Ikuti Kami

Muslimah Talk

Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

peraturan taliban hak perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah Taliban menguasai Afghanistan tepat satu tahun lalu, terdengar berita bahwasannya terdapat peraturan baru yang dikeluarkan oleh Taliban mengenai pelarangan terhadap hak para perempuan. Salah satunya adalah hak pendidikan tinggi. BBC Indonesia melaporkan, pada hari Rabu (21/12) aparat keamanan Taliban menghalangi ratusan mahasiswi masuk ke lingkungan kampus. Kementerian Pendidikan Tinggi mengatakan larangan tersebut diperkirakan akan segera berlaku. 

Beberapa bulan sebelumnya, perempuan  diberi batasan untuk tidak di ruang publik, seperti masuk ke taman, gym dan kolam renang. Tentunya, penghapusan pendidikan pada perempuan bertumpu pada beberapa alasan, mereka juga mempunyai kekhawatiran bahwasannya perempuan akan memberontak tatanan yang ada, maka dari itu harus diberhentikan. Yang mana dari kejadian ini menunjukkan terjadinya sebuah kemunduran moral dan peradaban. 

Salah satu impian terbesar Taliban yaitu menerapkan kaidah Islam sesuai kebijakan mereka, dengan membangun Afghanistan menjadi Islamic Emirate of Afghanistan. Apa yang dikehendaki Taliban memang tidak jauh dari penafsiran apa yang tertulis dalam Alquran dan Sunnah. 

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ)؛ متفق عليه.

Artinya: Dari Usamah bin Zaid R.A, dari Nabi SAW, bersabda: “Tidak aku tinggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang paling berat bagi laki-laki kecuali (ujian mengenai pesona) perempuan”. (H.R Shahih Bukhari, no. 5152). 

Secara eksplisit, hadis di atas tertuju kepada para laki-laki untuk waspada dan menjaga diri dari pesona perempuan. Tentunya, dengan pemahaman yang implisit ini membawa pemahaman bahwasannya perempuan adalah fitnah terbesar yang ‘harus’ untuk ditutup atau diberhentikan pergerakannya. 

Melihat problematika di atas, Imam Ahmad Thayyeb, Imam Besar al-Azhar sekaligus pemimpin Majelis Hukama Muslimin menolak dengan keras keputusan Taliban tersebut. Sebagaimana dalam Alquran maupun Sunnah, Islam tidak pernah melarang kaum perempuan untuk menggapai pendidikan tinggi. Seperti hadis di bawah ini;

Baca Juga:  Nyai Aisyah: Mursyidah Pertama dari Madura  

لِلرِجَالُ وَالنِسَاءُ أَنْ يَطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ

Artinya: Diperuntukkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang lahat. 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Artinya: “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan.” (HR Ibnu Majah). 

Hadis-hadis di atas diperkuat dengan adanya sosok perempuan terdekat Nabi, Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah r.a menurut beberapa sahabat merupakan salah satu perawi terbaik. Banyak hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh beliau. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga dipercaya sebagai rujukan para sahabat dan tabi’in perihal hadis. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga menguasai beberapa ilmu; ilmu fikih, syair dan kesehatan. 

Melihat kegigihan Sayyidah Aisyah tidak membuat Nabi melarang, akan tetapi Nabi turut memberi ruang untuk Sayyidah Aisyah. Dari Sunnah Nabi di atas, terlihat bahwasannya perempuan juga harus diberi ruang pendidikan sebagaimana laki-laki. 

Syekh Ahmad Thayyib memahami perempuan sebagaimana manusia utuh, layaknya laki-laki yang mendapat kebebasan. Oleh karena itu, meski pelarangan tersebut masih dalam peninjauan, Syekh Ahmad Thayyib memberi pernyataan agar pemerintah Taliban menarik kembali peraturan yang baru mereka keluarkan untuk tidak membatasi hak para perempuan.

Rekomendasi

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

single mom ulama besar single mom ulama besar

Kisah Ibu dari Rabi’ah Ar-Ra’yi, Single Mom yang Didik Anaknya Jadi Ulama Besar

islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender islam kenyamanan perempuan pendapat Kepemimpinan Perempuan keadilan gender

Islam Menyediakan Kenyamanan pada Perempuan untuk Mengemukakan Pendapat

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect