Ikuti Kami

Ibadah

Bisakah Sujud Tilawah Diganti dengan yang Lain?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan apabila mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah dalam Alquran. Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tapi, jika terhalang melakukan sujud tilawah karena sedang dalam keadaan tidak suci atau lainnya, bisakah sujud tilawah diganti dengan yang lain?

Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai ini. Sebagian, terutama kalangan mazhab Syafi’iyyah, salah satunya Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahally Beliau mengatakan sujud tilawah yang tidak bisa dilakukan karena halangan tertentu bisa diganti dengan mengucapkan lafaz tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.

يَقُومُ مَقَامَ السُّجُودِ لِلتِّلاوَةِ أَوْ الشُّكْرِ مَا يَقُومُ مَقَامَ التَّحِيَّةِ لِمَنْ لَمْ يُرِدْ فِعْلَهَا, وَلَوْ مُتَطَهِّرًا، وَهُوَ: سُبْحَانَ اللَّهِ, وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلا إلَهَ إلا اللَّهُ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Artinya: Hal yang kedudukannya atau derajatnya setara dengan sujud syukur atau tilawah adalah bacaan saat shalat Tahiyyah masjid bagi seseorang yang tidak bisa melakukannya meskipun dalam keadaan suci. Yaitu: Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illaallaahu wallahu Akbar (Maha Suci Allah, Segala Puji bagi Allah, Tiada Tuhan Selain Allah, dan Allah Maha Besar.

Begitu juga Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah menyebutkan,

ويقوم مقام سجود التلاوة ما يقوم مقام تحية المسجد فمن لم يرد فعل سجدة التلاوة قرأ : سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم أربع مرات فإن ذلك يجزئه عن سجدة التلاوة ولو كان متطهر

Artinya: Hal yang kedudukannya setara dengan sujud tilawah adalah bacaan yang dibaca saat shalat Tahiyyah masjid, maka sesiapa yang tidak melaksanakan sujud tilawah hendaklah membaca Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illaallaahu wallahu Akbar (Maha Suci Allah, Segala Puji bagi Allah, Tiada Tuhan Selain Allah, dan Allah Maha Besar sebanyak empat kali karena itu cukup untuk menggantikan sujud tilawah walau dalam keadaan suci.

Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro saat ditanya mengenai keabsaahan pendapat mengenai pengganti bacaan sujud tilawah, beliau berpendapat bahwa hal itu tidak memiliki dasar dan dalil yang kuat.

Baca Juga:  Tata Cara Sujud Tilawah

Ada beberapa alasan Ibnu Hajar al-Haytami membantah pendapat itu. Pertama, tidak ada dalil yang jelas untuk membaca lafaz tersebut sebagai pengganti sujud sahwi. Bahkan makruh hukumnya. Adapun sebagian yang berpendapat bahwa hal tersebut juga berdasarkan pendapat Syekh Nawawi dalam kitabnya, Syarh ar-Rhaud yang mengutip pendapat Imam Ghozali bukanlah dimaksudkan demikian. Bacaan tersebut memang setara keutamaannya dengan dua rakat, tapi tidak bisa dijadikan dalil yang kuat.

Kedua, jika benar Rasulullah melakukan demikian tidaklah ditemukan qiyasnya. Ketiga, bacaan atau lafad tersebut adalah keutamaan dan kekhususan yang hanya didapatkan di dalam shalat Tahiyyat masjid, tidak selainnya.

Maka ulama yang tidak sependapat dengan Ibnu Hajar dan ulama lainnya menggantikan sujud tilawah dengan memberi isyarat berupa menundukkan kepala saja saat mendengar ayat sajdah.

Demikian perbedaan pendapat mengenai adanya atau tidak pengganti sujud tilawah. Tidaklah bermaksud menimbulkan pertikaian dari perbedaan ini, melainkan untuk memupukkan rasa saling menghargai dan menghormati. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect