Ikuti Kami

Kajian

Benarkan Alquran Melegalkan Pemukulan Suami kepada Istri?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, seringkali kita jumpai bias pemahaman terkait konsep perempuan dalam Islam. Bias pemahaman ini salah satunya berupa pernyataan bahwa Islam melemahkan dan mendiskriminasi perempuan. Islam dianggap agama yang sarat akan budaya patriarki dan meletakkan perempuan pada titik subordinasi. Bahkan dituding, berdasarkan ayat Alquran, melegalkan pemukulan terhadap istri.

Salah satu ayat Alquran yang seringkali diperbincangkan adalah potongan ayat surat An-Nisa’ ayat 34

وَالتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنّ

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, tinggalkanlah mereka (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.”

Ayat ini seringkali dijadikan dalih oleh mereka yang menilai Islam selalu menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Pun Imam Akbar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah talkshownya di salah satu kanal televisi Mesir mengatakan bahwa ayat tersebut banyak disalahartikan, Islam dianggap memperbolehkan suami untuk memukul istri secara mutlak, dengan ada alasan maupun tanpa alasan. Padahal Islam tidak mengatakan demikian, dan teks Alquran tidak bermaksud demikian. 

Lebih lanjut, Imam Akbar mengungkapkan bahwa lafaz واضربوهن (pukullah istrimu) tidak menunjukkan sebuah perintah kepada seorang suami untuk memukul istrinya, baik bersifat wajib maupun sunnah. Lebih detail lagi, Imam Akbar saat itu menjelaskan bahwa dari segi ushul fikih, kata perintah dalam Alquran tidak selalu menunjukkan perintah wajib atau pun kesunnahan. Akan tetapi, ada lima belas macam faedah penggunaan kata perintah dalam Alquran. Dan yang dimaksudkan dari  lafaz واضربوهن, adalan kebolehan memukul istri jika bertujuan “mendidik atau mendisiplinkan”. Kebolehan tersebut juga disertai syarat-syarat yang membatasi, sehingga tidak merugikan pihak istri. 

Harus digaris bawahi, bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku jika tujuannya adalah mendidik atau mendisiplinkan istri. Jika hanya atas dasar kekesalan suami terhadap istri yang telah melakukan sebuah kesalahan tanpa ada tujuan mendidik, maka jelas hak itu tidak masuk dalam konteks ayat tersebut dan dilarang oleh Islam. 

Baca Juga:  Perempuan Dilarang Ziarah Kubur, Benarkah?

Imam Akbar juga menuturkan, bahwa kondisi perempuan satu dengan yang lainnya berbeda beda. Perempuan di Arab bisa jadi berbeda dengan perempuan di Indonesia. Watak perempuan jaman dahulu dan sekarang pun pasti berbeda. . Artinya, ada karakter perempuan yang dapat ditegur dengan cara dipukul, ada juga yang tidak. Sehingga penerapan ضرب (memukul) sebagai media mendidik dan mendisiplinkan tidak bisa diberlakukan kepada seluruh perempuan. Maka ayat tersebut surat An-Nisa’ di atas tidak bersifat mutlak. 

Pun harus diketahui, bahwa tujuan adanya kebolehan memukul tersebut adalah untuk menyelesaikan perkara antara suami istri yang sedang terjadi. Oleh karenanya, jika dengan adanya pemukulan tersebut justru akan memunculkan kerugian atau bahaya yang lebih besar, maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan oleh Islam. 

Sekalipun diperbolehkan dengan tujuan mendidik, dalam Ayat surat An-Nisa’ di atas Allah SWT. tidak lantas langsung menawarkan solusi dengan memukul. Allah SWT. menjelaskan ada runutan tindakan yang bisa diambil seorang suami untuk menertibkan sang istri. Pertama, menasehati. Jika tidak berubah, maka diberi pelajaran dengan tidak tidur seranjang. Barulah diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Artinya, memukul merupakan alternatif terakhir untuk mengingatkan seorang istri. Itu pun, tidak dapat diberlakukan kepada seluruh perempuan. 

Syekh Ahmad Thayyib di akhir kalamnya menegaskan, bahwa Islam adalah agama kasih sayang. Anjing di jalan saja harus dikasihi, kita tidak boleh seenaknya mengusik atau memukulnya. Apalagi sosok perempuan yang merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT. yang paling sempurna (sebagai manusia). Alquran pun telah menegaskan mu’asyarah bil ma’ruf  (bergaul dan berinteraksi dengan baik) sebagai asas utama kelanggengan sebuah keluarga. Sehingga hal-hal yang tidak sejalan dengan asas tersebut harus dihindari oleh kedua belah pihak, suami dan istri. 

Baca Juga:  Idul Adha: Meneladani Ketabahan Hajar di Masa Pandemi

Maka maksud dari ayat Alquran bukanlah menuju pada makna bahwa Islam melegalkan pemukulan suami terhadap istri secara mutlak, melainkan harus dipahami secara konteks dan kaidah ushul fiqh.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Makna Kesetaraan Gender dalam Islam

Kajian

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Mengenal Zakat Produktif di Era Modern

Ibadah

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Doa Rasulullah Mendatangkan Hidayah: Kisah Ibunda Abu Hurairah Masuk Islam

Khazanah

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Rayakan Milad ke-108 & HAN lewat Diskusi dan Lomba

Berita

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas? Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Meneladani Halaqah Ulama: Berapa Jumlah Ideal Murid dalam Satu Kelas?

Kajian

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Pandangan Imam Empat Mazhab Perihal Kentut dari Vagina

Kajian

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Perbedaan Hiwalah dan Wakalah dalam Konsep Fikih Muamalah

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Connect