akan didapatkan oleh orang mencuri (mengambil) harta milik orang lain dengan cara zholim, yaitu berupa potongan tangan. Allah berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقۡطَعُوۡۤا اَيۡدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَـكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ

Artinya: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana”.

Pada ayat itu, Allah tidak membedakan antara pencuri laki-laki dan perempuan. Penetapan hukum yang sama terhadap para pencuri dinilai sangat pantas sebagai balasan atas perbuatan mereka yang merugikan orang lain. 

Baca Juga:  Tafsir Keajaiban “Basmalah” dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib

Sebagai penutup, perlu diketahui bahwa perilaku korupsi merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan korupsi juga memberikan efek yang sangat buruk terhadap kehidupan masyarakat serta akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan di masyarakat kepada atasan mereka. Di dalam Alquran Allah berfirman,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”

Pada ayat tersebut, Allah melarang orang-orang mukmin untuk melakukan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Salah satu bentuk pengkhiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah pengkhianatan yang dilakukan kepada masyarakat atau orang banyak, sebab semua ketetapan yang telah Allah buat semuanya hanyalah demi kepentingan masyarakat secara umum. Maka dengan begitu, berarti mengkhianati masyarakat sama dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Demikianlah beberapa ancaman Allah melalui Alquran untuk para koruptor. Kerugiannya untuk masyarakat dan dirinya sendiri di dunia dan akhirat.

 

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam? istilah money politic  atau politik uang muncul kembali ke permukaan. Apakah maksud money politic? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Money Politic Menurut Hukum Islam

Kasus Korupsi Zaman Rasulullah Kasus Korupsi Zaman Rasulullah

Kasus Korupsi pada Zaman Rasulullah

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo.Pegiat kajian Tafsir dan Fikih Perempuan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect