Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah dan Saudara Sepersusuan

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, ada aturan yang melarang seseorang menikahi mahramnya. Adanya penyebutan mahram ternyata tidak sekadar hukum fikih yang hendak mengatur peribadatan muslim, tapi ada hikmah dari pengharaman menikahi kerabat sedarah, menantu atau mertua, dan saudara sepersusuan. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam karyanya, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, menjelaskan hikmah dari adanya klasifikasi haram yang mana mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi. 

Menjaga Tujuan Pernikahan

Sebagian di antaranya adalah untuk mewujudkan tujuan yang pernikahan yang murni. Karena golongan mahram tersebut adalah berasal dari satu nasab dan darah, tujuan pernikahan tidak akan didapatkan dari menikahi orang-orang dekat. Selain itu, menikahi golongan mahram tersebut justru akan merusak tali persaudaraan akibat masalah yang biasa terjadi antara suami dan istri.

Menjaga Kualitas Keturunan 

Hikmah lainnya, menikahi golongan mahram akan merusak keturunan, menimbulkan penyakit ketimbang menikahi orang-orang yang di luar jalur nasab atau golongan yang masuk kategori mahram. Ada sebuah atsar (perkataan sahabat) yang menyebutkan, 

اغتربوا لا تضووا 

Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi generasi lemah.

Atsar ini tentu lahir dari melihat pengalaman-pengalaman terdahulu hingga akhirnya kajian yang saintifik muncul di era kontemporer yang meneguhkan pendapat ini. 

Beberapa alasan tersebut cukup masuk akal dan kuat untuk mencegah adanya pernikahan saudara. Bahkan dalam kajian ilmu psikologi, ketertarikan seksual terhadap saudara sedarah adalah bagian dari kelainan jiwa. 

Menjaga Kehormatan dan Mencegah Bercampurnya Nasab

Berikutnya, hikmah dari haramnya menikahi mertua atau menantu dan mereka yang masuk pada kategori mahram muabbad adalah untuk menjaga rasa hormat, mencegah kerusakan, dan menghindari adanya percampuran nasab antara anak dengan orang tua.

Baca Juga:  Apakah Skincare dan Kosmetik Istri Termasuk Nafkah yang Wajib Suami Penuhi?

Menantu atau mertua masuk dalam kategori mahram muabbad yang artinya, sekalipun pernikahan dengan pasangan telah berakhir karena cerai atau meninggal, menantu atau mertua tetap haram untuk dinikahi.

Mahram berikutnya adalah saudara sepersusuan. Adapun hikmah dari pengharaman menikahi saudara sepersusuan adalah sama dengan menikahi saudara yang satu nasab atau sedarah. Karena dari proses menyusui, ASI yang diminum akan mengalir menjadi darah dan daging dalam tubuh seseorang. Hal ini yang kemudian disamakan dengan saudara satu nasab. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan antara orang yang sedarah lewat jalur nasab dengan saudara sepersusuan menurut sebagian ulama. Seperti ulama mazhab Hanafi yang membolehkan seseorang menikah dengan ibu sambung dari saudara sepersusuan atau menikahi anak tiri saudara sepersusuan. 

Demikian beberapa hikmah dari pengharaman menikahi sedarah dan saudara sepersusuan yang sangat ilmiah dan mengandung nilai kemaslahatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect