Ikuti Kami

Muslimah Talk

Belajar dari Film ‘Maid’; Mengenal Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga

Mengenal Kekerasan psikis Rumah Tangga
netflix.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu yang lalu, seorang teman merekomendasikan sebuah film berjudul ‘Maid’ yang diproduksi oleh Netflix. Penulis menyarankan film ini ditonton untuk mereka yang telah berusia 18  tahun ke atas. Tidak ingin menjabarkan film terlalu detail, penulis hanya akan menceritakan bagian yang akan menjadi pembahasan dalam tulisan dan belajar mengenal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Pada film tersebut, terdapat seorang perempuan yang menjadi tokoh utama bernama seorang Alex. Ia hidup Bersama dengan seorang laki-laki, Sean dan anak mereka Maddy.

Pada suatu malam, Alex memutuskan untuk kabur dari rumah dikarenakan Sean, melempar gelas kaca pada Alex. Tepat di depan anak mereka. Sejak saat itulah Alex berjuang membesarkan sang anak sekaligus meraih mimpinya untuk Kembali berkuliah.

Selama Alex memang tidak mendapatkan kekerasan secara fisik. Namun, Alex kerap mendapatkan intimidasi secara verbal dan keterbatasan dalam menyuarakan pandangan. Di sisi lain, selama berselisih paham, Sean kerap melempar barang-barang seperti gelas dan kanvas. Memang tidak mengenai Alex, tapi hal ini menumbuhkan ketakutan yang amat sangat.

Pada akhirnya pelarian Alex berakhir di rumah penampungan khusus untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktanya, apa yang didapatkan oleh Alex selama ini merupakan bentuk dari KDRT. Hal ini menjadi informasi baru bagi penulis dan mungkin bagi sebagian orang.

Kata kekerasan sendiri sampai saat ini masih diterjemahkan dalam bentuk yang nyata atau fisikal. Hal ini pula yang mendasari sulit atau enggannya pihak berwajib dalam menangani kasus KDRT secara psikis. Selain kurangnya pemahaman terkait kekerasan emosi ini, edukasi dan informasi pun masih minim diterima oleh publik.

Sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai regulasi hukum yaitu UU No 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga:  Pesantren Darurat Kekerasan Seksual, Ada Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Bentuk KDRT sesuai dari regulasi di atas terdiri dari empat hal. Kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran rumah tangga dan terakhir kekerasan psikis. Untuk kekerasan psikis baik dalam rumah tangga maupun di luar, bisa ditandai dengan memunculkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan sebagainya.

Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), juga telah memberikan pernyataan yang tegas terkait bentuk kekerasan psikis. Pada akun Instagram KPPPA, dijelaskan bahwa kalimat yang mengandung merendahkan pasangan sudah masuk ke dalam ranah KDRT. Walaupun kerap disebut hanya sebagai bahan candaan saja.

Berikut beberapa kalimat yang dicontohkah oleh KPPPA, terhitung sebagai kekerasan KDRT secara psikis. Kamu tidak bisa apa-apa tanpa aku. Kadang aku menyesal menikahimu,. Enggak usah ditanya, dia mana ngerti, kan bodoh. Dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini? Secara umum saja, Islam melarang untuk berkata-kata yang dapat menyakiti hati sesama. Bahkan Allah melarang untuk memberikan julukan yang buruk pada orang lain. Larangan ini pun tercantun di dalam Al-Quran.

 وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَ لْقَابِ ۖ

Artinya; “Dan janganlah kalian saling memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S Al-Hujarat ayat 11).

 

Tidak hanya itu, Allah melalui Al-Quran pun jelas-jelas telah melarang laki-laki untuk melakukan tindak kekerasan pemaksaan, intimidasi dan mengekang perempuan. Semua tindakan yang tertera di atas merupana bentuk dari kekerasan secara emosional atau psikis.

Baca Juga:  Komnas Perempuan Luncurkan Instrumen Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

 Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa Ayat 19).

Oleh karena itu jelas sudah bahwa kekerasan psikis termasuk dalam KDRT dan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun. Melalui pemerintah, regulasi terkait kekerasan ini pun telah dibuat seperti yang tercantum di atas. Begitu pula dengan Islam yang tidak membenarkan penindasan fisik dan psikis. Semua telah tercantum di dalam Al-quran Nur Karim.

Rekomendasi

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tetangga Alami KDRT Tetangga Alami KDRT

Tetangga Alami KDRT, Kita Harus Lakukan Ini

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect