Ikuti Kami

Kajian

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Talak Raj’iyy dan Ba`in
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Talak adalah gugatan cerai yang dilakukan oleh suami kepada istri. Hak talak mutlak dimilki oleh lelaki. Adapun istri memiliki hak gugat cerai tapi dengan beberapa ketentuan yang mesti diperhatikan. Dalam hal ini, ada dua talak yang dipegang oleh suami, yaitu talak raj’iyy (rujuk) dan ba`in.

Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa pengertian talak dalam fikih. Dalam Fathul Qarib karya Ibnu Qasim dibahas mengenai definisinya. Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Sedangkan secara terminologi, talak artinya melepaskan ikatan pernikahan, dengan syarat tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Berdasarkan teknik penyampaiannya, talak terbagi dua jenis. Keduanya adalah talak sharih yang disampaikan dengan jelas dengan ucapan dan tidak berpotensi prasangka atau dugaan lain selain talak itu sendiri. Sedangkan yang kedua, kinayah adalah teknik penyampaian dengan sindiran yang berpotensi prasangka antara talak atau bukan.

Sedangkan berdasarkan dampaknya, talak terbagi menjadi talak raj’iyy (rujuk) dan talak ba`in. Dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudih Madzahib al-A`immah karya Syekh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim disebutkan talak raj’iyy adalah,

هو ما يجوز معه للزوج ردُّ زوجته في عدَّتها من غير استئناف عقد جديد، ولو من غير رضاها، ويكون ذلك بعد الطلاق الأول والثاني غير البائن إذا تمت المراجعة قبل انقضاء العدة، فإذا انتهت العدة صار الطلاق بائنًا، فلا يملك الزوج إرجاع زوجته المطلقة إلا بعقد جديد

Talak yang memberikan kesempatan rujuk (kembali) bagi suami saat istri masih dalam masa iddah tanpa ada akad baru, walaupun tanpa kerelaan sang istri. Talak raj’iyy terjadi adalah talak satu dan dua – dan bukan talak ba`in – jika rujuk terjadi sebelum masa iddah habis. Jika kembali atau rujuk dilakukan setelah masa iddah habis, maka thalak tersebut dinamakan thalak ba`in. Dan kesempatan kembali bagi sang suami kepada istrinya tidak bisa terjadi kecuali dengan akad yang baru.

Baca Juga:  Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

Pembeda talak raj’iy dan ba`in adalah batasan masa iddah yang kemudian berdampak apakah harus dengan akad baru atau dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk kepada istri.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah pada surat al-Baqoroh ayat 229,

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik.

Syekh Abu Malik Kamal menjelaskan bahwa maksud “menahan” dari ayat ini adalah rujuk dengan menggaulinya dengan cara yang baik. Artinya, talak bisa batal dengan melakukan hubungan suami istri atau mengucapkan rujuk sebelum masa iddah habis. Hikmah dari talak raj’iyy adalah memberikan kesempatan bagi suami untuk berpikir apakah keputusan untuk berpisah adalah jalan terbaik.

Sedangkan talak ba`in adalah talak yang melewati masa iddah habis dan harus terjadi akad baru. Dalam hal ini, talak ba`in terbagi dua. Talak ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak sebanyak dua kali dan bisa rujuk dengan akad baru setelah masa iddah, dan tala ba`in yang terjadi karena penjatuhan talak tiga dan tidak bisa rujuk kecuali istri telah menikah lagi dan melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang kedua.

Sebagaimana yang Allah terangkan dalam surat al-Baqoroh ayat berikutnya, yaitu ayat 230,

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ

Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.

Jika suami telah menjatuhkan talak sebanyak tiga kali, atau talak tiga sekaligus di waktu dan tempat yang sama, maka ia tak ada kesempatan kembali jika sang istri telah menikah dengan suami yang baru, begitulah menurut pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga:  Ketentuan Fasakh yang Wajib Dipenuhi Menurut Ulama

Adapun dalil berdasarkan hadis Nabi saat ada seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan menceritakan bahwa suaminya telah menceraikannya sebanyak tiga kali talak,

حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لِحَرْمَلَةَ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا وَقَالَ حَرْمَلَةُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَبَتَّ طَلَاقَهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَهَا آخِرَ ثَلَاثِ تَطْلِيقَاتٍ فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الزَّبِيرِ وَإِنَّهُ وَاللَّهِ مَا مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ الْهُدْبَةِ وَأَخَذَتْ بِهُدْبَةٍ مِنْ جِلْبَابِهَا قَالَ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَاحِكًا فَقَالَ لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَتَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ

Artinya: Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] sedangkan lafazhnya dari Harmalah, [Abu At Thahir] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan [Harmalah] mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [‘Aisyah] istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian ‘Aisyah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; “Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga.” Setelah itu, saya (istrinya Rifa’ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa’ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama).”

Hadis tersebut menerangkan bahwa rujuk dengan suaminya yang pertama bisa terjadi bilamana sang istri telah menikah dengan pasangan yang baru dan telah melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga:  Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Demikian penjelasan tentang perbedaan talak raj’iyy dan talak ba`in yang berdampak pada kesempatan kembali pada istri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua? Haruskah Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Haruskah Suami Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua?

Cerai daripada poligami Cerai daripada poligami

Enam Keadaan Istri Boleh Meminta Cerai kepada Suami

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect