Ikuti Kami

Kajian

Hukum Shalat Orang yang Sedang Mimisan

hukum orang shalat mimisan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mimisan atau epistakis adalah kondisi ketika terjadi pendarahan yang keluar dari dalam hidung. Pada dasarnya, penyebab dari mimisan adalah pecahnya pembuluh darah kecil atau kapiler di dalam hidungnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum shalat orang yang hidungnya mimisan? Apakah shalatnya menjadi batal? Berikut ulasannya.

Untuk menanggapi pertanyaan apakah mimisan dapat membatalkan shalat, setidaknya terdapat dua hal yang perlu dijelaskan.

Pertama, apakah mimisan itu termasuk perkara yang membatalkan wudhu? Sebab, jika wudhunya batal, maka shalatnya juga ikut batal.

Kedua, perihal status darah yang keluar. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa termasuk salah satu syarat sahnya shalat ialah sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis, sedangkan darah termasuk salah satu bagian najis.

Berbicara hal yang pertama, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar, sebagaimana berikut,

وأما الرعاف فهو ناقض للوضوء، وقد ذهب إلى أن الدم من نواقض الوضوء القاسمية وأبو حنيفة وأبو يوسف ومحمد وأحمد بن حنبل وإسحاق وقيدوه بالسيلان. وذهب ابن عباس والناصر ومالك والشافعي وابن أبي أوفى وأبو هريرة وجابر بن زيد وابن المسيب ومكحول وربيعة إلى أنه غير ناقض

Mimisan (keluar darah dari hidung) itu membatalkan wudhu. Yang berpendapat bahwa semua darah membatalkan wudhu adalah Al-Qasimiyah, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah. Hanya saja mereka memberikan batasan, mimisan membatalkan wudhu jika darahnya mengalir. Sedangkan Ibnu Abbas, An-Nashir, Malik, Syafi’i, Ibnu Abi Aufa, Abu Hurairah, Jabir bin Zaid, Ibnul Musayib, Makhul, dan Rabi’ah mereka semua berpendapat bahwa darah tidak membatalkan wudhu. (Nailul Authar, Juz 1, hal. 238)

Dari dua pendapat di atas yang lebih kuat ialah pendapat yang kedua, yaitu mimisan tidak membatalkan wudhu.

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

ولو رعف في الصلاة ولم يصبه إلا القليل لم يقطعها. وإن كثر نزوله على منفصل عنه ، فإن كثر ما أصابه لزمه قطعها ولو جمعة 

Apabila seseorang mimisan di dalam shalat, dan darah yang keluar hanya sedikit, maka hal itu tidak membatalkan shalatnya. Apabila darah yang mengenai bagian badan lain sangat banyak, maka seseorang yang sedang shalat itu harus membatalkan shalatnya meskipun ia sedang melaksanakan shalat Jum’at. (Bughyatul Mustarsyidin, hal. 53)

Syaikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba’asyan al-Daw’ani menuturkan pendapat yang senada dengan pendapat di atas, pendapat ini terdapat dalam kitabnya yaitu Busyral Karim yang berbunyi,

ولو رعف في الصلاة لم تبطل و إن لوث بدنه مالم يكثر

Apabila seseorang mengalami keluar darah dari hidung (mimisan) pada waktu shalat tidak membatalkan shalat selagi tidak banyak sekalipun mengenai anggota badan. (Busyral Karim, Juz 1, hal. 91)

Sebagai catatan tambahan, mengenai banyak dan sedikitnya darah yang keluar maka dikembalikan pada urf atau tradisi setempat.

Jika darah mimisan keluar sebelum melaksanakan shalat dan keluar terus, namun dimungkinkan mimisan berhenti dan waktu shalat masih cukup, maka dianjurkan untuk menunda shalatnya sampai darah yang keluar itu benar-benar berhenti. Apabila tidak mungkin ditunggu sampai darah tersebut berhenti, maka hidung disumpal saat shalat sebagaimana orang yang beser. Wallahua’lam.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat? Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?

Antara Puasa Sunah dan Kondangan: Bagaimana Sikap yang Tepat?

Kajian

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu! Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu!

Hikmah Film Norma: Ciptakan Batasan Antara Mertua Dan Menantu!

Muslimah Talk

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Menemukan Harmoni: Islam di Jepang dari Kacamata Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang

Muslimah Talk

hukum islam perjalanan perempuan hukum islam perjalanan perempuan

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

Muslimah Talk

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect