Ikuti Kami

Kajian

Bisakah Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Penerima Zakat?

perempuan korban kekerasan zakat

BincangMuslimah.Com – Perempuan dan anak adalah manusia paling rentan menjadi korban kekerasan. Berdasarkan Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus. Melihat kasus yang terus meningkat, perempuan dan anak tentu rentan menjadi golongan yang sulit secara finansial.

Islam hadir sebagai agama yang tidak hanya mengatur manusia dalam ranah individual, seperti ritual ibadah. Tapi juga mengatur manusia dalam ranah relasi sosial. Maka itulah, zakat diwajibkan guna menunjukkan adanya hak orang lain dalam harta yang dimiliki dan juga menumbuhkan empati dan simpati kepada saudara.

Delapan golongan penerima zakat sudah ditentukan dalam nash baik Alquran dan hadis. Tak ada perdebatan lagi di dalamnya. Akan tetapi, pemaknaan masing-masing golongan penerima zakat terus diperbarui. Dalam hal ini, apakah perempuan korban kekerasan bisa menjadi penerima zakat?

Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan perempuan masuk dalam kategori mustadh’afin, yaitu orang-orang yang dilemahkan dan butuh bantuan. Yulianti Muthmainnah, dalam bukunya “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” menjabarkan secara detil mengapa perempuan dan anak korban kekerasan berhak menjadi penerima zakat.

Seperti yang telah dituliskan, bahwa delapan penerima zakat bersifat qath’i (pasti). Tetapi pengkajian tentang siapa saja yang masuk dalam kategori delapan penerima zakat masih terus berlangsung. Ijtihad yang bersifat kontemporer ini dimaksudkan untuk menerapkan maqashid syari’ah (tujuan penetapan syariat).

Sama halnya saat MUI mengeluarkan fatwa tentang “Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya”. Kajian yang dilakukan oleh para mufti juga dengan merujuk pada kitab-kitab yang mu’tabar (otoritatif). Sehingga menghasilkan fatwa yang tetap menerapkan nilai-nilai Maqashid Syari’ah.

Begitu juga perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Yulianti, memasukkan perempuan dan anak korban kekerasan ke dalam empat golongan penerima zakat. Keempat tersebut ialah golongan fakir, miskin, riqab, dan fii sabilillah.

Alasan perempuan dan anak korban kekerasan masuk dalam kategori fakir miskin, karena keduanya rentan mengalami eksploitasi dan tiadanya kesempatan mendapatkan kehidupan layak. Berdasarkan pengalaman lapangan, perempuan dan anak korban kekerasan juga akhirnya mengalami kesulitan ekonomi. Ditambah lagi, jika mereka hendak mengurus aksi kekerasan melalui jalur hukum, mereka kekurangan materi dan akomodasi untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Baca Juga:  Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Adapun alasan mereka masuk dalam golongan riqab, berdasarkan pengertiannya bahwa riqab adalah budak, adalah keduanya merupakan korban perbudakan modern. Salah satu perbudakan modern adalah perdagangan manusia. Dalam catatan Bareskrim Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan, sepanjang tahun 1999-2004 terdapat 699 kasus perdagangan manusia.

Kasus tersebut berkedok pemberian kerja domestik di luar negeri seperti Hongkong, Malaysia, Taiwan, dan lain-lain. Para pekerja migran tersebut ternyata tidak mendapat upah yang layak. Mereka yang kebanyakan korbannya adalah perempuan mengalami kekerasan oleh majikannya, pelecehan seksual, dan bahkan ancaman pembunuhan.

Bukan hanya itu, kasus-kasus KDRT juga menjadikan perempuan sebagai korban perbudakan  modern. Mereka akhirnya terkungkung secara ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Maka dalam hal ini, spirit zakat yang hendak melepaskan sistem perbudakan di jaman Jahiliyah juga bisa diterapkan pada korban kekerasan.

Berikutnya, golongan fi sabilillah sebagai penerima zakat. Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan juga masuk dalam golongan ini karena beberapa alasan. Sabilillah dalam artian ini merupakan golongan terdepan dalam membela agama Allah, memerangi kemurtadan, dan memerangi musuh-musuh Allah.

Makna fi sabilillah juga,  bisa dimaknai sebagai orang yang menuntut ilmu, sebagaimana yang disebutkan dalam surat at-Taubah ayat  122,

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.

Baca Juga:  Deklarasi Alexandria, Konferensi Keadilan dan Kesetaraan Gender

Ayat ini turun saat peristiwa perang Tabuk. Semua muslim hendak turut berperang karena memahami bahwa jihad adalah dengan berperang. Tapi Allah kemudian menegur mereka agar sebagian juga tetap tinggal mencari ilmu dan belajar.

Pemaknaan fii sabilillah yang mencakup banyak aktivitas juga akhirnya bisa diperluas lagi di jaman modern. Sebagaimana Sayyid Sabiq dan Yusuf al-Qardhawi, dua ulama kontemporer yang mengatakan bahwa fi sabilillah adalah golongan yang melakukan kebaikan demi menegakkan kalimat Allah. Kebaikan tersebut bisa berada di ranah politik, ekonomi, pemikiran, dan sosial.

Maka saat ini, para pejuang Covid-19, pasien, perawat, dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, menurut Yulianti bisa masuk kategori fi sabilillah. Dan mereka juga berhak mendapat bantuan.

Apalagi para korban kekerasan yang sedang berjuang dari penderitaan, tentulah mereka masuk golongan fi sabilillah. Dan pemberian zakat pada perempuan dan anak korban kekerasan juga merupakan penerapan maqashid syari’ah yang salah satunya adalah hifz nafs (menyelamatkan jiwa).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Yulianti dan dibukukan, juga diskusi oleh para tokoh agama dan kajian mendalam, perempuan dan anak korban kekerasan merupakan bagian yang berhak menerima zakat. Pekerjaan yang masih terus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat dan memberi pemahaman kepada mereka. Selain itu, advokasi kepada lembaga filantropi agar juga memprioritaskan pihak perempuan terus dilakukan.

Rekomendasi

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Bolehkah Mengalakosikan Zakat sebagai Dana Makan Bergizi Gratis?

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Mengenali Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Bagaimana Solusinya?

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect