Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengerti Definisi Muslim Agar Tidak Mudah Mengkafirkan

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dari pertama kemunculannya, sebuah keyakinan perlu mendefinisikan setiap orang yang berhak mendapat sebutan sebagai penganut dari keyakinan tersebut. Sehingga menjadi jelas, antara orang-orang yang mengimani agama tersebut dan yang tidak mengimani. Hal ini menjadi penting sebab agama bersifat mengikat setiap pengikutnya. Di mana setiap individu memiliki kewajiban dan hak-hak tertentu yang berhubungan dengan ritual agama. Tidak bisa dipungkiri, di beberapa hal dalam ibadah sosial pun, menjadi sangat penting adalah definisi antara penganut sebuah keyakinan dengan yang lainnya. 

Hal ini juga yang terjadi dalam agama Islam. Satu contoh, ibadah zakat fitrah seorang muslim. Yang mana definisi seorang muslim dan lainnya harus jelas, sebab muslim wajib melimpahkan zakat kepada sesama muslim, tidak selainnya.

Di masa awal kemunculan Islam, untuk bisa membedakan seorang muslim dan lainnya merupakan hal yang cukup mudah. Sebab saat itu jumlah muslim masih belum terlalu banyak dan  belum tersebar secara luas ke daerah-daerah yang jauh dari Mekah-Madinah. Selain itu, isi ajaran-ajaran Islam di masa awal juga belum kompleks. Tuntutan-tuntutan agama belum banyak, karena aqidah sebagai pondasi utama seorang muslim saat itu dibangun terlebih dahulu sebelum nantinya merambat ke ihwal syariat.

Beda cerita dengan masa-masa Islam setelahnya. Islam berhasil disyiarkan ke berbagai kota serta ke berbagai lapisan masyarakat. Di mana hal inilah yang kemudian menuntut mubaligh Islam untuk dapat mengajarkan dan memahamkan setiap muslim akan nilai-nilai Islam ke seluruh penganutnya. Baik itu ihwal akidah, syariat, maupun akhlak. 

Terlebih dalam persoalan syariat, seiring berjalannya waktu tuntunan-tuntunan syariat Islam perlahan mulai merambah ke ranah yang lebih luas. Jika di awal syariat Islam mengatur muslim dalam hal kewajiban shalat dan zakat, maka di masa setelahnya syariat Islam juga mengatur ihwal jual beli, sewa-menyewa, hukuman seorang pencuri, hukuman seorang pezina, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Laksamana Malahayati: Pejuang Perempuan Bersama Inong Balee

Dalam kondisi demikian, tentu saja persoalan-persoalan di kalangan muslim sangatlah luas dan beragam. Hari demi hari, seorang mubaligh Islam menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Semisal, dulu ia dihadapkan pada persoalan seorang muslim yang enggan menunaikan kewajiban sholat. Maka di kemudian hari ia mendapati seseorang yang bersyahadat namun tidak melakukan sholat bukan karena enggan. Akan tetapi karena dia mengingkari kewajiban shalat itu sendiri. Sangat pelik.

Oleh karena itu, mendefinisikan seorang muslim dan selainnya, seiring berjalannya waktu juga semakin rumit. Untuk bisa mengidentifikasinya, perlu barometer yang berbeda dengan tidak hanya mensyaratkan seseorang telah mengucapkan syahadat. Berikut saya ingin menghadirkan definisi iman menurut Imam Abu Hanifah yang berusaha adil dalam memberikan definisi muslim sehingga tidak terjebak dalam mengkafirkan, atau pun sebaliknya.

Imam Abu Hanifah menyebut seseorang telah beriman, yakni jika ia telah memenuhi tiga hal. Tiga hal tersebut adalah makrifat (mengetahui/mengenal), meyakini, dan mengakui. Sebenarnya, tiga hal tersebut tidak berlaku bagi Allah SWT. Sebab hakikat keimanan seseorang dapat langsung diketahui oleh Allah SWT. dari isi hatinya. Berbeda dengan manusia, yang untuk mengenali seseorang apakah dia muslim atau tidak perlu pengamatan dhahir. Yakni dari apa yang tampak dari seorang muslim tersebut. Apalagi identifikasi muslim yang semakin hari semakin rumit, maka  tiga hal tersebut menjadi penting untuk diketahui.

Objek dari tiga hal tersebut (mengetahui, meyakini dan mengakui) tidak lain tertuang dalam rukun iman yang sedari dulu diajarkan di sekolah-sekolah. Yaitu Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab Allah SWT, utusan-utusan Allah SWT, hari kiamat, serta takdir Allah SWT. Setelah mengetahui enam rukun iman tersebut, seorang muslim mestinya mengimani atau mempercayai kebenaran enam hal tersebut. Lantas mengakuinya secara lisan, juga dengan pembuktian berupa tindak laku. Yakni mengakui perintah-perintah kewajiban umat muslim yang telah tertuang dalam kitab Allah SWT, berikut melaksanakan sebagai upaya pembuktian. Begitu juga terkait larangan-larangan Allah SWT, baik yang tertuang di Alquran maupun yang disampaikan lewat Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Laksamana Malahayati: Memimpin Armada Laut untuk Lawan Penjajah

Imam Abu Hanifah juga menambahkan, jika seseorang mengingkari sesuatu yang telah diwajibkan kepada umat muslim dan ia tahu bahwa hal itu sudah tertuang dalam Alquran, maka ia bukan bagian dari muslim. Pun jika ada seseorang yang menisbatkan penciptaan alam semesta pada selain Allah SWT, maka ia tidak termasuk dari orang-orang muslim. Akan tetapi, jika kasusnya dia adalah seseorang yang telah mengimani enam rukun iman tersebut, namun ia tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim (sebab belum ada yang menyampaikan), maka ia termasuk bagian dari umat muslim.

Demikianlah Imam Abu Hanifah mendefinisikan seorang muslim. Upaya membatasi definisi muslim yang harus kita hargai. Definisi muslim yang telah dibuat ini perlu dipahami agar tidak mudah mengkafirkan. Sebab di masa beliau, banyak sekali orang-orang yang menghadirkan definisi muslim dari hasil ijtihad mereka. Ada yang mendefinisikan dengan sangat simpel, yakni seorang muslim adalah mereka yang tahu tentang rukun iman (selain dengan syahadat). Sehingga perbuatan menyimpang apapun tidak membatalkan keislamannya selama ia tidak mengakuinya secara lisan. Di sisi lain, justru ada kelompok yang sangat ketat dalam mendefinisikan muslim. Sehingga, mereka yang tak mengerti definisi muslim acap kali mudah mengkafirkan seseorang. 

Sumber: Kitab ‘Awâmil wa Ahdâf Nasy’ah ‘Ilm al-kalâm fi al-Islâm karya Syekh Yahya Hasyim Hasan Farghal, Dewan Ulama al-Azhar al-Syarif, Kairo.

Rekomendasi

Menghakimi Orang Sebutan Kafir Menghakimi Orang Sebutan Kafir

Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Nabi Muhammad paham takfiri Nabi Muhammad paham takfiri

Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab dan Implikasinya Terhadap Keindonesiaan

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect