Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Mengenal Kekerasan psikis Rumah Tangga
netflix.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, seorang teman merekomendasikan sebuah film berjudul ‘Maid’ yang diproduksi oleh Netflix. Penulis menyarankan film ini ditonton untuk mereka yang telah berusia 18  tahun ke atas. Tidak ingin menjabarkan film terlalu detail, penulis hanya akan menceritakan bagian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan dan belajar mengenal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pada film tersebut, terdapat seorang perempuan yang menjadi tokoh utama bernama seorang Alex. Ia hidup Bersama dengan seorang laki-laki, Sean dan anak mereka Maddy.

Pada suatu malam, Alex memutuskan untuk kabur dari rumah dikarenakan Sean, melempar gelas kaca pada Alex. Tepat di depan anak mereka. Sejak saat itulah Alex berjuang membesarkan sang anak sekaligus meraih mimpinya untuk Kembali berkuliah.

Selama Alex memang tidak mendapatkan kekerasan secara fisik. Namun, Alex kerap mendapatkan intimidasi secara verbal dan keterbatasan dalam menyuarakan pandangan. Di sisi lain, selama berselisih paham, Sean kerap melempar barang-barang seperti gelas dan kanvas. Memang tidak mengenai Alex, tapi hal ini menumbuhkan ketakutan yang amat sangat.

Pada akhirnya pelarian Alex berakhir di rumah penampungan khusus untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktanya, apa yang didapatkan oleh Alex selama ini merupakan bentuk dari KDRT. Hal ini menjadi informasi baru bagi penulis dan mungkin bagi sebagian orang.

Kata kekerasan sendiri sampai saat ini masih diterjemahkan dalam bentuk yang nyata atau fisikal. Hal ini pula yang mendasari sulit atau enggannya pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT secara psikis. Selain kurangnya pemahaman terkait kekerasan emosi ini, edukasi dan informasi pun masih minim diterima oleh publik.

Baca Juga:  Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai regulasi hukum yaitu UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Bentuk KDRT sesuai dari regulasi di atas terdiri dari empat hal. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan terakhir kekerasan psikis. Untuk kekerasan psikis baik dalam rumah tangga maupun di luar, bisa ditandai dengan memunculkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan sebagainya.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), juga telah memberikan pernyataan yang tegas terkait bentuk kekerasan psikis. Pada akun Instagram KPPPA, dijelaskan bahwa kalimat yang mengandung merendahkan pasangan sudah masuk ke dalam ranah KDRT. Walaupun kerap disebut hanya sebagai bahan candaan saja.

Berikut beberapa kalimat yang dicontohkah oleh KPPPA, terhitung sebagai kekerasan KDRT secara psikis. Kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku. Kadang aku menyesal menikahimu,. Enggak usah ditanya, dia mana ngerti, kan bodoh. Dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Secara umum saja, Islam melarang untuk berkata-kata yang dapat menyakiti hati sesama. Bahkan Allah melarang untuk memberikan julukan yang buruk pada orang lain. Larangan ini pun tercantun di dalam Al-Quran.

 وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَ لْقَابِ ۖ

Artinya; “Dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S Al-Hujarat ayat 11).

 

Tidak hanya itu, Allah melalui Al-Quran pun jelas-jelas telah melarang laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan pemaksaan, intimidasi dan mengekang perempuan. Semua tindakan yang tertera di atas merupana bentuk dari kekerasan secara emosional atau psikis.

Baca Juga:  Tidak Ditolong Saat Dilecehkan di Lampu Merah, Tunjukkan Fenomena Bystander Effect

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Oleh karena itu jelas sudah bahwa kekerasan psikis termasuk dalam KDRT dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Melalui pemerintah, regulasi terkait kekerasan ini pun telah dibuat seperti yang tercantum di atas. Begitu pula dengan Islam yang tidak membenarkan penindasan fisik dan psikis. Semua telah tercantum di dalam Al-quran Nur Karim.

Rekomendasi

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT? Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Bagaimana Seharusnya Sikap Istri Korban KDRT?

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Hari Anak Nasional: Anak Harus Bebas dari Perilaku Bullying dan Kekerasan Seksual

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Amalan yang Dianjurkan Ulama Saleh di Bulan Maulid Nabi

Ibadah

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Connect