Ikuti Kami

Kajian

Pernikahan Dini Perspektif Islam

Pernikahan Dini Perspektif Islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di Indonesia, kerap dijumpai pernikahan dini. Padahal, di dalam undang-undang no. 16 tahun 2019  sudah diatur bahwa batas minimal usia menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan adalah usia 19 tahun. Aturan ini dibuat karena mempertimbangkan besarnya risiko perceraian, bisa berdampak buruk pada kesehatan ibu dan anak bahkan bisa saja berimplikasi pada kematian dini yang disebabkan oleh fisik dan mental yang belum matang.

Namun, aturan ini masih memiliki kelonggaran karena masih ada dispensasi menikah untuk anak usia dini yang diberi oleh pemerintah. Sehingga banyak alasan para wali menikahkan anaknya yang masih muda seperti untuk menghindari zina atau bahkan karena sudah terlanjur memiliki kehamilan yang tidak diinginkan, faktor adat, meringankan beban ekonomi keluarga dan alasan-alasan lainnya yang bisa digunakan untuk mendapatkan dispensasi nikah tersebut. Kemudian, bagaimana fenomena pernikahan dini perspektif Islam?

Dalam syariat Islam, zina merupakan salah satu dosa besar yang harus dihindari dengan larangan yang tegas di dalam firman Allah QS. Al-Isra’[17]: 32

‌وَلَا ‌تَقۡرَبُواْ ‌ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk”.

Sebagai solusi untuk menghindari perbuatan tercela tersebut, Islam sudah memberikan jalan yang bertujuan untuk menghalalkan sebuah hubungan yaitu dengan cara menikah.

Begitu pula dengan alasan meringankan beban ekonomi keluarga. Hal ini termasuk hal yang rasional untuk dijadikan alasan bisa mendapatkan dispensasi nikah, mengingat tidak semua kepala keluarga khususnya para ayah di Indonesia bisa dan mampu mencukupi kebutuhan anggota keluarganya.

Sehingga beberapa ayah di Indonesia memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan nafkah untuk sang putri bisa dipenuhi oleh suaminya. Karena ketika ayah memberikan anaknya kepada seorang laki-laki di hari ijab kabul pernikahan, menandakan bahwa si ayah selain memberikan anaknya untuk bisa mengabdi kepada suaminya, ayah juga memberikan kewajibannya yang menjadi hak sang putri kepada suami putrinya.

Lantas, bagaimana Islam memandang pernikahan dini yang di samping bisa menarik maslahat (seperti menghindari diri dari zina dan mengurangi beban ekonomi) namun juga bisa berdampak buruk kepada kehidupan sang anak?

Jawabannya, Islam hadir sebagai risalah untuk menebarkan rahmat kepada semesta alam. Syariat yang ada di dalam islam sendiri berlandaskan pada prinsip yang bertujuan untuk meraih maslahat. Di dalam Islam sendiri, ulama berbeda pendapat tentang adanya batasan usia minimal dalam menikahkan anak.

Perbedaan pendapat ulama ini dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu juz 9 halaman 6682. Pada pembahasan tentang kelayakan pasutri beliau menyebutkan bahwa menurut Ibnu Syubrumah, Abu Bakar al-Asham, dan Utsman al-Buthi tidak boleh menikahkan anak kecil laki-laki dan perempuan hingga keduanya baligh. Hal ini didasari pada firman Allah di dalam QS. An-nisa’ [4]:6:

وَٱبۡتَلُواْ ٱلۡيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ………

“Ujilah anak-anak yatim hingga mereka mencapai usia siap nikah (baligh)…”.

Sedangkan menurut Ibn Hazm, boleh menikahkan anak kecil perempuan karena mengamalkan atsar yang diriwayatkan oleh Marwiyah. Sedangkan anak kecil laki-laki tidak boleh dinikahkan hingga dia baligh. Hal yang senada juga disebutkan oleh Ibnu Munzir yang mengklaim bahwa berdasarkan konsensus ulama boleh menikahkan anak kecil perempuan dengan yang sekufu yang berdasar pada beberapa dalil. Di antara dalil-dalil tersebut adalah perintah menikahkan perempuan dalam firman Allah QS. An-Nur [24]: 32

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ

“Dan nikahilah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya yang laki-laki dan perempuan”.

Yang dimaksud dengan ٱلۡأَيَٰمَىٰ adalah perempuan yang belum memiliki suami baik masih kecil ataupun sudah dewasa. Dan adanya maslahat dalam menikahkan anak yang masih kecil tersebut.

Dengan demikian pada dasarnya Islam memang memperbolehkan pernikahan dini. Namun tidak berarti semua pernikahan dini dilegalkan oleh Islam. Sebagai agama yang memiliki tujuan untuk mencapai maslahat, tentunya kebolehan di dalam menikahkan anak yang masih belum cukup umur ini adalah pernikahan yang mengandung banyak maslahat bukan justru sebaliknya.

Akan tetapi maslahat yang ditarik dari pernikahan dini ini juga harus mempertimbangkan mafsadat atau risiko yang akan ditimbulkan. Sebagaimana kaidah fikih

دَرْءُ المفاسدِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ المصالحِ

“Menghindari kerusakan lebih utama daripada mengambil maslahat”.

Sehingga jika mafsadat atau risiko yang ditimbulkan dari pernikahan dini lebih banyak daripada maslahat yang akan didapat, lebih baik untuk menghindari pernikahan tersebut. Demikian pembahasan pernikahan dini persepktif Islam. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah? Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

Berapa Usia Ideal Perempuan untuk Menikah?

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Lima Hak Anak yang Terabaikan karena Pernikahan Dini

bolehkah pengantin menjamak shalat bolehkah pengantin menjamak shalat

Lima Macam Hukum Menikah dalam Islam

amalan memasuki mekkah madinah amalan memasuki mekkah madinah

Menikah atau Haji Dahulu, Mana yang Lebih Utama?

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Youth Camp “Muda Toleran” 2023: Siapkan Pemuda Agen Kedamaian

Berita

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Apakah Memperingati Maulid Nabi Berarti Menuju Kesesatan?

Khazanah

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Mengenal Tradisi Maulud di Masyarakat Lombok

Kajian

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk? 4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Kajian

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Dada Rasulullah Dibelah 4 Kali, Bermula Umur 4 Tahun

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung  Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Ini Dia 7 Amalan dengan Pahala Tak Berujung 

Kajian

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Lima Nasihat Pernikahan Gus Mus untuk Pengantin Baru

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Keistimewaan Sayyidah khadijah Keistimewaan Sayyidah khadijah

Tujuh Keistimewaan Sayyidah Khadijah yang Tak Banyak Orang Tahu

Muslimah Talk

Bekas darah haid Bekas darah haid

Apakah Bekas Darah Haid yang Susah Dibersihkan Najis?

Kajian

Biografi Ummu Hani Biografi Ummu Hani

Biografi Ummu Hani; Sepupu Perempuan Rasulullah

Muslimah Talk

3 Cara Mensyukuri Nikmat 3 Cara Mensyukuri Nikmat

3 Cara Mensyukuri Nikmat Allah  

Ibadah

menolak dijodohkan menolak dijodohkan

Kisah Pertemuan Nabi Muhammad dengan Siti Khadijah

Keluarga

Jati Diri Perempuan dalam Islam Jati Diri Perempuan dalam Islam

Resensi Buku Jati Diri Perempuan dalam Islam

Kajian

Connect