Ikuti Kami

Kajian

Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Menjalani hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan i’tikaf sangatlah dianjurkan. Ia menjadi media setiap hamba untuk mendekat kepada-Nya, memohon ampun, berkah, dan rahmat. Biasanya ibadah ini menjadi gencar dilakukan memang saat Ramadhan. Apakah itu berarti hanya dilakukan saat Ramadhan saja? Apakah wajib berpuasa saat melakukan i’tikaf?

Dalam hal ini ternyata ulama mazhab berbeda pendapat. Mereka mensyaratkan beberapa hal dengan poin yang berbeda sebab berbeda dalam menafsirkan hujjah. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan syarat-syarat i’tikaf versi empat mazhab.

Pertama, beragama Islam. Ulama empat mazhab sepakat bahwa syarat utama dari i’tikaf adalah Islam sebab itu bagian dari keimanan.

Kedua, berakal sehat dan tamyiz. Maka tentu muslim yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan tak memenuhi syarat ini sebab mereka pun bukan mukallaf, hamba yang dikenakan kewajiban beribadah. Begitu juga tamyiz yang sudah diperbolehkan melakukan ibadah, maka anak kecil di usia sekitar 8 tahun bisa melakukannya.

Ketiga, melakukannya di masjid. Maka i’tikaf tidak sah dilakukan di rumah, kecuali ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan untuk i’tikaf di masjid rumahnya, di tempat yang dikhususkan untuk shalat.

Keempat, niat. Tentu, semua ulama sepakat bahwa niat menjadi rukun utama dari setiap ibadah. Tanpanya, ibadah menjadi tak sah dan tak berarti apapun. Hal tersebut berdasarkan hadis:

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Baca Juga:  Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Jelaskan Alasan Perbedaan Hasil Awal Ramadhan dan Idul Fitri

رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadis)

Karena i’tikaf adalah jenis ibadah mahdoh (murni), maka niat adalah rukun di dalamnya seperti ibadah shalat dan puasa. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i wajib menambahi lafaz “Fardhun” untuk i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya.

Kelima, puasa. Puasa adalah hal yang disyaratkan oleh ulama Mazhab Malki. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan puasa hanya pada i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak mewajibkan sah. Artinya, bagi ulama dari kedua mazhab tersebut, i’tikaf sah dilakukan meski tanpa berpuasa terlebih dahulu kecuali jika ia bernazar i’tikaf bersamaan dengan puasa.

Ulama yang mewajibkan puasa berpegang pada hadis Rasulullah dari Aisyah R.a:

لا اعتكاف إلا بصوم

Baca Juga:  Hukum Mempromosikan Judi Online dalam Islam

Artinya: Tidak sah i’tikaf tanpa berpuasa (HR. Ad-Daruquthni)

Sedangkan ulama yang tidak mewajibkan puasa berhujjah pada hadis Rasulullah dari Ibnu Umar R.a:

أنَّ عمرَ قال: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليك إنِّي نذَرْتُ أنْ أعتكفَ ليلةً في المسجدِ الحرامِ في الجاهليَّةِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ( أَوْفِ بنَذْرِكَ )

Artinya: Sesungguhnya Umar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar melakukan i’tikaf semalam di Masjidil Haram pada masa Jahiliyyah,” maka Rasulullah Saw bersabda, “tunaikanlah nazarmu.” (HR. Ibnu Habban)

Hadis ini shohih dan tercatat dalam Shahih Ibnu Habban dan Shahih al-Bukhari dengan jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hadis tersebut, menurut kedua mazhab Syafi’i dan Hanbali, Rasulullah tidak mensyaratkan puasa pada Umar yang menunaikan i’tikaf nazarnya. Maka pada i’tikaf sunnah pun tidak diwajibkan puasa.

Keenam, suci dari hadas besar.

Ketujuh, izin dari suami bagi perempuan yang bersuami. Ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i mensyaratkan izin dari suami. Tidak sah hukumnya jika i’tikaf tanpa izin suami bagi perempuan, sekalipun itu adalah i’tikaf nazar. Sedangkan ulama Mazhab Maliki tetap menghukumi sah tapi haram.

Tambahan dari penulis sendiri, lelaki juga tentu harus mendapat izin atau setidaknya sang istri mengetahui bahwa suaminya akan melaksanakan i’tikaf. Sebab agar tidak merusak komunikasi dan berimbas pada ketidakkhsyukan saat ibadah.

Kesimpulannya, dari beberapa syarat yang disusun oleh para ulama, puasa hanya diwajibkan oleh ulama Mazhab Maliki secara mutlak dan wajib pada i’tikaf nazar bagi ulama Mazhab Hanafi. Maka jika menilik atau mengikuti pada ulama dari selain kedua mazhab tersebut, puasa tidak wajib dalam i’tikaf. Kapanpun, bulan Ramadhan atau tidak, puasa atau tidak tetap sah melakukan ibadah i’tikaf. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Benarkah Suami Istri yang Baru Masuk Islam Harus Mengulang Pernikahan??

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan Puasa Dzulhijjah Qadha Ramadhan

Niat Menggabungkan Puasa Dzulhijjah dengan Qadha Ramadhan

keutamaan puasa dzulhijjah keutamaan puasa dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Bulan Dzulhijjah

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect