Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengerti Definisi Muslim Agar Tidak Mudah Mengkafirkan

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah
Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dari pertama kemunculannya, sebuah keyakinan perlu mendefinisikan setiap orang yang berhak mendapat sebutan sebagai penganut dari keyakinan tersebut. Sehingga menjadi jelas, antara orang-orang yang mengimani agama tersebut dan yang tidak mengimani. Hal ini menjadi penting sebab agama bersifat mengikat setiap pengikutnya. Di mana setiap individu memiliki kewajiban dan hak-hak tertentu yang berhubungan dengan ritual agama. Tidak bisa dipungkiri, di beberapa hal dalam ibadah sosial pun, menjadi sangat penting adalah definisi antara penganut sebuah keyakinan dengan yang lainnya. 

Hal ini juga yang terjadi dalam agama Islam. Satu contoh, ibadah zakat fitrah seorang muslim. Yang mana definisi seorang muslim dan lainnya harus jelas, sebab muslim wajib melimpahkan zakat kepada sesama muslim, tidak selainnya.

Di masa awal kemunculan Islam, untuk bisa membedakan seorang muslim dan lainnya merupakan hal yang cukup mudah. Sebab saat itu jumlah muslim masih belum terlalu banyak dan  belum tersebar secara luas ke daerah-daerah yang jauh dari Mekah-Madinah. Selain itu, isi ajaran-ajaran Islam di masa awal juga belum kompleks. Tuntutan-tuntutan agama belum banyak, karena aqidah sebagai pondasi utama seorang muslim saat itu dibangun terlebih dahulu sebelum nantinya merambat ke ihwal syariat.

Beda cerita dengan masa-masa Islam setelahnya. Islam berhasil disyiarkan ke berbagai kota serta ke berbagai lapisan masyarakat. Di mana hal inilah yang kemudian menuntut mubaligh Islam untuk dapat mengajarkan dan memahamkan setiap muslim akan nilai-nilai Islam ke seluruh penganutnya. Baik itu ihwal akidah, syariat, maupun akhlak. 

Terlebih dalam persoalan syariat, seiring berjalannya waktu tuntunan-tuntunan syariat Islam perlahan mulai merambah ke ranah yang lebih luas. Jika di awal syariat Islam mengatur muslim dalam hal kewajiban shalat dan zakat, maka di masa setelahnya syariat Islam juga mengatur ihwal jual beli, sewa-menyewa, hukuman seorang pencuri, hukuman seorang pezina, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Apakah Ulama Hanya Dari Kaum Lelaki?

Dalam kondisi demikian, tentu saja persoalan-persoalan di kalangan muslim sangatlah luas dan beragam. Hari demi hari, seorang mubaligh Islam menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Semisal, dulu ia dihadapkan pada persoalan seorang muslim yang enggan menunaikan kewajiban sholat. Maka di kemudian hari ia mendapati seseorang yang bersyahadat namun tidak melakukan sholat bukan karena enggan. Akan tetapi karena dia mengingkari kewajiban shalat itu sendiri. Sangat pelik.

Oleh karena itu, mendefinisikan seorang muslim dan selainnya, seiring berjalannya waktu juga semakin rumit. Untuk bisa mengidentifikasinya, perlu barometer yang berbeda dengan tidak hanya mensyaratkan seseorang telah mengucapkan syahadat. Berikut saya ingin menghadirkan definisi iman menurut Imam Abu Hanifah yang berusaha adil dalam memberikan definisi muslim sehingga tidak terjebak dalam mengkafirkan, atau pun sebaliknya.

Imam Abu Hanifah menyebut seseorang telah beriman, yakni jika ia telah memenuhi tiga hal. Tiga hal tersebut adalah makrifat (mengetahui/mengenal), meyakini, dan mengakui. Sebenarnya, tiga hal tersebut tidak berlaku bagi Allah SWT. Sebab hakikat keimanan seseorang dapat langsung diketahui oleh Allah SWT. dari isi hatinya. Berbeda dengan manusia, yang untuk mengenali seseorang apakah dia muslim atau tidak perlu pengamatan dhahir. Yakni dari apa yang tampak dari seorang muslim tersebut. Apalagi identifikasi muslim yang semakin hari semakin rumit, maka  tiga hal tersebut menjadi penting untuk diketahui.

Objek dari tiga hal tersebut (mengetahui, meyakini dan mengakui) tidak lain tertuang dalam rukun iman yang sedari dulu diajarkan di sekolah-sekolah. Yaitu Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab Allah SWT, utusan-utusan Allah SWT, hari kiamat, serta takdir Allah SWT. Setelah mengetahui enam rukun iman tersebut, seorang muslim mestinya mengimani atau mempercayai kebenaran enam hal tersebut. Lantas mengakuinya secara lisan, juga dengan pembuktian berupa tindak laku. Yakni mengakui perintah-perintah kewajiban umat muslim yang telah tertuang dalam kitab Allah SWT, berikut melaksanakan sebagai upaya pembuktian. Begitu juga terkait larangan-larangan Allah SWT, baik yang tertuang di Alquran maupun yang disampaikan lewat Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Kisah Fatimah, Bibi yang Sudah Seperti Ibu Kandung Bagi Rasulullah

Imam Abu Hanifah juga menambahkan, jika seseorang mengingkari sesuatu yang telah diwajibkan kepada umat muslim dan ia tahu bahwa hal itu sudah tertuang dalam Alquran, maka ia bukan bagian dari muslim. Pun jika ada seseorang yang menisbatkan penciptaan alam semesta pada selain Allah SWT, maka ia tidak termasuk dari orang-orang muslim. Akan tetapi, jika kasusnya dia adalah seseorang yang telah mengimani enam rukun iman tersebut, namun ia tidak mengetahui kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim (sebab belum ada yang menyampaikan), maka ia termasuk bagian dari umat muslim.

Demikianlah Imam Abu Hanifah mendefinisikan seorang muslim. Upaya membatasi definisi muslim yang harus kita hargai. Definisi muslim yang telah dibuat ini perlu dipahami agar tidak mudah mengkafirkan. Sebab di masa beliau, banyak sekali orang-orang yang menghadirkan definisi muslim dari hasil ijtihad mereka. Ada yang mendefinisikan dengan sangat simpel, yakni seorang muslim adalah mereka yang tahu tentang rukun iman (selain dengan syahadat). Sehingga perbuatan menyimpang apapun tidak membatalkan keislamannya selama ia tidak mengakuinya secara lisan. Di sisi lain, justru ada kelompok yang sangat ketat dalam mendefinisikan muslim. Sehingga, mereka yang tak mengerti definisi muslim acap kali mudah mengkafirkan seseorang. 

Sumber: Kitab ‘Awâmil wa Ahdâf Nasy’ah ‘Ilm al-kalâm fi al-Islâm karya Syekh Yahya Hasyim Hasan Farghal, Dewan Ulama al-Azhar al-Syarif, Kairo.

Rekomendasi

Menghakimi Orang Sebutan Kafir Menghakimi Orang Sebutan Kafir

Bolehkah Kita Menghakimi Orang dengan Sebutan Kafir?

Nabi Muhammad paham takfiri Nabi Muhammad paham takfiri

Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah Seorang Muslim Mengamalkan Rukhsah

Kapan Seorang Muslim Boleh Mengamalkan Rukhsah?

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Konsep Kafir Menurut Quraish Shihab dan Implikasinya Terhadap Keindonesiaan

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect