Ikuti Kami

Kajian

Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Wajah

Pakaian di Masa Rasulullah
Freepik

BincangMuslimah.Com – Setelah mengenal pakaian di masa Rasulullah edisi penutup kepala, mari kita mengenali pakaian di masa Rasulullah yang menutupi bagian tubuh lainnya. Kali ini, penulis akan membahas pakaian di masa Rasulullah edisi penutup wajah. Ada beberapa pakaian penutup wajah yang biasa dipakai oleh perempuan di masa Rasulullah.

Dalam kitab al-Libas Fii ‘Ashri Rasulullah karya Muhammad bin Faris al-Jamil disebutkan ada tiga pakaian penutup wajah di masa Rasulullah. Ketiganya adalah Burqa’, Litsam, dan Niqob. Adapun istilah atau kata burqo’ ditemukan dari syi’ir Arab atau dari pakar bahasa Arab. Seperti kutipan diwan yang dituliskan oleh Taubah bin al-Humayyir, seorang penyair Dinasti Umayyah. Seperti berikut,

وكنت إذا ما جئت ليلى تبرقعتْ # فقد رابني منها الغَداةَ سُـفورها

Jika aku mengunjungi Laila, ia mengenakan burqa’

Kemudian aku bimbang untuk pergia sebab ia membuka wajahnya

Tidak ditemukan istilah “burqa’” dari Rasulullah, tapi ditemukan dalam Shahih Bukhari yang menunjukkan makna yang sama dalam “Bab pakaian yang dikenakan saat ihram”,

باب ما يلبس المحرم من الثياب والأردية والأزر ولبست عائشة رضي الله عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة وقالت لا تلثم ولا تتبرقع ولا تلبس ثوبا بورس ولا زعفران

Artinya: Bab pakaian yang dikenakan saat mahram berupa pakaian, jubah, dan kain. Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengenakan pakaian berwarna kuning saat sedang ihram. Tidak mengenakan Litsam, tidak mengenakan Burqa’ dan tidak mengenakan baju berwarna kunyit (kuning).

Menurut kesimpulan Muhammad bin Faris, sumber ini bisa menjelaskan makna burqo’ bahwasanya ia merupakan pakaian yang menutupi wajah yang dikenakan oleh perempuan Arab. Adapun warna burqo’ yang dikenakan masa itu tidaklah dibahas dan dijelaskan.

Baca Juga:  Siswi SMA Negeri Bantul Dipaksa Berjilbab, Seharusnya Tiada Paksaan dalam Berjilbab

Pakaian penutup wajah kedua adalah al-Litsam. Masih dalam sumber hadis yang sama tentang pakaian Aisyah saat ihram, disebutkan bahwa beliau tidak mengenakan burqa’ dan tidak mengenak litsam. Pengertian al-Litsam didefiniskan oleh Ibnu Manzur,

رد المرأة قناعها على أنفها ورد الرجل عمامته على أنفه

Artinya: Kain yang menutup wajah perempuan sampai melewati hidungnya dan kain yang menutupi berupa serban sampai melewati batas hidungnya.

Saat seseorang menggunakan Litsam maka yang nampak hanya kedua matanya karena wajahnya tertutupi sampai batas hidungnya. Berdasarkan penelitian, istilah litsam jarang ditemukan dalam literasi Arab menunjukkan bahwa ia bukanlah pakaian khusus yang dikenakan oleh bangsa Arab zaman Rasulullah, melainkan hanya bagian dari pakaian yang tergabung dengan pakaian lainnya.

Pakaian penutup wajah berikutnya adalah an-Niqob. Istilah Niqob ditemukan di beberapa riwayat, salah satunya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dari Rasulullah yang ditemukan dalam Musnad Imam Ahmad,

حدثنا يعلى بن عبيد حدثنا محمد بن إسحاق عن نافع عن ابن عمر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهى النساء في الإحرام عن القفاز والنقاب وما مس الورس والزعفران من الثياب

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ya’la bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata, aku mendengar Rasulullah melarang perempuan saat ihram untuk mengenakan sarung tangan dan niqob dan pakaian berwarna kuning.

Juga dalam riwayat lain disebutkan tentang pakaian ihram,

لا تنتقب المرأة الحرام ولا تلبس القفازين

Artinya: Perempuan yang ihram tidak mengenakan niqob dan dua sarung tangan.

Beberapa riwayat lain juga menyebutkan istilah niqob baik berupa maupun kata kerja. Beberapa riwayat tersebut menunjukkan bahwa niqob adalah pakaian yang dikenakan oleh orang Arab terdahulu, khususnya perempuan untuk menutupi wajahnya.

Baca Juga:  Hijab dan Perempuan Sebelum Islam (1): Era Peradaban Lembah Sungai Eufrat dan Tigris

Sedangkan Abu Mansur al-Azhari, salah seorang ahli tata bahasa Arab (w 981 M) mendefinisikan Niqob,

إذا أدنت المرأة نقابها إلى عينها فتلك الوصوصة فإن أنزلته دون ذلك إلى المحجر فهو النقاب فإن كان على طرف الأنف فهو اللفام

Artinya: Jika seorang perempuan menurunkan (kain) niqobanya sampai batas matanya maka itu dinamakan wushushoh, jika ia menurunkannya sampai di bawah mata yaitu sampai di kelopak matanya itu dinamakan niqob, jika ia menurunkannya sampai ujung hidungnya itu dinamakan lifam.

Demikian ketiga pakaian di era Rasulullah yang menjadi bagian penutup wajah. Ketiganya memiliki nama yang berbeda tapi makna yang hampir serupa. Beberapa istilah tersebut hingga kini masih digunakan dan ditemukan di negara asalnya serta dikenakan oleh bangsa Arab. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

 

 

Rekomendasi

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect