Ikuti Kami

Ibadah

Bisakah Sujud Tilawah Diganti dengan yang Lain?

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan apabila mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah dalam Alquran. Sujud tilawah hukumnya sunnah. Tapi, jika terhalang melakukan sujud tilawah karena sedang dalam keadaan tidak suci atau lainnya, bisakah sujud tilawah diganti dengan yang lain?

Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai ini. Sebagian, terutama kalangan mazhab Syafi’iyyah, salah satunya Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Hasyiah ‘ala Syarh al-Mahally Beliau mengatakan sujud tilawah yang tidak bisa dilakukan karena halangan tertentu bisa diganti dengan mengucapkan lafaz tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.

يَقُومُ مَقَامَ السُّجُودِ لِلتِّلاوَةِ أَوْ الشُّكْرِ مَا يَقُومُ مَقَامَ التَّحِيَّةِ لِمَنْ لَمْ يُرِدْ فِعْلَهَا, وَلَوْ مُتَطَهِّرًا، وَهُوَ: سُبْحَانَ اللَّهِ, وَالْحَمْدُ لِلَّهِ, وَلا إلَهَ إلا اللَّهُ, وَاَللَّهُ أَكْبَرُ

Artinya: Hal yang kedudukannya atau derajatnya setara dengan sujud syukur atau tilawah adalah bacaan saat shalat Tahiyyah masjid bagi seseorang yang tidak bisa melakukannya meskipun dalam keadaan suci. Yaitu: Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illaallaahu wallahu Akbar (Maha Suci Allah, Segala Puji bagi Allah, Tiada Tuhan Selain Allah, dan Allah Maha Besar.

Begitu juga Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah menyebutkan,

ويقوم مقام سجود التلاوة ما يقوم مقام تحية المسجد فمن لم يرد فعل سجدة التلاوة قرأ : سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم أربع مرات فإن ذلك يجزئه عن سجدة التلاوة ولو كان متطهر

Artinya: Hal yang kedudukannya setara dengan sujud tilawah adalah bacaan yang dibaca saat shalat Tahiyyah masjid, maka sesiapa yang tidak melaksanakan sujud tilawah hendaklah membaca Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illaallaahu wallahu Akbar (Maha Suci Allah, Segala Puji bagi Allah, Tiada Tuhan Selain Allah, dan Allah Maha Besar sebanyak empat kali karena itu cukup untuk menggantikan sujud tilawah walau dalam keadaan suci.

Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hajar al-Haytami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubro saat ditanya mengenai keabsaahan pendapat mengenai pengganti bacaan sujud tilawah, beliau berpendapat bahwa hal itu tidak memiliki dasar dan dalil yang kuat.

Baca Juga:  Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ada beberapa alasan Ibnu Hajar al-Haytami membantah pendapat itu. Pertama, tidak ada dalil yang jelas untuk membaca lafaz tersebut sebagai pengganti sujud sahwi. Bahkan makruh hukumnya. Adapun sebagian yang berpendapat bahwa hal tersebut juga berdasarkan pendapat Syekh Nawawi dalam kitabnya, Syarh ar-Rhaud yang mengutip pendapat Imam Ghozali bukanlah dimaksudkan demikian. Bacaan tersebut memang setara keutamaannya dengan dua rakat, tapi tidak bisa dijadikan dalil yang kuat.

Kedua, jika benar Rasulullah melakukan demikian tidaklah ditemukan qiyasnya. Ketiga, bacaan atau lafad tersebut adalah keutamaan dan kekhususan yang hanya didapatkan di dalam shalat Tahiyyat masjid, tidak selainnya.

Maka ulama yang tidak sependapat dengan Ibnu Hajar dan ulama lainnya menggantikan sujud tilawah dengan memberi isyarat berupa menundukkan kepala saja saat mendengar ayat sajdah.

Demikian perbedaan pendapat mengenai adanya atau tidak pengganti sujud tilawah. Tidaklah bermaksud menimbulkan pertikaian dari perbedaan ini, melainkan untuk memupukkan rasa saling menghargai dan menghormati. Wallahu a’lam bisshowab.

 

 

Rekomendasi

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect