Ikuti Kami

Berita

Fenomena Adopsi Spirit Doll dan Pandangan Islam Terhadapnya

fenomena adopsi spirit doll
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Spirit doll atau boneka yang diyakini diisi arwah saat ini digandrungi beberapa orang, terutama di kalangan artis. Beberapa “mengadopsi” dan meyakini adanya arwah di dalam boneka itu. Fenomena adopsi spirit doll menjadi tren dengan dalih membawa keberuntungan, menemani kesepian, dan alasan-alasan lainnya.

Seperti yang dikutip dari CNN.Com, spirit doll sebenarnya sudah dikenal dalam agama tertentu sebagai meditasi atau media berdoa. Bahkan ia bisa berupa patung yang diyakini diisi oleh dewa-dewi.

Jika mempercayai adanya arwah yang kemudian berpindah ke jasad lain seperti boneka disebut reinkarnasi. Ini adalah suatu kepercayaan yang diyakini oleh pemeluk agama Hindu dan Buddha. Sedangkan Islam sendiri tidak membenarkan ajara tersebut. Karena setiap manusia yang wafat, ruhnya akan kembali pada Allah dan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri. Urusan nyawanya tidak akan kembali ke jasad lain dan mengalami kehidupan yang baru, karena setiap individu dimintai pertanggung jawaban.

Misal pada surat Yasin ayat 65,

اَلْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلٰٓى اَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَآ اَيْدِيْهِمْ وَتَشْهَدُ اَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Artinya: Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; tangan mereka akan berkata kepada Kami dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Jika menilik pada ayat ini, anggota tubuh manusia akan menjadi saksi dari perbuatan tiap jiwa yang melekat padanya. Bagaimana bisa reinkarnasi terjadi jika tiap tubuh menjadi saksi?

Begitu juga meyakini adanya arwah atau ruh pada boneka bukanlah sesuatu yang dibenarkan dalam agama Islam.

Begitu juga seperti yang difirmankan oleh Allah pada surat an-Nur ayat 34,

يَّوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ اَلْسِنَتُهُمْ وَاَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya: pada hari, (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.

Adapun mengenai aktivitas memelihara boneka dalam Islam diperbolehkan, selama tujuannya untuk bermain dan koleksi permainan, bukan untuk pemujaan apalagi sampai meyakini adanya ruh yang bersemayam di dalamnya. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis, bahwa Aisyah pernah bermain boneka.

Baca Juga:  Apa Hukumnya Menjadi Hacker dalam Islam?

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي . [رواه البخاري].

Artinya: Dari Sayyidah Aisyah rahiyallahu ‘anha bahwa ia berkata, “Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam memasuki rumah, mereka bersembunyi dari beliau, lalu beliau menyerahkan mainan kepadaku satu demi satu, dan mereka pun bermain bersamaku.” (HR. Bukhari)

Dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari disebutkan dalam hadis lain, bahwa boneka yang dimainkan oleh Aisyah, istri Rasul adalah kuda yang memiliki dua sayap. Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan bermain boneka. Tapi ulama mayoritas membolehkannya. Perbedaan timbul karena ada hadis yang menerangkan bahwa ada larangan memasang gambar dan patung dalam rumah.

Sedangkan para ulama yang membolehkan beralasan selama hanya untuk hiburan, bukan pemujaan dan keyakinan adanya ruh yang masuk tidaklah masalah. Maka fenomena spirit doll yang saat ini mulai tren kembali – karena awalnya ia menjadi media berdoa bagi pemeluk agama tertentu – bukanlah sesuatu yang boleh diyakini oleh seorang muslim.

Demikian penjelasan tentang adopsi spirit doll dan pandangan Islam terhadapnya. Hal yang menjadi masalah adalah keyakinan seseorang akan adanya arwah di dalam boneka tersebut sampai memperlakukannya benar-benar seperti benda hidup.

Rekomendasi

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Sejarah Pensyariatan Azan Pertama

Sejarah Pensyariatan Azan Pertama Kali

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

Islam Ajarkan Bersikap Ramah dan Sambut Perempuan dengan Ceria

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Keistimewaan Ibu Menyusui dalam Islam

Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Islam Mengakui Eksistensi Perempuan

Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Sebagai Bagian dari Peradaban

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect