Ikuti Kami

Kajian

Pernikahan Dini Perspektif Islam

Pernikahan Dini Perspektif Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, kerap dijumpai pernikahan dini. Padahal, di dalam undang-undang no. 16 tahun 2019  sudah diatur bahwa batas minimal usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun. Aturan ini dibuat karena mempertimbangkan besarnya risiko perceraian, bisa berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak bahkan bisa saja berimplikasi pada kematian dini yang disebabkan oleh fisik dan mental yang belum matang.

Namun, aturan ini masih memiliki kelonggaran karena masih ada dispensasi menikah untuk anak usia dini yang diberi oleh pemerintah. Sehingga banyak alasan para wali menikahkan anaknya yang masih muda seperti untuk menghindari zina atau bahkan karena sudah terlanjur memiliki kehamilan yang tidak diinginkan, faktor adat, meringankan beban ekonomi keluarga dan alasan-alasan lainnya yang bisa digunakan untuk mendapatkan dispensasi nikah tersebut. Kemudian, bagaimana fenomena pernikahan dini perspektif Islam?

Dalam syariat Islam, zina merupakan salah satu dosa besar yang harus dihindari dengan larangan yang tegas di dalam firman Allah QS. Al-Isra’[17]: 32

‌وَلَا ‌تَقۡرَبُواْ ‌ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Sebagai solusi untuk menghindari perbuatan tercela tersebut, Islam sudah memberikan jalan yang bertujuan untuk menghalalkan sebuah hubungan yaitu dengan cara menikah.

Begitu pula dengan alasan meringankan beban ekonomi keluarga. Hal ini termasuk hal yang rasional untuk dijadikan alasan bisa mendapatkan dispensasi nikah, mengingat tidak semua kepala keluarga khususnya para ayah di Indonesia bisa dan mampu mencukupi kebutuhan anggota keluarganya.

Sehingga beberapa ayah di Indonesia memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan nafkah untuk sang putri bisa dipenuhi oleh suaminya. Karena ketika ayah memberikan anaknya kepada seorang laki-laki di hari ijab kabul pernikahan, menandakan bahwa si ayah selain memberikan anaknya untuk bisa mengabdi kepada suaminya, ayah juga memberikan kewajibannya yang menjadi hak sang putri kepada suami putrinya.

Baca Juga:  Mengapa Agama Menjadi Legitimasi Pernikahan Anak?  

Lantas, bagaimana Islam memandang pernikahan dini yang di samping bisa menarik maslahat (seperti menghindari diri dari zina dan mengurangi beban ekonomi) namun juga bisa berdampak buruk kepada kehidupan sang anak?

Jawabannya, Islam hadir sebagai risalah untuk menebarkan rahmat kepada semesta alam. Syariat yang ada di dalam islam sendiri berlandaskan pada prinsip yang bertujuan untuk meraih maslahat. Di dalam Islam sendiri, ulama berbeda pendapat tentang adanya batasan usia minimal dalam menikahkan anak.

Perbedaan pendapat ulama ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 9 halaman 6682. Pada pembahasan tentang kelayakan pasutri beliau menyebutkan bahwa menurut Ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Utsman al-Buthi tidak boleh menikahkan anak kecil laki-laki dan perempuan hingga keduanya baligh. Hal ini didasari pada firman Allah di dalam QS. An-nisa’ [4]:6:

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ………

“Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mencapai usia siap nikah (baligh)…”.

Sedangkan menurut Ibn Hazm, boleh menikahkan anak kecil perempuan karena mengamalkan atsar yang diriwayatkan oleh Marwiyah. Sedangkan anak kecil laki-laki tidak boleh dinikahkan hingga dia baligh. Hal yang senada juga disebutkan oleh Ibnu Munzir yang mengklaim bahwa berdasarkan konsensus ulama boleh menikahkan anak kecil perempuan dengan yang sekufu yang berdasar pada beberapa dalil. Di antara dalil-dalil tersebut adalah perintah menikahkan perempuan dalam firman Allah QS. An-Nur [24]: 32

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ

“Dan nikahilah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan”.

Yang dimaksud dengan ٱلۡأَيَٰمَىٰ adalah perempuan yang belum memiliki suami baik masih kecil ataupun sudah dewasa. Dan adanya maslahat dalam menikahkan anak yang masih kecil tersebut.

Baca Juga:  Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Dengan demikian pada dasarnya Islam memang memperbolehkan pernikahan dini. Namun tidak berarti semua pernikahan dini dilegalkan oleh Islam. Sebagai agama yang memiliki tujuan untuk mencapai maslahat, tentunya kebolehan di dalam menikahkan anak yang masih belum cukup umur ini adalah pernikahan yang mengandung banyak maslahat bukan justru sebaliknya.

Akan tetapi maslahat yang ditarik dari pernikahan dini ini juga harus mempertimbangkan mafsadat atau risiko yang akan ditimbulkan. Sebagaimana kaidah fikih

دَرْءُ المفاسدِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ المصالحِ

“Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil maslahat”.

Sehingga jika mafsadat atau risiko yang ditimbulkan dari pernikahan dini lebih banyak daripada maslahat yang akan didapat, lebih baik untuk menghindari pernikahan tersebut. Demikian pembahasan pernikahan dini persepktif Islam. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Pernikahan Mencegah Zina Pernikahan Mencegah Zina

Quraish Shihab: Pernikahan Anak Usia Dini Bukan Cara Bijak Mencegah Zina

Nujood Ali Nujood Ali

Nujood Ali, ABG Pendobrak Budaya Kawin Paksa Anak di Yaman

penyebar hoaks Rasulullah penyebar hoaks Rasulullah

Pernikahan Aisyah dengan Rasulullah; Bukti Islam Legalkan Child Marriage? 

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect