Ada beberapa anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud saat melaksanakan sujud dalam shalat. Dalam beberapa hadis Nabi yang menjelaskan anggota sujud, hanya disebutkan tujuh anggota sujud. Ketujuh anggota sujud tersebut adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki (beserta ujung jari-jari kaki yang ditekuk). Seringkali timbul pertanyaan, apakah hidung termasuk anggota sujud? Adakah dalil yang menunjukkannya?
Beberapa dalil mengenai tujuh anggota sujud terekam dalam beberapa hadis:
حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no 767)
Hadis tersebut menerangkan anggota sujud yang berjumlah tujuh. Tidak disebutkan di dalamnya terdapat hidung yang menjadi anggota sujud. Dalam hadis yang konteksnya sama dan berasal dari jalur periwayatan yang berbeda, disebutkan pula:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Telah menceritakan kepada kami [Mu’alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [‘Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari no. 770)
Syekh Badruddin al-Aini al-Hanafi dalam Umdatul Qari menampilkan pendapat ulama mengenai syarah ahdis Bukhari no. 767 tersebut. Disebutkan beberapa ulama memang berpendapat bahwa hidung menjadi bagian dari anggota sujud. Tapi kewajibannya juga berbeda untuk turut menempelkannya ke tempat sujud atau tidak.
Beberapa ulama dari kalangan tabiin menyertakan hidung dalam anggota sujud. Tapi sebagian lainnya tidak mewajibkan, artinya boleh saja tidak menyentuhkan hidung ke tempat sujud. Sebab yang wajib menyentuh tempat sujud hanyalah dahi. Jika hidung menjadi anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud, maka anggota sujud menjadi delapan, itulah yang menjadi argumen dari para ulama yang tidak menjadi hidung sebagai anggota sujud.
Seperti apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa saat sujud yang ditempelkan ke tempat sujud hanyalah sebagian wajah, dan yang wajib adalah dahi. Sehingga menempelkan hidung tidak masuk dalam kewajiban tersebut. Adapun ulama yang mewajibkan atau menyamakan kewajiban hidung dengan dahi untuk ditelatakkan di tempat sujud salah satunya adalah Imam Thabari dalam Tahdzib al-Atsar.
Beliau berhujjah pada hadis yang menyertakan hidung dalam sujud. Ini adalah hadis yang berasal dari Nasyib bin Amru:
عن ناشب بن عمرو الشيباني حدثنا مقاتل بن حيان عن عروة عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت أبصر رسول الله امرأة من أهله تصلي ولا تضع أنفها بالأرض فقال يا هذه ضعي أنفك بالأرض فإنه لا صلاة لمن لم يضع أنفه بالأرض مع جبهته في الصلاة
Artinya: daro Nasyib bin Amru, (telah menceritakan kepada kamu Maqotil bin Hayyan dari Urwah dari Aisyah R.A berkata, “Rasulullah memperhatikan istri dari anggota keluarganya yang shalat tanpa meletakkan hidungnya ke tanah, lantas Rasulullah bersabda: Wahai engkau, letakkanlah hidungmu di tanah karena shalat tidak sah bagi siapapun yang tidak meletakkan hidungnya di tanah beserta dahinya dalam shalat.
Hadis ini kemudian dihukumi Dho’if karena Nasyib bin Amru merupakan periwayat hadis yang memiliki kecacatan dalam rekam jejaknya. Ia tidak bisa dipercaya. Sehingga pendapat yang bisa diunggulkan adalah tidak wajib meletakkan hidung saat sujud, hanyalah dahi yang diwajibkan untuk menyentuh tanah saat sujud. Wallahu a’lam bisshowab.