Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah dan Saudara Sepersusuan

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, ada aturan yang melarang seseorang menikahi mahramnya. Adanya penyebutan mahram ternyata tidak sekadar hukum fikih yang hendak mengatur peribadatan muslim, tapi ada hikmah dari pengharaman menikahi kerabat sedarah, menantu atau mertua, dan saudara sepersusuan. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam karyanya, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, menjelaskan hikmah dari adanya klasifikasi haram yang mana mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi. 

Menjaga Tujuan Pernikahan

Sebagian di antaranya adalah untuk mewujudkan tujuan yang pernikahan yang murni. Karena golongan mahram tersebut adalah berasal dari satu nasab dan darah, tujuan pernikahan tidak akan didapatkan dari menikahi orang-orang dekat. Selain itu, menikahi golongan mahram tersebut justru akan merusak tali persaudaraan akibat masalah yang biasa terjadi antara suami dan istri.

Menjaga Kualitas Keturunan 

Hikmah lainnya, menikahi golongan mahram akan merusak keturunan, menimbulkan penyakit ketimbang menikahi orang-orang yang di luar jalur nasab atau golongan yang masuk kategori mahram. Ada sebuah atsar (perkataan sahabat) yang menyebutkan, 

اغتربوا لا تضووا 

Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi generasi lemah.

Atsar ini tentu lahir dari melihat pengalaman-pengalaman terdahulu hingga akhirnya kajian yang saintifik muncul di era kontemporer yang meneguhkan pendapat ini. 

Beberapa alasan tersebut cukup masuk akal dan kuat untuk mencegah adanya pernikahan saudara. Bahkan dalam kajian ilmu psikologi, ketertarikan seksual terhadap saudara sedarah adalah bagian dari kelainan jiwa. 

Menjaga Kehormatan dan Mencegah Bercampurnya Nasab

Berikutnya, hikmah dari haramnya menikahi mertua atau menantu dan mereka yang masuk pada kategori mahram muabbad adalah untuk menjaga rasa hormat, mencegah kerusakan, dan menghindari adanya percampuran nasab antara anak dengan orang tua.

Baca Juga:  Agar Pahala Puasa Tetap Sempurna

Menantu atau mertua masuk dalam kategori mahram muabbad yang artinya, sekalipun pernikahan dengan pasangan telah berakhir karena cerai atau meninggal, menantu atau mertua tetap haram untuk dinikahi.

Mahram berikutnya adalah saudara sepersusuan. Adapun hikmah dari pengharaman menikahi saudara sepersusuan adalah sama dengan menikahi saudara yang satu nasab atau sedarah. Karena dari proses menyusui, ASI yang diminum akan mengalir menjadi darah dan daging dalam tubuh seseorang. Hal ini yang kemudian disamakan dengan saudara satu nasab. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan antara orang yang sedarah lewat jalur nasab dengan saudara sepersusuan menurut sebagian ulama. Seperti ulama mazhab Hanafi yang membolehkan seseorang menikah dengan ibu sambung dari saudara sepersusuan atau menikahi anak tiri saudara sepersusuan. 

Demikian beberapa hikmah dari pengharaman menikahi sedarah dan saudara sepersusuan yang sangat ilmiah dan mengandung nilai kemaslahatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect