Ikuti Kami

Kajian

Apakah Wajib Berpuasa Saat Melakukan I’tikaf?

shalat peribadatan non muslim

BincangMuslimah.Com – Menjalani hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan i’tikaf sangatlah dianjurkan. Ia menjadi media setiap hamba untuk mendekat kepada-Nya, memohon ampun, berkah, dan rahmat. Biasanya ibadah ini menjadi gencar dilakukan memang saat Ramadhan. Apakah itu berarti hanya dilakukan saat Ramadhan saja? Apakah wajib berpuasa saat melakukan i’tikaf?

Dalam hal ini ternyata ulama mazhab berbeda pendapat. Mereka mensyaratkan beberapa hal dengan poin yang berbeda sebab berbeda dalam menafsirkan hujjah. Dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Syekh Wahbah Zuhaili menyebutkan syarat-syarat i’tikaf versi empat mazhab.

Pertama, beragama Islam. Ulama empat mazhab sepakat bahwa syarat utama dari i’tikaf adalah Islam sebab itu bagian dari keimanan.

Kedua, berakal sehat dan tamyiz. Maka tentu muslim yang mengalami gangguan mental dan kejiwaan tak memenuhi syarat ini sebab mereka pun bukan mukallaf, hamba yang dikenakan kewajiban beribadah. Begitu juga tamyiz yang sudah diperbolehkan melakukan ibadah, maka anak kecil di usia sekitar 8 tahun bisa melakukannya.

Ketiga, melakukannya di masjid. Maka i’tikaf tidak sah dilakukan di rumah, kecuali ulama Mazhab Hanafi yang membolehkan perempuan untuk i’tikaf di masjid rumahnya, di tempat yang dikhususkan untuk shalat.

Keempat, niat. Tentu, semua ulama sepakat bahwa niat menjadi rukun utama dari setiap ibadah. Tanpanya, ibadah menjadi tak sah dan tak berarti apapun. Hal tersebut berdasarkan hadis:

عن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله تعالى عليه وعلى آله وسلم يقول : إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه

Baca Juga:  Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري النيسابوري : في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفة

Artinya: Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan oleh dua imam ahli hadis; Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrohim bin Mughiroh bin Bardizbah Al-Bukhori dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusairy An-Naisabury di dalam kedua kitab mereka yang merupakan kitab paling shahih diantara kitab-kitab hadis)

Karena i’tikaf adalah jenis ibadah mahdoh (murni), maka niat adalah rukun di dalamnya seperti ibadah shalat dan puasa. Bahkan ulama Mazhab Syafi’i wajib menambahi lafaz “Fardhun” untuk i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya.

Kelima, puasa. Puasa adalah hal yang disyaratkan oleh ulama Mazhab Malki. Sedangkan ulama Mazhab Hanafi mensyaratkan puasa hanya pada i’tikaf nazar yang menjadi wajib hukumnya. Sedangkan ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali tidak mewajibkan sah. Artinya, bagi ulama dari kedua mazhab tersebut, i’tikaf sah dilakukan meski tanpa berpuasa terlebih dahulu kecuali jika ia bernazar i’tikaf bersamaan dengan puasa.

Ulama yang mewajibkan puasa berpegang pada hadis Rasulullah dari Aisyah R.a:

لا اعتكاف إلا بصوم

Baca Juga:  Resensi Buku: Jilbab Pakaian Wanita Muslimah

Artinya: Tidak sah i’tikaf tanpa berpuasa (HR. Ad-Daruquthni)

Sedangkan ulama yang tidak mewajibkan puasa berhujjah pada hadis Rasulullah dari Ibnu Umar R.a:

أنَّ عمرَ قال: يا رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليك إنِّي نذَرْتُ أنْ أعتكفَ ليلةً في المسجدِ الحرامِ في الجاهليَّةِ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ( أَوْفِ بنَذْرِكَ )

Artinya: Sesungguhnya Umar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernazar melakukan i’tikaf semalam di Masjidil Haram pada masa Jahiliyyah,” maka Rasulullah Saw bersabda, “tunaikanlah nazarmu.” (HR. Ibnu Habban)

Hadis ini shohih dan tercatat dalam Shahih Ibnu Habban dan Shahih al-Bukhari dengan jalur periwayatan yang berbeda. Dalam hadis tersebut, menurut kedua mazhab Syafi’i dan Hanbali, Rasulullah tidak mensyaratkan puasa pada Umar yang menunaikan i’tikaf nazarnya. Maka pada i’tikaf sunnah pun tidak diwajibkan puasa.

Keenam, suci dari hadas besar.

Ketujuh, izin dari suami bagi perempuan yang bersuami. Ulama Mazhab Hanafi, Hanbali, dan Syafi’i mensyaratkan izin dari suami. Tidak sah hukumnya jika i’tikaf tanpa izin suami bagi perempuan, sekalipun itu adalah i’tikaf nazar. Sedangkan ulama Mazhab Maliki tetap menghukumi sah tapi haram.

Tambahan dari penulis sendiri, lelaki juga tentu harus mendapat izin atau setidaknya sang istri mengetahui bahwa suaminya akan melaksanakan i’tikaf. Sebab agar tidak merusak komunikasi dan berimbas pada ketidakkhsyukan saat ibadah.

Kesimpulannya, dari beberapa syarat yang disusun oleh para ulama, puasa hanya diwajibkan oleh ulama Mazhab Maliki secara mutlak dan wajib pada i’tikaf nazar bagi ulama Mazhab Hanafi. Maka jika menilik atau mengikuti pada ulama dari selain kedua mazhab tersebut, puasa tidak wajib dalam i’tikaf. Kapanpun, bulan Ramadhan atau tidak, puasa atau tidak tetap sah melakukan ibadah i’tikaf. Wallahu a’lam bisshowab.

Baca Juga:  Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Anjuran I’tikaf Pada 10

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hikmah puasa Turunnya Alquran Hikmah puasa Turunnya Alquran

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect