Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

sujud malaikat kepada adam
Apakah Hidung Termasuk Anggota Sujud?

Ada beberapa anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud saat melaksanakan sujud dalam shalat. Dalam beberapa hadis Nabi yang menjelaskan anggota sujud, hanya disebutkan tujuh anggota sujud. Ketujuh anggota sujud tersebut adalah dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak kaki (beserta ujung jari-jari kaki yang ditekuk). Seringkali timbul pertanyaan, apakah hidung termasuk anggota sujud? Adakah dalil yang menunjukkannya?

Beberapa dalil mengenai tujuh anggota sujud terekam dalam beberapa hadis:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ

Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no 767)

Hadis tersebut menerangkan anggota sujud yang berjumlah tujuh. Tidak disebutkan di dalamnya terdapat hidung yang menjadi anggota sujud. Dalam hadis yang konteksnya sama dan berasal dari jalur periwayatan yang berbeda, disebutkan pula:

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ

Telah menceritakan kepada kami [Mu’alla bin Asad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [‘Abdullah bin Thawus] dari [Bapaknya] dari [Ibnu ‘Abbas] radliallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian (sehingga menghalangi anggota sujud).” (HR. Bukhari no. 770)

Baca Juga:  Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Syekh Badruddin al-Aini al-Hanafi dalam Umdatul Qari menampilkan pendapat ulama mengenai syarah ahdis Bukhari no. 767 tersebut. Disebutkan beberapa ulama memang berpendapat bahwa hidung menjadi bagian dari anggota sujud. Tapi kewajibannya juga berbeda untuk turut menempelkannya ke tempat sujud atau tidak.

Beberapa ulama dari kalangan tabiin menyertakan hidung dalam anggota sujud. Tapi sebagian lainnya tidak mewajibkan, artinya boleh saja tidak menyentuhkan hidung ke tempat sujud. Sebab yang wajib menyentuh tempat sujud hanyalah dahi. Jika hidung menjadi anggota sujud yang wajib menyentuh tempat sujud, maka anggota sujud menjadi delapan, itulah yang menjadi argumen dari para ulama yang tidak menjadi hidung sebagai anggota sujud.

Seperti apa yang dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa saat sujud yang ditempelkan ke tempat sujud hanyalah sebagian wajah, dan yang wajib adalah dahi. Sehingga menempelkan hidung tidak masuk dalam kewajiban tersebut. Adapun ulama yang mewajibkan atau menyamakan kewajiban hidung dengan dahi untuk ditelatakkan di tempat sujud salah satunya adalah Imam Thabari dalam Tahdzib al-Atsar.

Beliau berhujjah pada hadis yang menyertakan hidung dalam sujud. Ini adalah hadis yang berasal dari Nasyib bin Amru:

عن ناشب بن عمرو الشيباني حدثنا مقاتل بن حيان عن عروة عن عائشة رضي الله تعالى عنها قالت أبصر رسول الله امرأة من أهله تصلي ولا تضع أنفها بالأرض فقال يا هذه ضعي أنفك بالأرض فإنه لا صلاة لمن لم يضع أنفه بالأرض مع جبهته في الصلاة

Artinya: daro Nasyib bin Amru, (telah menceritakan kepada kamu Maqotil bin Hayyan dari Urwah dari Aisyah R.A berkata, “Rasulullah memperhatikan istri dari anggota keluarganya yang shalat tanpa meletakkan hidungnya ke tanah, lantas Rasulullah bersabda: Wahai engkau, letakkanlah hidungmu di tanah karena shalat tidak sah bagi siapapun yang tidak meletakkan hidungnya di tanah beserta dahinya dalam shalat.

Baca Juga:  Perkara Yang Membatalkan Wudhu Perspektif Empat Mazhab

Hadis ini kemudian dihukumi Dho’if karena Nasyib bin Amru merupakan periwayat hadis yang memiliki kecacatan dalam rekam jejaknya. Ia tidak bisa dipercaya. Sehingga pendapat yang bisa diunggulkan adalah tidak wajib meletakkan hidung saat sujud, hanyalah dahi yang diwajibkan untuk menyentuh tanah saat sujud. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect