Ikuti Kami

Kajian

Tafsir al-Mulk ayat 15; Anjuran untuk Merantau

Memikirkan Kembali Humanisme perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Aktivitas merantau hingga kini masih dipercaya oleh banyak orang untuk membentuk karakter seseorang menjadi dewasa. Beberapa keluarga memiliki prinsip bahwa beberapa anaknya harus merantau, mencari pengalaman yang lebih jauh dan lebih luas. Sebagian orang merantau untuk bersekolah atau mesantren, sebagian lainnya untuk bekerja.

Ternyata dalam surat al-Mulk, Allah memberi anjuran kepada manusia untuk merantau, menggali rezeki – yang tidak hanya dimaknai sebagai materi – di penjuru bumi manapun. Perintah tersebut terdapat pada ayat 15,

هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ

Artinya: Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah dijelajahi, maka jelajahilah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.

Dalam Jami’ al-Bayan fii Ta`wil al-Qur`an karya Imam at-Thabari, lafaz ذلول bermakna سهل yang artinya mudah. Allah menjadi bumi mudah untuk dijelajahi oleh manusia, maka Allah perintahkan manusia untuk menelusuri setiap sudut penjuru bumi.

Tafsir al-Qur`an al-‘Adzim karya Ibnu Katsir, ayat ini memerintahkan manusia untuk pergi ke berbagai tempat di bumi dan mencari rezeki dengan berusaha semaksimal mungkin entah apapun profesi dan aktivitasnya selama hal itu halal. Dan tentunya usaha manusia tidak akan berhasil tanpa kehendak Allah.

Ibnu Katsir juga menyebutkan, perintah untuk berusaha adalah perantara manusia mendapatkan rezeki, tapi bukan berarti manusia bisa menafikan tawakkal karena usaha yang ia lakukan. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad,

 حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ هُبَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ أَبَا تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيَّ يَقُولُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا (رواه أحمد)

Baca Juga:  Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Artinya: Dari Umar bin Khattab ra berkata, bahwa beliau mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda, “Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan tawakal yang sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rizki (oleh Allah Subhanahu Wata’ala), sebagaimana seekor burung diberi rizki; dimana ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah)

Dalam hadis ini, seekor burung yang berusaha mencari rezeki dengan keluar pada pagi hari lalu kembali, ia pun mendapatkan rezekinya. Begitulah konsep usaha dan tawakkal yang mestinya dipegang oleh setiap manusia.

Aktivitas merantau juga sudah dilakukan oleh para ulama terdahulu. Mereka mengunjungi berbagai tempat untuk berguru pada ulama sebelumnya, mengkaji ilmu, mengambil sanad, dan mempelajari banyak bidang ilmu lainnya. Para ulama tersebut juga melahirkan banyak karya yang bahkan melebihi usianya. Dari kisah para ulama tersebut, merantau bisa membentuk karakter seseorang menjadi lebih tangguh dan sungguh-sungguh mencapai sesuatu.

Ayat ini tegas menghendaki manusia agar tidak berdiam di satu tempat dan diminta untuk mencari pengalaman sebanyak-banyaknya karena Allah telah menjadikan bumi ini mudah untuk ditelusuri. Anjuran untuk merantau hendak memberikan pelajaran pada manusia dan melihat nilai kehidupan dari banyak sisi.

 

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

tafsir Basmalah Mafatih Al-Ghaib tafsir Basmalah Mafatih Al-Ghaib

Tafsir Keajaiban “Basmalah” dalam Kitab Mafatih Al-Ghaib (Bagian 4)

Amatul wahid ulama perempuan Amatul wahid ulama perempuan

Perempuan dalam Perspektif Tafsir Klasik dan Kontemporer

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect