Ikuti Kami

Keluarga

Berapa Lama Suami Boleh Meninggalkan Istri?

istri Meminta Barang Mewah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Menjadi seorang suami haruslah sadar akan batas waktu bekerja. Jangan sampai, rasa cinta pada pekerjaan lantas membuat suami lupa akan tanggung jawab, dan waktu untuk keluarga. Pertanyaannya adalah berapa lama batas waktu suami diperbolehkan meninggalkan istri dengan tujuan untuk bekerja? dan bagaimana hukum meninggalkan istri jika tanpa udzur atau halangan?

Segaimana fitrahnya seorang wanita memang memiliki kekurangan dan kelebihan, sama halnya dengan laki-laki. Kekurangan wanita salah satunya dapat terlihat ketika dirinya ditinggalkan sementara untuk bekerja atau berpergian yang jauh, atau bahkan ditinggalkan selamanya oleh suaminya.

Allah telah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara sebaik mungkin (ma’ruf). Sebagaimana Allah perintahkan pula para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Dalam firman-Nya Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf (baik). (QS. An-Nisa’: 19)

Termasuk bagian pergaulan yang baik terhadap istri salah satunya adalah memberi perhatian kepada istri. Itu sebabnya, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan baik.

Dalam kondisi suami punya udzur (mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya), istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat Mazhab Hanbali.

Imam Mansur Al-Buhuti dalam kitabnya Kasysyaf Al-Qina’ menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Artinya: Ketika suami melakukan safar (perjalanan) meninggalkan istrinya karena uzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 192)

Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Maka jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya, suami berhak untuk melepas istrinya. Allah Swt berfirman,

Baca Juga:  Macam-Macam Pernikahan di Zaman Rasulullah

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Artinya: “Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231)

Hukum Meninggalkan Istri Tanpa Uzur

Suami yang pergi meninggalkan keluarga tanpa udzur, maka istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus ia penuhi. Para ulama menetapkan, batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah enam bulan. Jika lebih dari enam bulan, istri punya hak untuk menggugat suaminya ke pengadilan.

Imam Mansur Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasysyaf Al-Qina’, juz 5, hal: 193)

Ibnu Qudamah menukil riwayat dari Imam Ahmad,

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Artinya: Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, juz 8, hal: 143).

Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab Ra. Sebagaimana Ibnu Umar Ra. pernah bercerita,

Pada suatu malam, Khalifah Umar bin Khattab berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ
وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ
فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ
تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam
Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan
Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku
Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungn
ya.

Baca Juga:  Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Perempuan itu kemudian melanjutkan kata-katanya sambil menghela nafas dalam-dalam: “Mungkin nestapa yang kualami malam ini adalah masalah yang amat remeh bagi Khalifah Umar bin Khattab.” Umar yang mendengarnya menyadari bahwa wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Namun ia tetap bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau untuk menanyakan perihal kegelisahan dalam hatinya,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?

Jawab Hafshah, “Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berjanji,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi)

Maka, sejak peristiwa itu, Sayyidina Umar menetapkan jangka waktu empat sampai enam bulan bagi seseorang yang dikirimkan ke medan perang.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan Allah dalam masalah ila’, yaitu empat bulan. Di mana Allah Swt mengetahui bahwa kesabaran wanita dapat habis setelah empat bulan dan kemungkinan besar dia tidak akan mampu bersabar setelah jangka waktu itu.

Maka, jangka waktu empat bulan itu juga yang ditetapkan bagi laki-laki menjatuhkan ila’. Setelah jangka waktu itu, dia dapat memerintahkan istrinya memilih apakah tetap dalam perkawinan ataukah diceraikan.

 

Rekomendasi

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (1)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect