BincangMuslimah.Com – Berbagai kekhawatiran persoalan menikah pada tatanan masyarakat Madura semakin penting untuk kita ketahui bersama. Mulai dari kekhawatiran pada anak perempuan dengan sebutan “paraban tuah” sampai fenomena pernikahan anak yang masih bisa kita saksikan bersama. Sekelumit persoalan pernikahan lainnya dalam tatanan masyarakat Madura adalah “Tako’ Sangkal”, sebuah mitos yang dipercaya oleh masyarakat Madura ketika menolak lamaran akan membuat sang perempuan tidak akan menikah, atau istilah kasarnya, tidak laku. Memang perempuan barang yang diperjualbelikan? Tapi begitulah bahasa yang digunakan oleh masyarakat untuk menggambarkan perempuan yang belum nikah.
Bagaimana jadinya, jika kamu adalah laki-laki dengan sangat berani melamar seorang perempuan Madura, sedang kamu adalah laki-laki pertama yang datang ke rumah perempuan itu, ternyata diterima hanya karena “Takok Sangkal”? di tengah jalan setelah lamaran, bisa saja kamu diputus pas sedang sayang-sayangnya, atau saat harapanmu begitu besar pada perempuan itu?
Sakit rasanya, tentu. Sebab harapan tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang diterima hanya karena sebuah mitos yang dipercaya. Seandainya tidak ada mitos itu, kepastian dan kejelasan dengan jawaban iya atau tidak pasti sudah dikatakan. Kalaupun tidak suka terhadap laki-laki tersebut, tinggal menolak saja. Tapi, kekhawatiran tidak bisa menikah nyatanya lebih besar jika dibandingkan dengan berusaha untuk tidak memberi harapan palsu pada orang lain.
Jika dilihat dari sisi kapitalis, bayangkan saja misalnya. Kamu (red: laki-laki) sudah mengeluarkan uang banyak dan berbagai hal untuk membeli berbagai perlengkapan lamaran, mengundang tetangga, lalu ternyata putus tengah jalan. Tentu rugi, dong.
Sebagai perempuan yang lahir dan besar di Madura, mitos “takok sangkal” ini menjadi patokan hidup yang begitu penting dalam tatanan masyarakat. Dan budaya inilah yang erugikan pihak perempuan. Kesempatan untuk bersekolahpun tidak dimiliki oleh anak perempuan ketika sudah menikah.
Keluarga dari anak perempuan, mau tidak mau akan siap menerima lamaran seseorang dikarenakan takut tidak laku lagi. Sebuah aib bagi seorang anak perempuan jika tidak menikah. Tradisi pertunangan diri ini akan menyebabkan pernikahan dini.
Keputusan menikah ada di pihak laki-laki. Sehingga, pasca pertunangan semua keputusan menikah tergantung pihak laki-laki. Sedang pada saat itu, si perempuan bisa saja umurnya masih belum cukup menikah. Lantaran mitos tersebut, budaya pernikahan dinipun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat Madura.
Kekhawatiran seorang gadis akan menjadi perawan tua dan ta’ paju lake (tidak ada lelaki yang melamar atau mau menikahi) bisa dibilang merupakan faktor utama tingginya angka pernikahan dini bagi perempuan Madura. Ini utamanya dirasakan orang tua dan keluarga, sehingga keputusan-keputusan berkait dengan sang gadis, mulai dari persoalan pendidikan hingga perjodohan dipengaruhi oleh pola pikir yang demikian. Apalagi, sebagian masyarakat Madura masih memercayai bahwa lamaran pertama terhadap si gadis akan menjadi pamali jika ditolak.
Fenomena semacam ini dalam pandangan Arkoun (2020) bagi masyarakat Madura, mitos dianggap penting keberadaaannya seperti agama. Meski demikian, eksistensinya tidak mengalahkan agama sebagai pedoman hidup.
Mitos “Takok Sangkal” yang berkembang pada masyarakat Madura sudah saatnya perlahan mulai dihilangkan, kesadaran sebagai bagian dari masyarakat Madura yang sudah memiliki pengetahuan, serta beragam pengalaman, kiranya cukup menjadikan diri kita untuk tidak percaya terhadap cerita lama pada keyakinan-keyakinan yang tidak faktual.
Meski upaya penyadaran semacam ini tidak mudah, amat sangat penting untuk ditanamkan pada diri sendiri pada persoalan ini agar tidak terus membudidayakan mitos demikian. Mitos semacam ini tentu merugikan anak perempuan, mulai dari pemaksaan pernikahan, pernikahan yang tidak dikehendaki, hak kebebasan berpendidikan untuk bisa sekolah (jika terjadi pada anak dibawah umur), hingga hak memiliki pasangan yang seharusnya atas dasar keinginan dirinya sebagai perempuan yang akan menjadi seorang istri.
Kita meyakini bahwa pernikahan dibangun atas dasar keyakinan dua orang yakni laki-laki dan perempuan. seharusnya pernikahan dilaksanakan atas dasar kesepakatan, kesukarelaan keduanya untuk menjalani ibadah terpanjang selama hidupnya. Kiranya dari pesan ini sangat cukup untuk kita pahami agar tidak terjadi pemaksaan, kepercayaan dari mitos yang membuat perempuan terbelenggu oleh budaya dan adat.