Ikuti Kami

Muslimah Talk

Sulitnya Pengesahan RUU PKS, Payung Hukum Kasus Kekerasan Seksual

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), nampaknya sudah semakin jarang terdengar. Saat ini RUU tersebut sedang berada di Baleg, setelah kemarin judulnya diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU yang katanya dimaksudkan akan menjadi payung hukum kasus kekerasan seksual secara umum.

Tak hanya terjadi perubahan pada judul, tapi juga ada beberapa pasal yang hilang. RUU ini masih sangat dimungkinkan mendapatkan masukan dari masyarakat. Mengutip pernyataan Dian Novita dari LBH Apik Jakarta pada sebuah workshop yang diselenggarakan oleh El-Bukhari Institute yang mengajak beberapa media mainstream untuk berdiskusi tentang RUU PKS, Rabu, 18 November 2021.

Menurut Dian, sebenarnya antara titik temu antara tim yang pro dan kontra terhadap RUU PKS ini sudah ada. Mereka sama-sama setuju untuk memerangi kekerasan seksual. Namun, pihak kontra ingin menambahkan beberapa muatan, seperti kumpul kebo, memperluas makna zina, dan pelarangan LGBT. Masukan mereka ini berpijak pada ‘ijma ulama MUI.’

Mereka beranggapan untuk apa membuat aturan kekerasan seksual, tanpa memasukan larangan-larangan tambahan tersebut. Padahal sebenarnya muatan tersebut sudah ada di beberapa aturan terdahulu. RUU PKS memang seharusnya hadir untuk menjawab persoalan kekerasan seksual yang belum terjawab oleh KUHP.

Dalam KUHP yang diatur hanya pidana perkosaan, ruang lingkupnya sempit. Yang memiliki banyak kelemahan seperti belum menjangkau perkosaan dalam perkawinan, perkosaan tanpa penetrasi, dan melupakannya adanya relasi kuasa. Intinya KUHP tidak mengenal pelecehan seksual fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban mengalami kesulitan dalam melaporkan kasusnya, dan sangat rentan dikriminalisasi. Ya, seperti kasus Ibu Baiq Nuril.

RUU PKS sangat dibutuhkan, terlebih di situasi pandemic covid-19, LBH Apik mengalami peningkatan jumlah pengaduan selama 2020, mencapai 1178 kasus. Dari jumlah tersebut KDRT menempati posisi pertama, lalu kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, dan lainnya.

Baca Juga:  Penyebab Terjadinya Kasus Kekerasan Seksual di Aceh

Selain jumlah pengaduan kasus yang meningkat, RUU PKS ini sangat diperlukan karena faktor aparat penegak hukum di Indonesia yang masih belum belum memiliki perspektif korban. Korban masih harus disalahkan atas pakaiannya,  mengapa keluar malam. Bahkan polisi menyarankan agar korban mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku, dan menganggap kekerasan seksual tersebut adalah hubungan suka sama-sama suka.

Pun, ketika laporan korban diterima, korban masih harus dibebankan biaya visum, yang tidak tercover oleh jaminan sosial. Proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga tidak dapat bekerja. Masih kurangnya perlindungan korban dan saksi dari berbagai tekanan. Dan korban juga mendapatkan stigma dari masyarakat.

Setidaknya ada 6 elemen kunci dalam RUU PKS, yakni, pencegahan, perluasan rumusan definisi dan jenis pidana, ketentuan pidana, hukum acara pidana, pemantauan, dan pemulihan. Enam hal penting tadi akan menjawab kendala-kendala yang saat ini dihadapi dalam kasus kekerasan seksual, yang tentu berspektif pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

Dalam RUU ini akan diperbaharui rumusan kekerasan seksual. Ada 9 bentuk kekerasan seksual (pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan alat kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual). Memperbaiki ketentuan pembuktian. Mengintegrasikan proses pidana dengan proses pemulihan. Mengkolaborasikan 2 jenis hukuman, yakni penjara dan tindakan berupa rehabilitasi pelaku, kerja sosial dan lainnya.

Disisi lain, isu kekerasan seksual bukan hanya tentang perempuan, tapi pada praktiknya ormas keagamaan tidak berpikir demikian. Beberapa kali LBH Apik melakukan audiensi dengan ormas, tetapi mereka hanya dipertemukan dengan divisi keperempuanan. Bukan tidak mungkin jika pembicaraan tersebut tidak tersampaikan pada petinggi ormas, dan akan dibicarakan serius.

Pertarungan pro dan kontra ini akan semakin menghambat proses legislasi, padahal aturan ini akan memberikan angin segar untuk penghapusan kekerasan seksual. Sudah saatnya RUU PKS ini disahkan, sangat disayangkan jika aturan yang sudah bagus ini malah menjadi kabur dari tujuannya dengan menambahkan muatan baru. Jangan sampai lebih banyak korban lagi yang sulit mendapatkan hak-haknya. Mari kawal bersama RUU PKS, payung hukum kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Menghindari Zina atau Perselingkuhan dengan Poligami Jadi Alasan yang Tidak Relevan

 

 

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect