Ikuti Kami

Muslimah Talk

Alasan Kenapa UU PRT Harus Segera Disahkan

UU PRT Harus Disahkan
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Asisten rumah tangga (ART) atau pekerja rumah tangga (PRT) merupakan profesi yang paling ramai diisi oleh perempuan. Pekerjaan yang dilakukan sehari-hari PRT biasanya seputar urusan domestik. Seperti membersihkan rumah, memastikan makanan dan minuman tersaji, dan sebagainya. 

Bahkan sebagian PRT tidak hanya mengurus soal isi rumah, namun juga sekaligus mengasuh dan menjaga anak-anak dari si pemberi kerja. Mereka yang bekerja sebagai ART dituntut untuk bisa menangani pekerjaan rumah secara baik. 

Sayangnya, walau sudah bekerja sebaik mungkin, tidak semua ART menerima haknya secara baik pula. Beberapa ART tidak mendapatkan gaji yang sesuai. Selain itu ada pula yang tidak disediakan layanan kesehatan dan sebagainya.

Sedihnya lagi, dilansir dari Komnas Perempuan, dikatakan jika sepanjang 2015-2019 telah terjadi sebanyak 2148 kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia. Dan kasus kekerasan ini terus meningkat setiap tahunnya. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh PRT tidak hanya dari segi fisik. Namun juga kekerasan psikis dan kekerasan ekonomi. Dan perlakukan tidak menyenangkan ini dialami secara berlapis-lapis oleh para pekerja rumah tangga. 

Parahnya lagi, tidak adanya payung hukum membuat PRT menjadi sasaran empuk dari pelecehan. Sulit mendapatkan keadilan saat dirinya mendapatkan perlakukan tidak senonoh. Pada titik tertentu, kerap kali terdengar PRT harus meregang nyawa oleh kekerasan yang diterima secara berkelanjutan.

Padahal tidak sedikit masyarakat yang berprofesi sebagai ART. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Internasional Labour Organization (ILO), ada 4,2 juta ART di Indonesia pada tahun 2015. Sedangkan menurut JALA PRT, diperkirakan ada 5 juta orang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga di tahun 2022. 

Dan pekerja rumah tangga banyak didominasi oleh perempuan. Dari profesi ini, perempuan bisa hidup secara mandiri. Hingga mampu memenuhi keluarganya di rumah. 

Baca Juga:  Hari Anti Kekerasan Perempuan 2021: Kekerasan di Ranah Publik Masih Ditemui

Dimulai dari mencukupi kebutuhan pokok, hingga membiayai sekolah adik-adik hingga anak-anak mereka. Dan secara tidak langsung hal ini tentu dapat dikatakan membantu penghidupan masyarakat kita. Sekaligus membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Melihat situasi seperti ini, sudah semestinya pemerintah mulai memikirkan pentingnya Undang-Undang (UU) PRT untuk segera disahkan karena diajukan sejak 2004 oleh Komnas Perempuan dan Jala PRT. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi ini. 

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, kekerasan yang dialami oleh PRT dikarenakan tidak adanya payung hukum yang melindungi mereka. Tidak adanya regulasi tadi membuat PRT tidak dapat menerima hak-hak yang dimiliki oleh pekerja pada umumnya. 

Seperti mendapatkan gaji yang layak, batasan jam kerja hingga jaminan kesehatan dan keselamatan. Ketiadaan regulasi membuat PRT kerap mendapatkan pelecehan karena tidak adanya perlindungan. 

Padahal semua pekerja, begitu pun dengan PRT berhak mendapatkan kesejahteraan untuk meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan bagi diri sendiri beserta keluarga. PRT juga berhak mendapatkan hak-hak dasar serta perlindungan. 

Di dalam Islam sendiri diperintahkan untuk memberikan hak pekerja yang sebelumnya telah menuntaskan pekerjaannya. Memenuhi hak pekerja seperti memberikan gaji merupakan bentuk menghargai pekerja sebagai manusia. Hal itu pun tercantum di dalam salah satu hadis.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. رواه ابن ماجه

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bayarlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Sunan Ibn Mājah, (Dār al-Fikr,
Beirut, t.th,) juz.2)

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya RUU PRT segera disahkan. Dengan adanya payung hukum terkait pekerja rumah tangga ini, diharapkan ke depan ART bisa mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka. Dan juga terhindar dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Rekomendasi

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect