BincangMuslimah.Com – Mukbang merupakan salah satu trend unik dari korea sejak tahun 2010 yang populer sejak trend sosial media semakin marak di antara anak muda. Mukbang sendiri berasal dari kata moek-da yang artinya makan dan bang-song yang artinya siaran. Nah, bagaimana hukum menonton mukbang saat puasa Ramadhan? Apakah boleh?
Sebagaimana yang kita ketahui, puasa adalah salah satu ibadah yang merupakan rukun Islam. Setiap muslim yang telah mukallaf wajib berpuasa, yaitu menahan diri dari hawa nafsu, makan dan minum sejak terbit fajar hingga tenggelamnya matahari.
Maka sudah pasti, makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Namun bagaimana dengan hukum menonton siaran makan atau mukbang? Apakah dapat mengurangi pahala puasa?
Menonton pertunjukan mukbang tidak membatalkan puasa, namun termasuk hal yang sunnah saat puasa adalah menyingkirkan makanan dari hadapan kita. Nah, bagaimana jika makanan tersebut tidak ada di depan kita secara fisik, namun dapat kita lihat bentuknya dan dengar efek suara orang yang memakannya. Apakah hal tersebut sama?
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-
سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.
“Sunnah menyingkirkan makanan yang subhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”
Sayyid Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatu al-Thalibin menerangkan maksudnya orang yang puasa hendaknya menghindari diri dari makanan yang shubhat apalagi haram terutama ketika berbuka puasa.
Selain itu selama puasa hendaknya juga menghindari diri untuk mengikuti hawa nafsu seperti melihat orang makan. Suara orang yang makan adalah suara yang diperbolehkan dan melihat orang yang makan adalah pandangan yang diperbolehkan. Namun meskipun keduanya hal yang boleh akan lebih baik dan lebih utama jika kita menghindar dari sesuatu yang membuat kita menginginkannya.
Sayyid Abu Bakar Syatha juga menekankan, lebih baik menahan diri dari mendengar dan melihat sesuatu yang membuat diri menginginkannya, sebagaimana penjelasan berikut
قوله: من مسموع إلخ) بيان للشهوة، وهو يفيد أن المراد بالشهوة: المشتهى. وبه يندفع ما يقال أن الشهوة هي ميل النفس إلى المطلوب، وهي لا يمكن كف النفس عنها، والتحري عنها. وحاصل الدفع أن المراد بها المشتهى، وهو المسموع والمبصر، ومس الطيب، وشمه
“Maksudnya suara yang membangkitkan hawa nafsu/keinginan yaitu condongnya diri kepada sesuatu yang diinginkan dan ia tidak bisa menahan diri darinya dan menghindarinya. Hendaknya ia menghindar dari hal-hal yang menggoda baik berupa suara dan padangan menyentuh dan menghirup wewangiannya.”
Jadi kesimpulannya meskipun tidak sampai membatalkan puasa, namun lebih utama dan disunnahkan menghindari untuk melihat dan mendengar pertunjukan orang yang makan mukbang, sebab kemakruhannya ditakutkan bisa mengurangi pahala puasa.