Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Melakukan Sa’i

Tata Cara Melakukan Sa'i

BincangMuslimah.Com – Orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah wajib hukumnya melaksanakan rukun haji dan tidak boleh meninggalkannya sebab ia tidak bisa diganti dengan dam (denda haji) sebagaimana jika meninggalkan wajib haji.

Untuk melakukan rukun haji dengan benar, maka kita harus mengetahui tata caranya dengan detail dan runut. Sebagaimana sebelumnya penulis telah memaparkan penjelasan ulama tentang tata cara thawaf dan doa-doa yang sunnah dibaca saat thawaf, kali ini penulis akan memaparkan tentang tata cara melakukan sa’i.

Syeikh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari dalam kitab Fathul Muin Syarah Qurratul ‘Ain menjelaskan

ورابعها سعي بين الصفا والمروة سبعا يقينا بعد طواف قدوم مالم يقف بعرفة أو بعد طواف إفاضة فلو اقتصر على ما دون السبع لم يجزه ولو شك في عددها قبل فراغه أخذ بأقل لأنه المتيقن

Artinya: “Dan rukun haji keempat sa’i yaitu laki-lari kecil dari shafa sampai ke marwah berputar 7 kali secara yakin, setelah thawaf qudum selama belum wukuf di Arafah atau setelah thawaf ifadha. Apabila perputarannya kurang dari 7 kali, maka sa’i belum cukup. Bila meragukan hitungan belum selesai maka berpedoman pada yang lebih sedikut karena inilah yang diyakini benar.

Sa’i secara bahasa adalah lari-lari kecil. Dalam istilah fiqih, sa’i yaitu berlaki-lari kecil dari bukit shafa ke marwah sebanyak tujuh kali putaran. Waktu sa’i dimulai setelah thawaf qudum hingga sebelum waktu wukuf di Arafah. Namun pada umumnya orang yang ihram melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah.

Namun bagi yang melakukannya setelah thawaf qudum maka tidak disunnahkan mengulang sa’i lagi setelah melakukan thawaf ifadhah bahkan itu hukumnya makruh.

Adapun tata cara sa’i kami rangkum dari penjelasan Syekh Zainuddin al-Malibari sebagai berikut;

Baca Juga:  Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

Pertama, memulai hitungan putaran pertama dari marwah lalu berputar ke shafa sebagaimana yang Rasulallah contohkan. Demikian sampai melakukan tujuh kali putaran.

Kedua, bagi laki-laki disunnahkan mendaki ke atas bukit shafa hingga ketinggian 1,5 – 2 meter, seperti setinggi orang yang berdiri.

Ketiga, berjalan biasa pada dua tepi tempat sa’i dan lari-lari kecil di tengahnya atau di jalan antara shafa dan marwah.

 

Demikian telah diuraikan tata cara melaksanakan sa’i yang menjadi salah satu rukun haji. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Perempuan Lari-lari Kecil Sa’i Perempuan Lari-lari Kecil Sa’i

Ini Alasan Perempuan Tidak Disunnahkan Lari-lari Kecil Ketika Sa’i

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect