BincangMuslimah.Com – Pernah mendengar cerita korban pemerkosaan yang hamil, lalu diusir dari keluarganya? Atau perempuan hamil di luar nikah yang dikucilkan dari masyarakat? Cerita seperti itu sering kita dengar dari berita di televisi, maupun membacanya di media sosial. Namun, apakah tepat memperlakukan korban pemerkosaan seperti itu?
Sangat disayangkan bahwa kejadian pengusiran korban pemerkosaan yang hamil oleh keluarganya sendiri masih terjadi di tengah masyarakat. Jelas itu bukanlah tindakan yang tepat dan keliru. Korban pemerkosaan tentu terluka baik fisik dan psikis.
Melansir portal Alodokter, beberapa dampak psikis yang bisa dialami oleh korban pemerkosaan adalah: menyalahkan diri sendiri; mengalami gangguan mental seperti kecemasan, depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), karena sering teringat kejadian yang dialaminya; dan menyakiti diri, hingga berkeinginan untuk melakukan bunuh diri.
Ditambah lagi dengan kehamilan yang sedang dialaminya. Perubahan fisik yang dialami ibu hamil biasanya disertai dengan perubahan psikologis seperti lebih sensitif hingga depresi. Maka sudah seharusnya kita tidak meninggalkan apalagi mengusirnya. Keluarga sebagai orang terdekat seharusnya bisa menjadi tempat berlindung bagi korban pemerkosaan.
Jika melihat kebijakan yang ada, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), salah satu tujuannya adalah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan. Dalam UU TPKS korban bisa mendapatkan pendampingan dan perlindungan berbagai lembaga.
Mulai dari kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, psikiater, Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal, petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan lainnya.
Dalam hal pemulihan korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis, mental, dan sosial, pemberdayaan sosial untuk dapat kembali ke tengah masyarakat. Mendapatkan restitusi maupun kompensasi. Dan semua hak yang dijamin oleh negara ini jelas membutuhkan dukungan dari keluarga korban.
Bukan tidak mungkin korban tidak mendapatkan hak-hak tersebut jika keluarga yang seharusnya menjadi garda terdepan malah mengusir korban. Korban pemerkosaan sangat membutuhkan dukungan dari keluarga dan orang terdekat.
Bukankah Nabi Muhammad saw. Sudah mengajarkan kita untuk senantiasa memuliakan perempuan, termasuk ibu hamil, apalagi ia adalah anak-anak. Mengutip buku KH. Faqih Abdul Qodir, 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam,
“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. Bersabda: orang mukmin yang paling sempurna adalah mereka yang memiliki akhlak mulia dan sebaik-baik kamu adalah dia yang berperilaku baik terhadap perempuan.” (Sunan Turmudzi)
Masih mengutip buku yang sama, Nabi mengingatkan bahwa berbuat baik kepada perempuan menjadi syarat keimanan sekaligus juga indikator orang-orang terpilih. Nabi dengan tegas mengatakan tentang martabat perempuan.
Melalui hadis ini jika dibaca secara mubadakah atau timbal-balik maka perempuan dan laki-laki mukmin yang terpilih adalah yang berbuat baik terhadap keluarganya. Karena sejatinya segala kebaikan dan perbuatan mulia harusnya dimulai dari lingkup keluarga, baik dalam relasi suami-istri, orangtua-anak, maupun sesama saudara.
Jadi dengan mengusir korban pemerkosaan yang hamil dari keluarganya sendiri adalah bukan perbuatan orang mukmin yang terpilih berdasarkan hadis nabi. Selain itu akan menambah beban psikologi bagi korban pemerkosaan. Dan bisa menjauhkan korban dari segala akses penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sudah dijamin oleh negara melalui kebijakan.
Penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban pemerkosaan sebenarnya bukan hanya tanggung jawab keluarga dan negara saja, masyarakat umum juga memiliki peran yang sangat besar. Bayangkan jika di keluarganya saja diusir, lalu masyarakatnya juga ikut mengucilkan korban, entah bagaimana korban akan bisa bertahan.
Contoh baik datang dari Texas AS, dilansir dari BBC News, di kota tersebut ada sebuah SMA yang semuanya adalah ibu remaja. Sekolah tersebut menampung remaja perempuan yang hamil di luar nikah agar bisa tetap mendapatkan pendidikan. Tentunya fasilitas di sekolah tersebut dilengkapi dengan ruang laktasi dan pengasuh bayi.
Di dalam negeri, ada Sentra Paramita, sebagai unit pelaksana kementerian sosial RI yang bentuknya rumah perlindungan sosial anak (RPSA), membina anak yang berhadapan dengan hukum, rehabilitasi, dan pemulihan trauma untuk korban kekerasan seksual, pemerkosaan, kekerasan fisik dan lainnya. (kompas.com)
Tempat-tempat seperti di atas sebenarnya ada dan cukup banyak, tetapi tidak banyak yang tahu dan dapat mengakses. Seperti rumah aman yang terjaga kerahasiaanya demi keamanan korban. Jadi ayo kita tingkatkan kesadaran akan tanggung jawab tersebut, beri empati dan dukungan pada korban pemerkosaan yang hamil. Sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan korban.
9 Comments