Ikuti Kami

Muslimah Talk

Perselingkuhan Adalah Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga

Manifestasi Cinta dalam Rumah Tangga

BincangMuslimah.Com – Mendengar kata ‘selingkuh’ saja hati sudah mau meledak tidak karuan. Dalam sebuah hubungan, khususnya pernikahan, bersetia pada pasangan adalah komitmen suci yang mesti dipegang. 

Perselingkuhan dapat menjadi biang keladi, sebuah komitmen pernikahan yang suci dapat diluluh lantakkan. Banyak hal tidak baik yang ditimbulkan dari mendua. Di antaranya seperti gangguan pada pertumbuhan anak. Baik secara psikis maupun fisik.  

Bagaimana tidak? Biasanya ketika terjadi perselingkuhan, perceraian menjadi salah satu pilihan yang dijatuhkan oleh pasangan. Mengambil data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021, telah terjadi perceraian sebanyak 327.639 di Indonesia.

Fakta yang mencengangkan adalah penyebab terbesar dari perselisihan yang berakhir perceraian itu adalah perselingkuhan. Selain berdampak pada kondisi psikis anak, pasangan yang tidak setia dalam rumah tangga dapat mempengaruhi kesehatan mental korban.

Mengapa disebut korban? Nyatanya perselingkuhan merupakan bentuk dari kekerasan dalam rumah tangga atau ranah privat. Selingkuh merupakan jenis kekerasan psikis. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam regulasi ini, KDRT terdiri dari empat jenis yaitu kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

Perselingkuhan dalam rumah tangga, terhitung sebagai bentuk kekerasan psikis. Dilansir dari akun Instagram Komnas Perempuan, efek dari perselingkuhan terhitung luar biasa bagi psikis perempuan. Bahkan berakhir pada gangguan psikologis. 

Di antaranya seperti merasa tidak berharga dan kepercayaan diri menurun drastis. Merasa putus asa, tidak memiliki daya dan sepenuhnya dipengaruhi secara dominan oleh suami. 

Tekanan ini berujung pada stres jangka panjang yang dapat berujung pada depresi. Selain itu perempuan yang pasangannya selingkuh kerap menyalahkan diri sendiri. Diperparah dengan stigma di lingkungan sosial kita yang menyalahkan dari sisi perempuan. 

Baca Juga:  Perempuan Multitasking Dalam Pandangan Islam  

Tidak sedikit tudingan negatif diberikan pada perempuan, seperti suami selingkuh karena si perempuan tidak bisa merawat diri. Atau tidak pandai berhias dan menarik perhatian suami. 

Selain itu Komnas Perempuan menyebutkan jika perempuan yang hidup bersama dengan pasangan yang berselingkuh memiliki kondisi emosi serupa korban pelecehan. Begitu pula pada kondisi sosialnya. 

Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Berselingkuh sama saja dengan berkhianat dengan janji suci yang dibuat dalam akad. Seseorang yang berbuat diganjar dosa yang besar oleh Allah Swt.

إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ مُسْرِفٌ كَذَّابٌ

“Sesungguhnya Allah tidak akan memberi hidayah kepada orang yang melebihi batas lagi pendusta” (QS. Ghafir: 28).

Di sisi lain, orang-orang yang melakukan perselingkuhan serupa dengan melakukan perzinahan. Padahal di dalam Al-Quran dijelaskan bagaimana seorang menjaga hasratnya kecuali pada pasangan yang sah. Hal ini tercantum di dalam Q.S Al-Mukminun ayat 5-6

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri atau budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Jika merujuk pada Tafsir dari Kementerian Agama Republik Indonesia, surah ini menyatakan jika menyalurkan hasrat atau kebutuhan biologis pada pasangan yang sah merupakan perilaku yang tidak tercela. Selagi tidak melanggar ketetapan yang telah ditentukan oleh agama. 

Namun berselingkuh, tentunya salah satu bentuk menyalurkan kebutuhan biologis bukan dengan pasangan yang sah, atau pun akad nikah. Sehingga terhitung dalam bentuk perzinahan. Orang yang melakukan ini telah melanggar nilai moral, norma dan agama. Sehingga telah melakukan perbuatan tercela. 

Rekomendasi

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

ibu rumah tangga krisis ibu rumah tangga krisis

Islam Mendorong Suami Memberi Dukungan agar Ibu Rumah Tangga Tidak Mengalami Krisis Identitas

Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga

Ibu Rumah Tangga, Rentan Jadi Manusia Paling Kesepian

ibu melahirkan bisa depresi ibu melahirkan bisa depresi

Tidak Perlu Jadi Super Mom untuk Jadi Ibu yang Baik

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect