Ikuti Kami

Muslimah Talk

Masa Depan Perempuan Afghanistan: Skeptis atau Bisakah Taliban Berubah?

perempuan rentan terpapar ekstrimisme
https://twitter.com/LNajafizada/status/1436575376206090240/photo/1

BincangMuslimah.Com – Sejak Taliban kembali menguasai pemerintah Afganistan, warga di dalamnya menjadi resah. Taliban berhasil menduduki Afghanistan pada Agustus lalu, nampaknya tidak ada hal baik yang dimunculkan. Khususnya pada perempuan. Berbagai aturan yang terkesan mengikat kebebasan bagi perempuan pun bermunculan. Di antaranya seperti tidak boleh ke pasar tanpa didampingi keluarga laki-laki, serta memenjarakan perempuan yang ‘nongkrong’ di luar rumah. Aturan yang sama berlaku saat Taliban pernah menguasi Afghanistan era 90-an sampai 2001. Apakah Taliban akan berubah sesuai janjinya?

Perempuan juga dilarang untuk berinteraksi dengan laki-laki yang berusia di atas 12 tahun. Kecuali dengan keluarga mereka. Selain itu perempuan boleh bersekolah, namun harus dipisahkan dengan laki-laki. Kalau pun satu ruangan harus dipisahkan oleh tirai. Bahkan dari sisi pekerjaan perempuan pun dibatasi.

Padahal Juru Bicara Taliban, Zabihullah Mujahid dalam konferensi pers, Selasa, 17 Agustus 2021. Dalam konferensi pers tersebut, berjanji Taliban akan menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan norma hukum Islam. Selain itu akan mengizinkan perempuan bekerja dan mengenyam pendidikan sesuai norma-norma hukum Islam. Serta  menawarkan amnesti agar para perempuan bergabung dalam pemerintahannya.

Beberapa aturan terkini yang telah diterapkan oleh Taliban justru dinilai kontradiktif dengan penyampaian Jubir Taliban. Bukankah membatas pergerakan perempuan sama saja dengan tidak memberikan hak mereka sebagai manusia yang setara? Lalu, akankah masa depan perempuan Afghanistan semakin membaik atau kondisinya semakin mengkhawatirkan?

Aturan-aturan tersebut memicu banyak kecaman dari berbagai belahan dunia, baik dari publik figur  hingga aktifis, lembaga kemanusiaan dan keagamaan. Baru-baru ini Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), mengeluarkan tiga aspirasi dalam menyikapi tindakan Taliban ini.

Isi dari aspirasi ini meminta Indonesia untuk mendorong melakukan dialog dengan Afghanistan yang saat ini diduduki oleh Taliban. Dengan tujuan mencapai keamanan dan kedamaian. Kedua, mendorong untuk menjamin kesetaraan hak dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Tentunya  sebagai sesama manusia dan hamba Allah. Ketiga, KUPI memberi dukungan penuh untuk perlindungan dan pemajuan bagi hak perempuan dan anak-anak.

Baca Juga:  E-Commerce Sebagai Upaya Mengurangi Risiko Beban Ganda bagi Perempuan

Munculnya banyak aspirasi dan kritikan menjadi pertanda jika apa yang dilakukan oleh Taliban saat ini, belum sejalan dengan janji yang mereka paparkan. Tindakan tersebut mengancam sektor pendidikan, sosial bahkan perekonomian negara.

Skeptis dengan Masa Depan Perempuan Afghanistan 

Tindakan Taliban yang membatasi gerak-gerik perempuan dari komunikasi antar manusia, pendidikan dan pekerjaan tentu terhitung melanggar Hak Asasi Manusia. Kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak, serta pekerjaan mapan kini telah menjadi bayang-bayang perempuan.

Dilansir dari website Universitas Islam Indonesia (UII), seorang dosen prodi Hubungan Internasional UII, Hadza Min Fadhli Robby, S.IP, M.Sc.. menanggapi kemelut Afghanistan saat ini. Ia menyebutkan konflik menimbulkan Ketidakpastian rezim negara. Dan ini dapat menimbulkan dampak yang sangat buruk pada beberapa sektor. Yaitu pendidikan, kelangsungan kehidupan sosial ekonomi dan budaya di Afghanistan.

Demi menghindari kehancuran suatu bangsa, tentu dibutuhkan konsep rahmah li al-A’lamin. Dimana kehadiran Islam di tengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

Sedangkan pandangan Islam melalui perspektif mubadalah, apa yang dilakukan oleh Taliban justru menjauh dari prinsip rahmah li al-A’lamin. Dimana perempuan tidak mendapatkan hak yang adil. Perempuan mendapatkan perlakukan yang berbeda dengan laki-laki.

Dan untuk mencapai konsep rahmah li al-A’lamin, perlu memberikan dorongan memperlakukan laki-laki dan perempuan setara. Keduanya sama-sama subjek di dalam kehidupan. Menyamakan hak dan keadilan antara laki-laki dan perempuan merupakan langkah bertauhid pada Allah yang berjalan sesuai dengan akhlakul karimah.

Hal ini selaras dengan gagasan Faqihuddin Abdul Kodir yang dituangkan dalam bukunya yang berjudul “Perempuan (bukan) Sumber Fitnah.” Dimana ketika memproklamasikan ketauhidan, ada dua hal yang dipegang yaitu keesaan Allah SWT dan pernyataan kesetaraan manusia di hadapan-Nya.

Baca Juga:  Sosialisasi Kekerasan Seksual Semakin Masif, Kok Kasusnya Meningkat?  

Menurut Faqih, hubungan manusia baik itu laki-laki dan perempuan dengan Allah bersifat vertikal. Maksudnya, hanya posisi Allah yang lebih tinggi dengan hambanya. Maka, sesama manusia (laki-laki dan perempuan) setara sebagai hamba Allah. Tidak ada yang menjadi Tuhan atas yang lain.

Bukankah Rasulullah SAW sendiri telah berpesan dalam khutbah Haji Wadak (perpisahan). Rasul berpesan jika perempuan mempunyai hak yang sama dan jangan memperlakukan mereka bak ‘tawanan’.

“Aku wasiatkan kepada kalian semua tentang perempuan untuk selalu berbuat kebaikan (kepada mereka), karena mereka di antara kalian sering dianggap sebagai tawanan. Padahal kalian tidak berhak sama sekali dari ( dan kepada) mereka, kecuali kebaikan (mereka) tersebut. (Sunan Ibn Majah, Kitab al-nikah, no 1924).

Oleh karena itu, tidak memberikan hak perempuan secara semestinya, menyia-nyiakan keadilan mereka, bukan tidak mungkin ramalan terkait jauhnya konsep negara dari rahmah li al-A’lamin bisa terjadi.

 

 

Rekomendasi

faqihuddin abdul kodir mubadalah faqihuddin abdul kodir mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir, Aktivis Penggiat Keadilan Gender Lewat Metode Mubadalah

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Kemaluan Bagi Perempuan

mom war persaingan ibu mom war persaingan ibu

Fenomena Mom War, Persaingan antar Ibu yang Harus Dihentikan

layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam layanan aborsi korban pemerkosaan Pemaksaan Aborsi dalam Islam

Pemaksaan Aborsi dalam Pandangan Islam

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Connect