Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Menonton Mukbang saat Puasa Ramadhan

menonton mukbang saat puasa

BincangMuslimah.Com – Mukbang merupakan salah satu trend unik dari korea sejak tahun 2010 yang populer sejak trend sosial media semakin marak di antara anak muda. Mukbang sendiri berasal dari kata moek-da yang artinya makan dan bang-song yang artinya siaran. Nah, bagaimana hukum menonton mukbang saat puasa Ramadhan? Apakah boleh?

Sebagaimana yang kita ketahui, puasa adalah salah satu ibadah yang merupakan rukun Islam. Setiap muslim yang telah mukallaf wajib berpuasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu, makan dan minum sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.

Maka sudah pasti, makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan hukum menonton siaran makan atau mukbang? Apakah dapat mengurangi pahala puasa?

Menonton pertunjukan mukbang tidak membatalkan puasa, namun termasuk hal yang sunnah saat puasa adalah menyingkirkan makanan dari hadapan kita. Nah, bagaimana jika makanan tersebut tidak ada di depan kita secara fisik, namun dapat kita lihat bentuknya dan dengar efek suara orang yang memakannya. Apakah hal tersebut sama?

Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menjelaskan

 سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.

“Sunnah menyingkirkan makanan yang subhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”

Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatu al-Thalibin menerangkan maksudnya orang yang puasa hendaknya menghindari diri dari makanan yang shubhat apalagi haram terutama ketika berbuka puasa.

Selain itu selama puasa hendaknya juga menghindari diri untuk mengikuti hawa nafsu seperti melihat orang makan. Suara orang yang makan adalah suara yang diperbolehkan dan melihat orang yang makan adalah pandangan yang diperbolehkan. Namun meskipun keduanya hal yang boleh akan lebih baik dan lebih utama jika kita menghindar dari sesuatu yang membuat kita menginginkannya.

Baca Juga:  Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Sayyid Abu Bakar Syatha juga menekankan, lebih baik menahan diri dari mendengar dan melihat sesuatu yang membuat diri menginginkannya, sebagaimana penjelasan berikut

قوله: من مسموع إلخ) بيان للشهوة، وهو يفيد أن المراد بالشهوة: المشتهى. وبه يندفع ما يقال أن الشهوة هي ميل النفس إلى المطلوب، وهي لا يمكن كف النفس عنها، والتحري عنها. وحاصل الدفع أن المراد بها المشتهى، وهو المسموع والمبصر، ومس الطيب، وشمه

“Maksudnya suara yang membangkitkan hawa nafsu/keinginan yaitu condongnya diri kepada sesuatu yang diinginkan dan ia tidak bisa menahan diri darinya dan menghindarinya. Hendaknya ia menghindar dari hal-hal yang menggoda baik berupa suara dan padangan  menyentuh dan menghirup wewangiannya.”

Jadi kesimpulannya meskipun tidak sampai membatalkan puasa, namun lebih utama dan disunnahkan menghindari untuk melihat dan mendengar pertunjukan orang yang makan mukbang, sebab kemakruhannya ditakutkan bisa mengurangi pahala puasa.

Rekomendasi

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Alasan Disunnahkan Puasa Tasu’a di Bulan Muharram

menggabungkan puasa syawal qadha menggabungkan puasa syawal qadha

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Qadha

Puasa Tasu’a dan Asyura: Niat, Dalil, dan Keutamaannya Puasa Tasu’a dan Asyura: Niat, Dalil, dan Keutamaannya

Tidak Hanya Menahan Lapar dan Haus, Berikut Enam Tips Syekh Wahbah Az-Zuhaili Agar Puasa dapat Menumbuhkan Takwa

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect