Ikuti Kami

Kajian

Benarkan Alquran Melegalkan Pemukulan Suami kepada Istri?

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Dewasa ini, seringkali kita jumpai bias pemahaman terkait konsep perempuan dalam Islam. Bias pemahaman ini salah satunya berupa pernyataan bahwa Islam melemahkan dan mendiskriminasi perempuan. Islam dianggap agama yang sarat akan budaya patriarki dan meletakkan perempuan pada titik subordinasi. Bahkan dituding, berdasarkan ayat Alquran, melegalkan pemukulan terhadap istri.

Salah satu ayat Alquran yang seringkali diperbincangkan adalah potongan ayat surat An-Nisa’ ayat 34

وَالتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنّ

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat, tinggalkanlah mereka (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka.”

Ayat ini seringkali dijadikan dalih oleh mereka yang menilai Islam selalu menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Pun Imam Akbar Al-Azhar, Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah talkshownya di salah satu kanal televisi Mesir mengatakan bahwa ayat tersebut banyak disalahartikan, Islam dianggap memperbolehkan suami untuk memukul istri secara mutlak, dengan ada alasan maupun tanpa alasan. Padahal Islam tidak mengatakan demikian, dan teks Alquran tidak bermaksud demikian. 

Lebih lanjut, Imam Akbar mengungkapkan bahwa lafaz واضربوهن (pukullah istrimu) tidak menunjukkan sebuah perintah kepada seorang suami untuk memukul istrinya, baik bersifat wajib maupun sunnah. Lebih detail lagi, Imam Akbar saat itu menjelaskan bahwa dari segi ushul fikih, kata perintah dalam Alquran tidak selalu menunjukkan perintah wajib atau pun kesunnahan. Akan tetapi, ada lima belas macam faedah penggunaan kata perintah dalam Alquran. Dan yang dimaksudkan dari  lafaz واضربوهن, adalan kebolehan memukul istri jika bertujuan “mendidik atau mendisiplinkan”. Kebolehan tersebut juga disertai syarat-syarat yang membatasi, sehingga tidak merugikan pihak istri. 

Harus digaris bawahi, bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku jika tujuannya adalah mendidik atau mendisiplinkan istri. Jika hanya atas dasar kekesalan suami terhadap istri yang telah melakukan sebuah kesalahan tanpa ada tujuan mendidik, maka jelas hak itu tidak masuk dalam konteks ayat tersebut dan dilarang oleh Islam. 

Baca Juga:  Mengenal Gus Dur Lewat Buku “Gus Dur di Mata Perempuan”

Imam Akbar juga menuturkan, bahwa kondisi perempuan satu dengan yang lainnya berbeda beda. Perempuan di Arab bisa jadi berbeda dengan perempuan di Indonesia. Watak perempuan jaman dahulu dan sekarang pun pasti berbeda. . Artinya, ada karakter perempuan yang dapat ditegur dengan cara dipukul, ada juga yang tidak. Sehingga penerapan ضرب (memukul) sebagai media mendidik dan mendisiplinkan tidak bisa diberlakukan kepada seluruh perempuan. Maka ayat tersebut surat An-Nisa’ di atas tidak bersifat mutlak. 

Pun harus diketahui, bahwa tujuan adanya kebolehan memukul tersebut adalah untuk menyelesaikan perkara antara suami istri yang sedang terjadi. Oleh karenanya, jika dengan adanya pemukulan tersebut justru akan memunculkan kerugian atau bahaya yang lebih besar, maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan oleh Islam. 

Sekalipun diperbolehkan dengan tujuan mendidik, dalam Ayat surat An-Nisa’ di atas Allah SWT. tidak lantas langsung menawarkan solusi dengan memukul. Allah SWT. menjelaskan ada runutan tindakan yang bisa diambil seorang suami untuk menertibkan sang istri. Pertama, menasehati. Jika tidak berubah, maka diberi pelajaran dengan tidak tidur seranjang. Barulah diperbolehkan memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Artinya, memukul merupakan alternatif terakhir untuk mengingatkan seorang istri. Itu pun, tidak dapat diberlakukan kepada seluruh perempuan. 

Syekh Ahmad Thayyib di akhir kalamnya menegaskan, bahwa Islam adalah agama kasih sayang. Anjing di jalan saja harus dikasihi, kita tidak boleh seenaknya mengusik atau memukulnya. Apalagi sosok perempuan yang merupakan bagian dari ciptaan Allah SWT. yang paling sempurna (sebagai manusia). Alquran pun telah menegaskan mu’asyarah bil ma’ruf  (bergaul dan berinteraksi dengan baik) sebagai asas utama kelanggengan sebuah keluarga. Sehingga hal-hal yang tidak sejalan dengan asas tersebut harus dihindari oleh kedua belah pihak, suami dan istri. 

Baca Juga:  Apakah Lelaki dan Perempuan Diciptakan Berbeda?

Maka maksud dari ayat Alquran bukanlah menuju pada makna bahwa Islam melegalkan pemukulan suami terhadap istri secara mutlak, melainkan harus dipahami secara konteks dan kaidah ushul fiqh.

Rekomendasi

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

berjilbab kasih sayang Allah berjilbab kasih sayang Allah

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

sya'ban bulan pembaca alquran sya'ban bulan pembaca alquran

Sya’ban, Bulan bagi Para Pembaca Alquran

Hadis tentang Nuzulul Quran Hadis tentang Nuzulul Quran

Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect