Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah dan Saudara Sepersusuan

Hikmah Pengharaman Menikahi Sedarah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, ada aturan yang melarang seseorang menikahi mahramnya. Adanya penyebutan mahram ternyata tidak sekadar hukum fikih yang hendak mengatur peribadatan muslim, tapi ada hikmah dari pengharaman menikahi kerabat sedarah, menantu atau mertua, dan saudara sepersusuan. 

Syekh Wahbah Zuhaili dalam karyanya, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah, menjelaskan hikmah dari adanya klasifikasi haram yang mana mereka adalah orang-orang yang haram dinikahi. 

Menjaga Tujuan Pernikahan

Sebagian di antaranya adalah untuk mewujudkan tujuan yang pernikahan yang murni. Karena golongan mahram tersebut adalah berasal dari satu nasab dan darah, tujuan pernikahan tidak akan didapatkan dari menikahi orang-orang dekat. Selain itu, menikahi golongan mahram tersebut justru akan merusak tali persaudaraan akibat masalah yang biasa terjadi antara suami dan istri.

Menjaga Kualitas Keturunan 

Hikmah lainnya, menikahi golongan mahram akan merusak keturunan, menimbulkan penyakit ketimbang menikahi orang-orang yang di luar jalur nasab atau golongan yang masuk kategori mahram. Ada sebuah atsar (perkataan sahabat) yang menyebutkan, 

اغتربوا لا تضووا 

Menikahlah dengan orang asing (bukan kerabat) agar anak-anak kalian tidak menjadi generasi lemah.

Atsar ini tentu lahir dari melihat pengalaman-pengalaman terdahulu hingga akhirnya kajian yang saintifik muncul di era kontemporer yang meneguhkan pendapat ini. 

Beberapa alasan tersebut cukup masuk akal dan kuat untuk mencegah adanya pernikahan saudara. Bahkan dalam kajian ilmu psikologi, ketertarikan seksual terhadap saudara sedarah adalah bagian dari kelainan jiwa. 

Menjaga Kehormatan dan Mencegah Bercampurnya Nasab

Berikutnya, hikmah dari haramnya menikahi mertua atau menantu dan mereka yang masuk pada kategori mahram muabbad adalah untuk menjaga rasa hormat, mencegah kerusakan, dan menghindari adanya percampuran nasab antara anak dengan orang tua.

Baca Juga:  Empat Jenis Olahraga yang Dianjurkan Rasulullah

Menantu atau mertua masuk dalam kategori mahram muabbad yang artinya, sekalipun pernikahan dengan pasangan telah berakhir karena cerai atau meninggal, menantu atau mertua tetap haram untuk dinikahi.

Mahram berikutnya adalah saudara sepersusuan. Adapun hikmah dari pengharaman menikahi saudara sepersusuan adalah sama dengan menikahi saudara yang satu nasab atau sedarah. Karena dari proses menyusui, ASI yang diminum akan mengalir menjadi darah dan daging dalam tubuh seseorang. Hal ini yang kemudian disamakan dengan saudara satu nasab. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan antara orang yang sedarah lewat jalur nasab dengan saudara sepersusuan menurut sebagian ulama. Seperti ulama mazhab Hanafi yang membolehkan seseorang menikah dengan ibu sambung dari saudara sepersusuan atau menikahi anak tiri saudara sepersusuan. 

Demikian beberapa hikmah dari pengharaman menikahi sedarah dan saudara sepersusuan yang sangat ilmiah dan mengandung nilai kemaslahatan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect