Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

sujud malaikat kepada adam
Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

Ada beberapa anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud saat melaksanakan sujud dalam shalat. Dalam beberapa hadis Nabi yang menjelaskan anggota sujud, hanya disebutkan tujuh anggota sujud. Ketujuh anggota sujud tersebut adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki (beserta ujung jari-jari kaki yang ditekuk). Seringkali timbul pertanyaan, apakah hidung termasuk anggota sujud? Adakah dalil yang menunjukkannya?

Beberapa dalil mengenai tujuh anggota sujud terekam dalam beberapa hadis:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no 767)

Hadis tersebut menerangkan anggota sujud yang berjumlah tujuh. Tidak disebutkan di dalamnya terdapat hidung yang menjadi anggota sujud. Dalam hadis yang konteksnya sama dan berasal dari jalur periwayatan yang berbeda, disebutkan pula:

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Telah menceritakan kepada kami [Mu’alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [‘Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari no. 770)

Baca Juga:  Baca Doa Ini Ketika Melihat Orang yang Tertimpa Musibah

Syekh Badruddin al-Aini al-Hanafi dalam Umdatul Qari menampilkan pendapat ulama mengenai syarah ahdis Bukhari no. 767 tersebut. Disebutkan beberapa ulama memang berpendapat bahwa hidung menjadi bagian dari anggota sujud. Tapi kewajibannya juga berbeda untuk turut menempelkannya ke tempat sujud atau tidak.

Beberapa ulama dari kalangan tabiin menyertakan hidung dalam anggota sujud. Tapi sebagian lainnya tidak mewajibkan, artinya boleh saja tidak menyentuhkan hidung ke tempat sujud. Sebab yang wajib menyentuh tempat sujud hanyalah dahi. Jika hidung menjadi anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud, maka anggota sujud menjadi delapan, itulah yang menjadi argumen dari para ulama yang tidak menjadi hidung sebagai anggota sujud.

Seperti apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa saat sujud yang ditempelkan ke tempat sujud hanyalah sebagian wajah, dan yang wajib adalah dahi. Sehingga menempelkan hidung tidak masuk dalam kewajiban tersebut. Adapun ulama yang mewajibkan atau menyamakan kewajiban hidung dengan dahi untuk ditelatakkan di tempat sujud salah satunya adalah Imam Thabari dalam Tahdzib al-Atsar.

Beliau berhujjah pada hadis yang menyertakan hidung dalam sujud. Ini adalah hadis yang berasal dari Nasyib bin Amru:

عن ناشب بن عمرو الشيباني حدثنا مقاتل بن حيان عن عروة عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت أبصر رسول الله امرأة من أهله تصلي ولا تضع أنفها بالأرض فقال يا هذه ضعي أنفك بالأرض فإنه لا صلاة لمن لم يضع أنفه بالأرض مع جبهته في الصلاة

Artinya: daro Nasyib bin Amru, (telah menceritakan kepada kamu Maqotil bin Hayyan dari Urwah dari Aisyah R.A berkata, “Rasulullah memperhatikan istri dari anggota keluarganya yang shalat tanpa meletakkan hidungnya ke tanah, lantas Rasulullah bersabda: Wahai engkau, letakkanlah hidungmu di tanah karena shalat tidak sah bagi siapapun yang tidak meletakkan hidungnya di tanah beserta dahinya dalam shalat.

Baca Juga:  Taubat Adalah Kunci Dari Setiap Ibadah

Hadis ini kemudian dihukumi Dho’if karena Nasyib bin Amru merupakan periwayat hadis yang memiliki kecacatan dalam rekam jejaknya. Ia tidak bisa dipercaya. Sehingga pendapat yang bisa diunggulkan adalah tidak wajib meletakkan hidung saat sujud, hanyalah dahi yang diwajibkan untuk menyentuh tanah saat sujud. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect