Ikuti Kami

Khazanah

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak Lamaran pada Masyarakat Madura

Tako’ Sangkal: Mitos Menolak
Freepik

BincangMuslimah.Com – Berbagai kekhawatiran persoalan menikah pada tatanan masyarakat Madura semakin penting untuk kita ketahui bersama. Mulai dari kekhawatiran pada anak perempuan dengan sebutan “paraban tuah” sampai fenomena pernikahan anak yang masih bisa kita saksikan bersama. Sekelumit persoalan pernikahan lainnya dalam tatanan masyarakat Madura adalah “Tako’ Sangkal”, sebuah mitos yang dipercaya oleh masyarakat Madura ketika menolak lamaran akan membuat sang perempuan tidak akan menikah, atau istilah kasarnya, tidak laku. Memang perempuan barang yang diperjualbelikan? Tapi begitulah bahasa yang digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan perempuan yang belum nikah.

Bagaimana jadinya, jika kamu adalah laki-laki dengan sangat berani melamar seorang perempuan Madura, sedang kamu adalah laki-laki pertama yang datang ke rumah perempuan itu, ternyata diterima hanya karena “Takok Sangkal”? di tengah jalan setelah lamaran, bisa saja kamu diputus pas sedang sayang-sayangnya, atau saat harapanmu begitu besar pada perempuan itu?

Sakit rasanya, tentu. Sebab harapan tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang diterima hanya karena sebuah mitos yang dipercaya. Seandainya tidak ada mitos itu, kepastian dan kejelasan dengan jawaban iya atau tidak pasti sudah dikatakan. Kalaupun tidak suka terhadap laki-laki tersebut, tinggal menolak saja. Tapi, kekhawatiran tidak bisa menikah nyatanya lebih besar jika dibandingkan dengan berusaha untuk tidak memberi harapan palsu pada orang lain.

Jika dilihat dari sisi kapitalis, bayangkan saja misalnya. Kamu (red: laki-laki) sudah mengeluarkan uang banyak dan berbagai hal untuk membeli berbagai perlengkapan lamaran, mengundang tetangga, lalu ternyata putus tengah jalan. Tentu rugi, dong.

Sebagai perempuan yang lahir dan besar di Madura, mitos “takok sangkal” ini menjadi patokan hidup yang begitu penting dalam tatanan masyarakat. Dan budaya inilah yang erugikan pihak perempuan. Kesempatan untuk bersekolahpun tidak dimiliki oleh anak perempuan ketika sudah menikah.

Baca Juga:  Sosok Roehana Koeddoes yang Menjadi ‘Google Doodle’ Hari Ini

Keluarga dari anak perempuan, mau tidak mau akan siap menerima lamaran seseorang dikarenakan takut tidak laku lagi. Sebuah aib bagi seorang anak perempuan jika tidak menikah. Tradisi pertunangan diri ini akan menyebabkan pernikahan dini.

Keputusan menikah ada di pihak laki-laki. Sehingga, pasca pertunangan semua keputusan menikah tergantung pihak laki-laki. Sedang pada saat itu, si perempuan bisa saja umurnya masih belum cukup menikah. Lantaran mitos tersebut, budaya pernikahan dinipun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat Madura.

Kekhawatiran  seorang  gadis  akan  menjadi  perawan  tua  dan ta’  paju  lake (tidak  ada lelaki yang melamar atau mau menikahi) bisa dibilang merupakan faktor utama tingginya angka  pernikahan  dini  bagi  perempuan  Madura.  Ini  utamanya  dirasakan  orang  tua  dan keluarga, sehingga keputusan-keputusan berkait dengan sang gadis, mulai dari persoalan pendidikan  hingga  perjodohan  dipengaruhi  oleh  pola  pikir  yang  demikian.  Apalagi, sebagian  masyarakat  Madura  masih  memercayai  bahwa  lamaran  pertama  terhadap  si gadis  akan  menjadi  pamali  jika  ditolak.

Fenomena semacam ini dalam pandangan Arkoun (2020) bagi masyarakat Madura, mitos dianggap penting keberadaaannya seperti agama. Meski demikian, eksistensinya tidak mengalahkan agama sebagai pedoman hidup.

Mitos “Takok Sangkal” yang berkembang pada masyarakat Madura sudah saatnya perlahan mulai dihilangkan, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat Madura yang sudah memiliki pengetahuan, serta beragam pengalaman, kiranya cukup menjadikan diri kita untuk tidak percaya terhadap cerita lama pada keyakinan-keyakinan yang tidak faktual.

Meski upaya penyadaran semacam ini tidak mudah, amat sangat penting untuk ditanamkan pada diri sendiri pada persoalan ini agar tidak terus membudidayakan mitos demikian. Mitos semacam ini tentu merugikan anak perempuan, mulai dari pemaksaan pernikahan, pernikahan yang tidak dikehendaki, hak kebebasan berpendidikan untuk bisa sekolah (jika terjadi pada anak dibawah umur), hingga hak memiliki pasangan yang seharusnya atas dasar keinginan dirinya sebagai perempuan yang akan menjadi seorang istri.

Baca Juga:  Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kita meyakini bahwa pernikahan dibangun atas dasar keyakinan dua orang yakni laki-laki dan perempuan. seharusnya pernikahan dilaksanakan atas dasar kesepakatan, kesukarelaan keduanya untuk menjalani ibadah terpanjang selama hidupnya. Kiranya dari pesan ini sangat cukup untuk kita pahami agar tidak terjadi pemaksaan, kepercayaan dari mitos yang membuat perempuan terbelenggu oleh budaya dan adat.

Rekomendasi

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Haruskah Seorang Laki-Laki Membawa Keluarga Saat Khitbah

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Benarkah Hukum Menggagalkan Pertunangan Adalah Haram?

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Apakah Diamnya Seorang Gadis Saat Dilamar Berarti Setuju?

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect