Ikuti Kami

Muslimah Talk

Melihat Pemaksaan Alat Kontrasepsi dalam UU TPKS

Pemaksaan Alat Kontrasepsi TPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pemaksaan alat kontrasepsi masuk dalam salah satu jenis kekerasan seksual, Pasal 4 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Bentuk lain kekerasan seksual yakni berupa pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi sosial, perbudakan sosial, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Tulisan ini akan membahas terkait pemaksaan alat kontrasepsi. Hal yang jarang sekali dibicarakan, alasannya karena pembicaraan kontrasepsi adalah tabu. Padahal pembicaraan ini sangat diperlukan, dan merupakan tindakan pidana karena merugikan orang lain.

Dalam Pasal 8 UU TPKS disebutkan, barang siapa memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi.

Sayangnya dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja diundangkan, untuk pembahasan pemaksaan alat kontrasepsi tidak dibahas detail seperti draft sebelumnya.

Dalam draft sebelumnya dijelaskan secara rinci, pemaksaan alat kontrasepsi yakni tindakan berupa mengatur menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan korban tidak dapat memiliki keturunan.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kontrasepsi adalah cara yang dilakukan untuk mencegah pembuahan atau kehamilan dengan berbagai metode, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Pemaksaan Kontrasepsi dalam Undang-Undang ini meliputi upaya untuk memasukkan atau melekatkan alat atau benda ke dalam tubuh seseorang atau memaksa penggunaan obat-obatan herbal maupun kimia oleh seseorang tanpa persetujuannya, termasuk metode sterilisasi.

Baca Juga:  Pernikahan Anak Terus Terjadi, Edukasi Mesti Sampai ke Masyarakat

Kendati demikian, UU TPKS yang baru saja diundangkan ini memberikan 1/3 hukuman lebih berat pada pelaku dalam beberapa kondisi. Misalnya jika tindak pidana pemaksaan alat kontrasepsi dilakukan oleh anggota keluarga, pejabat publik, atau pemberi kerja.

Selain itu, hukuman akan diperberat jika dilakukan lebih dari satu kali, atau lebih dari satu korban. Kepada anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, dalam keadaan rentan, dan bencana. Pemberatan hukuman juga melihat dampak yang dirasakan korban. Hukuman akan diperberat jika korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular. Mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi, hingga mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Mengapa Pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi harus diatur? Karena pemaksaan alat kontrasepsi membuat perempuan, anak perempuan, dan penyandang disabilitas kehilangan otoritas akan tubuhnya. Mereka tidak bisa memutuskan sendiri apa yang akan mereka gunakan.

Terlebih lagi bagi anak perempuan dan penyandang disabilitas yang dianggap belum atau tidak cakap sehingga tidak mendapat persetujuan utuh. Pemaksaan alat kontrasepsi rentan terhadap pemerkosaan dan perbudakan seksual yang terjadi berulang, karena resiko kehamilan tidak ada.

Pemaksaan alat kontrasepsi jelas melanggar HAM. bukankah setiap warga negara berhak atas rasa aman, bebas dari penyiksaan, dan mempunyai hak atas kesehatan. Tidak dapat dipungkiri jika penggunaan alat kontrasepsi menimbulkan akibat bagi perempuan.

Maka sudah seharusnya kita semakin sering membicarakan perihal kontrasepsi. Saya bertanya pada beberapa teman yang memiliki pasangan, mayoritas mereka menjawab tidak pernah membicarakan hal ini dengan pasangan. Menurut saya pembicaraan ini harus ada sebelum pernikahan.

Mengapa penting? Karena dengan adanya pembicaraan tersebut masing-masing jadi tahu alat kontrasepsi mana yang akan digunakan. Tentu dengan kesepakatan bersama demi kenikmatan bersama. Pun, terlepas dari pernikahan, semakin banyak yang mengetahui tentang kontrasepsi dan dampaknya. Maka semakin meminimalisir kejahatan pemaksaan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Kita patut mengapresiasi UU ini karena mengisi kekosongan hukum, baik dalam UU Perlindungan HAM, UU Disabilitas, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maupun UU Perlindungan Anak. UU ini juga sudah sepaket dengan hukum acaranya.

 

Rekomendasi

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Hukum KB dalam Islam Beserta Dalilnya

Filosofi I'rab Santri: Rafa’, Khafadh, Jazm, dan Nashab Filosofi I'rab Santri: Rafa’, Khafadh, Jazm, dan Nashab

Pesantren Darurat Kekerasan Seksual, Ada Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya, Padahal Nabi Tegas Menegakkan Hukum Termasuk pada Anaknya

kekerasan seksual UU TPKS kekerasan seksual UU TPKS

Penerapan UU TPKS Perlu Sampai ke Pesantren

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect