BincangMuslimah.Com – Pernyataan, “uangku adalah uangku, sedangkan uang suamiku adalah milikku” yang keluar dari lisan istri ini sering menjadi pembahasan yang sentimen. Pernyataan ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, benarkah seluruh uang suami adalah mutlak milik istri? Bagaimana ajaran Islam tentang pembagian nafkah?
Ada aturan yang mesti dipahami dalam kewajiban suami memberi nafkah pada keluarganya. Kewajiban nafkah memang dibebankan pada suami, tapi bukan berarti ia tidak berhak atas hasil jerih payahnya.
Pernyataan dari seorang istri “uangku adalah uangku” memang benar. Bila seorang istri bekerja, ia berhak atas uangnya sendiri. Dan suaminya tidak berhak atas harta istri, bahkan suami harus meminta izin pada istri jika hendak menggunakannya. Adapun kalimat berikutnya berupa, “uang suamiku adalah milikku” tidak sepenuhnya benar. Kalimat ini seolah menunjukkan ketidakadilan dan arogansi.
Adapun perintah nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri termaktub dalam surat al-Baqarah ayat 233,
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: “kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka (ibu dan anaknya) dengan cara yang patut”
Ada juga dalam surat at-Thalaq ayat 6,
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para istri i) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Sedangkan pada ayat berikutnya, seorang suami dituntut memberi nafkah sesuai kemampuannya,
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya.”
Ada tiga hal yang wajib dipenuhi oleh suami untuk istri dan anaknya dalam melaksanakan kewajiban nafkah. Ketiga hal itu adalah urusan sandang, pangan, dan papan. Syekh Wahbah Zuhaili, sang cendekiawan muslim kontemporer menjelaskan bahwa tiga kategori tersebut meliputi tempat tinggal, pakaian, lauk-pauk, biaya pendidikan anak, perabotan rumah, jaminan kesehatan, dan kebutuhan kehidupan keluarga lainnya.
Dalam kitabnya, Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qadhaya al-Mu’ashirah (1/721), Syekh Wahbah menjelaskan mengenai batasan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada istri dan anaknya. Batasan ini mengacu pada kebutuhan hidup istri dan anak hingga tercukupi. Dan kebutuhan sifatnya relatif dan personal. Artinya, tidak mengacu pada nominal tertentu.
“para ulama fiqih sepakat bahwa nafkah suami untuk keluarga dan istri wajib mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan sesuai dengan keadaan dan kebiasaan negara setempat. Karena hal yang wajib dipenuhi oleh suami adalah kebutuhan sebagaimana hadis Nabi Muhammad,
‘Ambillah apa yang mencukupi untuk kamu (wahai istri) dan anakmu dengan ma’ruf.’ maka jika istri butuh pembantu, suami wajib memenuhinya karena itu bagian dari kebutuhan.”
Jika kebutuhan telah terpenuhi, sedangkan suami mampu memberi lebih, istri harus meminta izin padanya karena harta selebihnya adalah hak suami. Maka demikianlah ajaran Islam tentang pembagian nafkah yang harus dipahami oleh istri agar tidak menuntut hal yang di luar kebutuhannya. Begitu juga suami yang harus terus terang mengenai penghasilan dan wajib memenuhi kebutuhan istri serta anaknya.
1 Comment