BincangMuslimah.Com – Tepat hari ini, 23 Juni adalah tanggal diperingati Hari Janda Internasional yang ditetapkan oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) pada 2011. Peringatan ini ditetapkan untuk mengajak publik memberi kesempatan janda yang seringkali mendapat ketidakadilan. Padahal, jauh sebelum ada peringatan Hari Janda Internasional, ajaran untuk menyayangi dan mensejahterakan janda sudah dibawa oleh Rasulullah.
Bahkan dalam sebuah hadis, Rasulullah tak tangggung-tanggung mengumpamakan seseorang yang menyayangi dan menyantuni janda dengan seseorang yang berjihad di jalan Allah, beribadah sepanjang malam, dan berpuasa sepanjang siang. Hal ini menunjukkan betapa besar ganjaran yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang yang menyantuni janda tersebut.
Sebagaimana hadis riwayat Bukhari melalui penuturan sahabat Abu Hurairah,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ الْقَائِمِ اللَّيْلَ الصَّائِمِ النَّهَارَ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Qaza’ah, telah menceritakan kepada kami Malik dari Tsaur bin Zaid dari Abul Ghaits dari Abu Hurairah ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang memberi kecukupan kepada para janda dan orang-orang miskin, maka ia seperti halnya seorang mujahid di jalan Allah atau seorang yang berdiri menunaikan qiyamul lail dan berpuasa di siang harinya.”
Realitanya, masih banyak janda yang menggantungkan finansial keluarganya hanya kepada suami. Saat suami meninggal atau bercerai darinya, seorang perempuan yang kemudian menjadi janda akhirnya kesulitan secara ekonomi. Hadis ini tertuju kepada الساعي yaitu, seseorang yang memberi kecukupan finansial atau bantuan ekonomi. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh al-Muslim. Maka dari, janda disejajarkan dengan kaum yang ekonominya berada di kelas menengah ke bawah.
Hadis ini juga tercatat dalam kitab Shahih Bukhari dengan lafaz yang sedikit berbeda. Ibnu Bathol dama karyanya, Syarah Shahih Bukhari menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan jihad, beribadah sepanjang malam, atau berpuasa sepanjang siang maka amalkanlah hadis ini. Betapa besar ganjaran yang akan didapatkan dari memberdayakan janda dan orang-orang miskin.
Akan tetapi, dalam mengambil nilai dan hikmah dari hadis ini kita bisa mensejajarkannya dengan perintah memberdayakan mereka. Dalam artian, memberi kesempatan pada janda untuk bekerja di publik sebagaimana perempuan lainnya tanpa memberi stigma negatif. Tidak memandang mereka sebagai kaum yang rendah apalagi hina.
Jika masyarakat masih memberi stigma negatif dan membatasi gerak mereka baik dalam ruang kerja atau lainnya, maka tentulah masyarakat berlawanan dari anjuran yang Nabi bawakan.
Ajaran Tuhan yang disampaikan melalui Nabi Muhammad adalah ajaran penuh cinta dan kasih. Bukan ajaran yang mendiskriminasikan golongan tertentu dengan bentuk penghinaan atau kekerasan, termasuk pada para janda. Sebagaimana yang disampaikan oleh Allah dalam surat al-Anbiya` ayat 107,
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.”
Ya, seluruh alam yang berarti untuk seluruh makhluk Allah termasuk manusia tanpa memandang gender, ras, dan status sosial.
2 Comments