Ikuti Kami

Muslimah Talk

Sulitnya Pengesahan RUU PKS, Payung Hukum Kasus Kekerasan Seksual

rasulullah melarang tindakan kdrt

BincangMuslimah.Com – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), nampaknya sudah semakin jarang terdengar. Saat ini RUU tersebut sedang berada di Baleg, setelah kemarin judulnya diganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). RUU yang katanya dimaksudkan akan menjadi payung hukum kasus kekerasan seksual secara umum.

Tak hanya terjadi perubahan pada judul, tapi juga ada beberapa pasal yang hilang. RUU ini masih sangat dimungkinkan mendapatkan masukan dari masyarakat. Mengutip pernyataan Dian Novita dari LBH Apik Jakarta pada sebuah workshop yang diselenggarakan oleh El-Bukhari Institute yang mengajak beberapa media mainstream untuk berdiskusi tentang RUU PKS, Rabu, 18 November 2021.

Menurut Dian, sebenarnya antara titik temu antara tim yang pro dan kontra terhadap RUU PKS ini sudah ada. Mereka sama-sama setuju untuk memerangi kekerasan seksual. Namun, pihak kontra ingin menambahkan beberapa muatan, seperti kumpul kebo, memperluas makna zina, dan pelarangan LGBT. Masukan mereka ini berpijak pada ‘ijma ulama MUI.’

Mereka beranggapan untuk apa membuat aturan kekerasan seksual, tanpa memasukan larangan-larangan tambahan tersebut. Padahal sebenarnya muatan tersebut sudah ada di beberapa aturan terdahulu. RUU PKS memang seharusnya hadir untuk menjawab persoalan kekerasan seksual yang belum terjawab oleh KUHP.

Dalam KUHP yang diatur hanya pidana perkosaan, ruang lingkupnya sempit. Yang memiliki banyak kelemahan seperti belum menjangkau perkosaan dalam perkawinan, perkosaan tanpa penetrasi, dan melupakannya adanya relasi kuasa. Intinya KUHP tidak mengenal pelecehan seksual fisik maupun verbal, yang mengakibatkan korban mengalami kesulitan dalam melaporkan kasusnya, dan sangat rentan dikriminalisasi. Ya, seperti kasus Ibu Baiq Nuril.

RUU PKS sangat dibutuhkan, terlebih di situasi pandemic covid-19, LBH Apik mengalami peningkatan jumlah pengaduan selama 2020, mencapai 1178 kasus. Dari jumlah tersebut KDRT menempati posisi pertama, lalu kekerasan gender berbasis online (KGBO), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam pacaran, dan lainnya.

Baca Juga:  E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

Selain jumlah pengaduan kasus yang meningkat, RUU PKS ini sangat diperlukan karena faktor aparat penegak hukum di Indonesia yang masih belum belum memiliki perspektif korban. Korban masih harus disalahkan atas pakaiannya,  mengapa keluar malam. Bahkan polisi menyarankan agar korban mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku, dan menganggap kekerasan seksual tersebut adalah hubungan suka sama-sama suka.

Pun, ketika laporan korban diterima, korban masih harus dibebankan biaya visum, yang tidak tercover oleh jaminan sosial. Proses hukum yang panjang dan melelahkan, sehingga tidak dapat bekerja. Masih kurangnya perlindungan korban dan saksi dari berbagai tekanan. Dan korban juga mendapatkan stigma dari masyarakat.

Setidaknya ada 6 elemen kunci dalam RUU PKS, yakni, pencegahan, perluasan rumusan definisi dan jenis pidana, ketentuan pidana, hukum acara pidana, pemantauan, dan pemulihan. Enam hal penting tadi akan menjawab kendala-kendala yang saat ini dihadapi dalam kasus kekerasan seksual, yang tentu berspektif pada pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku.

Dalam RUU ini akan diperbaharui rumusan kekerasan seksual. Ada 9 bentuk kekerasan seksual (pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan alat kontrasepsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, penyiksaan seksual). Memperbaiki ketentuan pembuktian. Mengintegrasikan proses pidana dengan proses pemulihan. Mengkolaborasikan 2 jenis hukuman, yakni penjara dan tindakan berupa rehabilitasi pelaku, kerja sosial dan lainnya.

Disisi lain, isu kekerasan seksual bukan hanya tentang perempuan, tapi pada praktiknya ormas keagamaan tidak berpikir demikian. Beberapa kali LBH Apik melakukan audiensi dengan ormas, tetapi mereka hanya dipertemukan dengan divisi keperempuanan. Bukan tidak mungkin jika pembicaraan tersebut tidak tersampaikan pada petinggi ormas, dan akan dibicarakan serius.

Pertarungan pro dan kontra ini akan semakin menghambat proses legislasi, padahal aturan ini akan memberikan angin segar untuk penghapusan kekerasan seksual. Sudah saatnya RUU PKS ini disahkan, sangat disayangkan jika aturan yang sudah bagus ini malah menjadi kabur dari tujuannya dengan menambahkan muatan baru. Jangan sampai lebih banyak korban lagi yang sulit mendapatkan hak-haknya. Mari kawal bersama RUU PKS, payung hukum kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

 

 

Rekomendasi

Tradisi Humkoit/Koin: Melahirkan dalam Pengasingan

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect