Ikuti Kami

Khazanah

Organisasi Masyarakat Muslim Perempuan di Indonesia

organisasi muslim perempuan indonesia
Getty Images

BincangMuslimah.Com – Perempuan menjadi salah satu unsur pembangunan bangsa. Hingga kini, perannya dalam turut serta menggerakkan aktifitas di berbagai lini. Misal, pendidikan, kesehatan, keagamaan, ekonomi, dan lain-lain. Beberapa organisasi masyarakat (ormas) muslim perempuan telah terbentuk banyak di Indonesia dan memiliki kiprah yang signifikan bertahun-tahun.

Hampir semua organisasi muslim perempuan ini tergabung dengan organisasi induknya atau menjadi badan otonom. Berikut beberapa ormas muslim perempuan dan sejarah singkat mengenainya.

Muslimat Nahdhatul Ulama.

Organisasi ini dibentuk kali pertama pada 29 Maret 1946 di Purwokerto. Ide dan usulan terbentuknya organisasi perempuan NU muncul pada Muktamar NU yang ke-13 di Menes, Banten pada tahun 1938. Dilansir dari website muslimatnu.or.id, usulan ini berasal dari dua tokoh NU yaitu, Nyai R Djuaesih dan Ny Siti Sarah. Keduanya merupakan perwakilan dari jamaah perempuan saat muktamar di Menes itu. mereka menyampaikan secara lantang tentang kebangkitan perempuan dan peran perempuan dalam menentukan kebijakan dan penggerak di setiap lini, sebagaimana laki-laki.

Nyai R Djuaesih menjadi perempuan pertama yang menaiki mimbar untuk berbicara dalam forum resmi NU. Usulan ini disampaikan olehnya karena melihat belum ada ruang yang luas bagi jamaah perempuan untuk turut berpartisipasi dalam penentu kebijakan. Dan ternyata usulan ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan peserta. Pro dan kontra mengenai perlunya organisasi khusus perempuan di NU begitu alot.

Pada muktamar berikutnya, tepatnya setahun kemudian yaitu pada Muktamar NU ke-14 di Magelang, Ny Djuaesih diminta untuk memimpin rapat khusus wanita oleh RH Muchtar (utusan NU Banyumas) yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari daerah-daerah di Jawa Tengah. Rapat tersebut menghasilkan rumusan pentingnya peranan wanita NU baik dalam organisasi itu sendiri, masyarakat, pendidikan, dan dakwah.

Baca Juga:  Shafiyyah binti Huyay: Istri Nabi, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam

Hingga pada29 Maaret tahun 1946, usulan perkumpulan wanita NU diterima secara bulat oleh para utusan Muktamar NU ke-16 di Purwokerto. Nama yang kemudian digunakan untuk organisasi wanita NU adalah Nahdlatoel Oelama Moeslimat (NOM). Hingga pada beberapa tahun kemudian populer dengan sebutan Muslimat NU.

Meskipun menjadi badan otonom NU, Muslimat NU memiliki kebebasan untuk mengatur dan mengembangkan kreativitasnya sendiri. Mereka lebih leluasa memperjuangkan hak-hak wanita dan cita-cita bangsa.

Aisyiyah

Organisasi ini menjadi badan otonom dari ormas Muhammadiyah yang resmi berdiri pada 19 Mei 1917. Sebelum Aisyiyah resmi didirikan, kelompok perempuan di ormas ini sudah ada sejak diadakannya perkumpulan Sapa Tresan pada tahun 1914 Sapa Tresna adalah sekelompok perempuan remaja terdidik di sekitaran Kauman.

Sang pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan merupakan tokoh yang mendorong perempuan untuk menempuh pendidikan formal dan agama. Sebab pada masa itu, masyarakat menganggap bahwa perempuan tak perlu menempuh pendidikan yang tinggi sebagaimana laki-laki. Tapi Kyai Dahlan berpikir sebaliknya, beliau mendorong pendidikan juga bagi kaum perempuan yang ia mulai dari mendorong pendidikan anak perempuannya, anak perempuan temannya dan saudara-saudaranya.

Aisyiyah akhirnya resmi didirikan pada 1917 dan pemberian nama ini merupakan usulan dari KH. Fachrodin yang terinspirasi dari nama istri Nabi, Aisyah. Sosok Aisyah, istri Nabi adalah sosok yang cerdas dan berintregritas. Ia adalah periwayat hadis terbanyak dari golongan perempuan, aktif, dan berkiprah di masyarakat. Sehingga dalam penamaan ini, diharapkan Aisyiyah mampu mengambil teladan dari istri Nabi, Aisyah.

Muslimat Mathla’ul Anwar

Organisasi ini menajdi badan otonom (banom) dari organisasi Mathla’ul Anwar yang didirikan oleh KH. Mas Abdurrahman. Muslimat Mathla’ul Anwar diresmikan pada 1953, tepat pada pelaksanaan Muktamar IX. Organisasi yang menghimpun gerakan perempuan di ormas Mathla’ul Anwar ini pertama kali dipimpin oleh HJ. A. Zaenab bin Moh. Yasin.

Baca Juga:  Review Film “Finding Ola”: Kisah Penemuan Jati Diri Pasca Perceraian

Dibentuknya organisasi khusus perempuan kala itu adalah untuk memberikan ruang yang lebih luas dan gerakan yang terorganisir dari kalangan perempuan. Sebab, pada masa itu perempuan tidak diberi ruang yang luas dan leluasa untuk mengembangkan diri atau bahkan menempuh pendidikan. Maka terbentuklah Muslimat Mathla’ul Anwar ini.

Wanita al-Irsyad

Wanita al-Irsyad menjadi banom dari Ormas al-Irsyad. Organisasi yang khusus mewadahi aktifitas perempuan al-Irsyad ini dibentuk pada tahun 1939, sedangkan al-Irsyad sendiri berdiri sejak tahun 1914. Namun, sebelum menjadi nama Wanita al-Irsyad, banom yang menjadi wadah para perempuan al-Irsyad sudah ada pada tahun 1933 dengan nama Nahdhatul Mukminat.

Dalam perjalanannya, organisasi ini sempat dihapus status otonomnya saat dilaksanakan Muktanar al-Irsyad al-Islamiyyah ke-34 pada tahun 1985 di Tegal. Status otonom kembali dipegang oleh Wanita al-Irsyad pada tahun 2013.

Para perempuan di Wanita al-Irsyad mengelola beberapa aktifitas baik di ranah ekonomi, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Utamanya, mereka mengelola banyak Taman Kanak-kanan dan Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA). Mereka juga aktif dalam kegiatan agenda Islam nasional di kalangan perempuan.

Demikian beberapa organisasi masyarakat Islam yang terdiri dari para perempuan muslim. Hal ini menunjukkan adanya gerakan muslim perempuan yang progresif. Mereka hadir untuk menyalurkan ekspresi, mematahkan stigma tentang perempuan yang tak perlu berpendidikan tinggi, bahkan hadir dalam permasalahan sosial untuk mewujudkan solusi dan kemaslahatan.

Rekomendasi

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect