Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pemerkosa Mahasiswi UMY Malah Laporkan Balik Akun Pembongkar Kasus; Islam Memihak pada Korban

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual
pinterest.com

BincangMuslimah.Com – Baru saja memulai 2022 dengan rasa optimis, kita kembali dibuat pilu oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa sebuah kampus ternama, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kasus ini awalnya diungkapkan oleh sebuah akun Instagram @dear_umycatcallers dengan membeberkan penjelasan dari pelaku, tapi setelah proses demi proses dilewati, terduga pelaku pemerkosa tiga mahasiswi UMY itu malah laporkan balik akun yang membongkar kasusnya.

Kasus ini awal kali dibongkar ke publik melalui akun Instagram @dear_umycatcallers pada 31 Desember 2021. Korban pertama memberikan keterangan berupa kronologis kasus pemerkosaan terhadap dirinya dari sang pelaku dengan inisial MKA. Singkatnya, korban yang mulanya diajak bertemu untuk menemani rapat ternyata dijebak dan diperkosa.

Setelah kasus itu terungkap, ternyata dua korban lainnya bersuara. Korban kedua adalah teman dari tersangka dan terjadi pada Oktober 2021. Adapun korban ketiga adalah mahasiswa baru yang kala itu mengikuti tes rekrutmen BEM fakultas dan pelaku memperkosanya dengan melakukan penetrasi melalui Anus.

Pihak kampus akhirnya memberikan tindakan maksimal, mengeluarkan MKA dari kampus secara tidak hormat. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan investigasi atas kasus ini. Pelaku pun terbukti dan telah mengaku atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada tiga korban itu.

Namun anehnya, dilansir dari CNN.com (10/1), pemerkosa tiga mahasiswi UMY tersebut malah laporkan balik akun yang membongkar kasus ini. Pelaku bahkan hendak melakukan klarifikasi setelah mengaku pada pihak kampus atas tindakan pemerkosaan. Ia kemudian menyangkal bahwa ia memang benar melakukan tindakan asusila, tapi atas dasar suka sama suka.

Penyangkalan dilakukan justru setelah ia mengaku pada pihak kampus dan dikeluarkan. Pelaku merasa dirugikan karena tuduhan pemerkosaan dan pembeberan identitas di media sosial. Pelaku pun juga menyewa tim kuasa hukum untuk membawa laporan ini ke jalur hukum.

Baca Juga:  Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

Setelah kasus terungkap dan pengakuan ketiga korban kepada publik, terlebih setelah tersangka mengakui tindakannya pada pihak kampus, penyangkalannya seharusnya tidak bisa diterima. Apalagi penyangkalan atas tindakan pemerkosaan yang menurutnya dilakukan dengan adanya consent, berbalik dengan pengakuan korban yang jelas-jelas merupakan bentuk pemerkosaan.

Dalam Islam, pengakuan korban sangat dibela dan diakui. Dalam hadis riwayat Baihaqi, ada seorang perempuan yang mendatangi Khalifah Umar dan mengaku telah berbuat zina. Sesuai konstitusi tertulis pada masa itu, pelaku zina akan mendapat hukuman. Sahabat Ali yang kebetulan ada di lokasi kejadian menanyakan sebab ia melakukan zina. Ternyata perempuan itu dipaksa oleh seseorang yang memberinya ia minum saat dalam keadaan haus.

Ali sontak bertakbir dan membacakan ayat 173 surat al-Baqoroh, sebuah ayat yang memberikan keringan bagi muslim yang apabila ia dalam keadaan terpaksa dan darurat (mendekati kematian), ia diampuni atas dosa yang dilakukan.

Bagaimana bisa laporan pelaku yang berbentuk penyangkalan setelah adanya pengakuan korban dan pengakuan pelaku itu sendiri bisa diterima? Maka tidaklah bisa dibenarkan dan diterima penyangkalan tersebut.

Selengkapnya baca: Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual .

 

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect