Ikuti Kami

Kajian

Pemerkosaan dalam Rumah Tangga dalam Pandangan Islam

Pemerkosaan rumah tangga islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Pada suatu waktu, saya pernah turun ke lapangan menjalankan tugas peliputan demontrasi besar-besaran di Jakarta, Oktober 2019 silam. Isi tuntuan pendemo saat itu adalah seputar penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP).

Selain itu ada tuntutan untuk tidak mengesahkan RUU soal pertahanan, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Minerba. Kala itu tidak hanya mahasiswa saja yang turun pada demo tersebut. Namun juga anak sekolah menengah atas yang turut meramaikan aksi tersebut. Walau sudah berjibaku, pada akhirnya pemerintah kini telah mengeluarkan keputusan yang berlawanan dengan demonstran.

Tapi bukan itu yang menjadi pokok pembahasan. Ada satu momen saat saya  berbincang dengan sekelompok pelajar SMA yang masih terkenang hingga kini. Kala itu saya menanyakan perihal alasan mereka turun ke jalan. Walau tidak menjelaskan secara sistematis, pelajar ini nyatanya memprotes terkait hukum yang terkesan tumpul pada golongan elit, namun runcing ke masyarakat bawah.

Pandangan ini tidak saya permasalahkan. Hanya saja jawaban kedua cukup mengejutkan. Ternyata satu orang dari mereka tidak setuju dengan pemberlakuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Yang saya ingat, mereka menyinggung perihal kekerasan seksual atau rudapaksa suami terhadap istri.

Salah satu konsen dalam RUU PKS adalah soal pemerkosaan dalam rumah tangga atau dikenal dengan marital rape. Menurut salah seorang pelajar tersebut, menghukum suami yang memaksa istri untuk berhubungan intim dengan argumen melaukan pemerkosaan dalam rumah tangga adalah cara berpikir yang aneh.

Istri, menurutnya harus mematuhi segala kehendak suami. Saya memaklumi pandangan tersebut. Kala itu memang masih ada yang salah memahami konteks RUU PKS. Begitu pula dengan defenisi kekerasan seksual sesuai Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020.

Baca Juga:  Ngaji KUPI: Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Hanya dari Orang Asing

Namun pada momen yang berbeda, saya pernah melihat status salah seorang kawan di Whatshapp. Pada status tersebut, kawan saya ini menuliskan penolakannya terhadap RUU PKS. Sekaligus mengecam, bagian ‘istri yang melaporkan suami pada polisi’ karena adanya rudapaksa.

Menurutnya, sudah menjadi keharusan dari seorang istri untuk menuruti apa pun permintaan suami. Ia pun mengutip salah satu hadis yang menyatakan seorang istri akan dilaknat sampai pagi jika menulak untuk berhubungan.

Di sisi lain, baru-baru ini viral terkait kasus rudapaksa. Kali ini laporan itu datang Marlina Octoria, istri dari Mansyardin, ayah dari Taqi Malik. Laporan ini berisikan adanya pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan oleh Mansyardin.

Marital Rape, Kasus yang Dianggap Tiada

Masyarakat kita saat ini masih menganggap jika pemaksaan hubungan seksual oleh suami pada istri bukanlah tindak kekerasan seksual. Rudapaksa, sering dianggap terjadi di luar pernikahan. Dalam pernikahan sendiri, perempuan bahkan dinasihati untuk patuh dan tidak boleh menolak.

Karenanya banyak yang beranggapan jika pemerkosaan dalam rumah tangga adalah mengada-ngada. Kasus ini dianggap sebelah mata dan keberadaanya antara ada dan tiada. Komisi Nasional Perempuan sendiri telah menyatakan dengan tegas jika marital rape adalah kasus yang nyata. Banyak laporan yang datang ke Komnas Perempuan. Namun tidak sedikit memberikan cemooh hingga dianggap membangkang perintah Tuhan.

Padahal sama dengan kekerasan seksual pada umumnya, rudapaksa dalam rumah tangga dapat memberikan dampak psikis. Di sisi lain, kasus rudapaksa dalam rumah tangga dapat menyebabkan cidera fisik hingga berujung pada kematian.

Misalnya saja, dilansir dari Tirto.id, seorang istri di Bali harus meregang nyawa akibat patah tulang rusuk, memar di dada dan infeksi di alat kelaminnya. Beberapa minggu sebelum meninggal, M. Tohari (suami) memaksa istrinya untuk berhubungan intim. Padahal kala itu Siti penyakit jantungnya kambuh, dan ia sesak nafas. Namun Tohari tidak peduli dan tetap memaksa. Hal yang menyesakkan, Tohari hanya dijatuhi hukuman 10 bulan.

Baca Juga:  Hukum Memberi Zakat Pada Orang yang Meninggalkan Shalat, Bolehkah?

Lantas bagaimana marital rape atau pemerkosaan dalam rumah tangga dalam pandangan agama Islam? Menurut aktivis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Faqihuddin Abdul Kodir, pemaksaan istri untuk berhubungan badan bukanlah hal yang syar’i. Hal ini tertuang di dalam bukunya yang berjudul ‘Perempuan (bukan) Sumber Fitnah.

Pemaksaan istri untuk berhubungan intim secara paksa, bertentangan dengan visi besar Islam yang rahmatan lil alamin. Bukan hanya dibebankan pada istri, keduanya dituntut untuk agar sakinah, mawadah dan warahmah. Rudapaksa tentu memberikan ketidaknyamana, mengintimidasi hingga mengancam perempuan.

Padahal, Al-Quran telah memberikan penekanan saat perempuan memasuki jenjang pernikahan untuk menerima kebahagiaan serta ketenangan. Begitu pula dengan cinta dan perlakuan kasih sayang. Hal ini termaktub dalam QS. al-Rum (30): 21.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Maka, bisa disimpulkan bahwa Islam menegaskan jika antara suami dan istri punya peran untuk saling melayani. Bukan hanya istri yang baik atau suami yang baik. Namun keduanya punya peran besar untuk membangun keluarga yang selalu berjalan pada kebaikan, serta kebahagiaan.

Rekomendasi

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Review Novel “Telembuk”, Potret Buram Perempuan Miskin

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect