Ikuti Kami

Ibadah

Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah?

Tangan Perempuan Tertutup Mukena
Tangan Perempuan Tertutup Mukena

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun shalat adalah sujud. Gerakan sujud pun harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Ada beberapa anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud saat melakukan gerakan sujud. Anggota tersebut berjumlah tujuh, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Apakah ketujuh anggota tersebut wajib terbuka dan menyentuh tempat sujud secara langsung? Lantas, tangan perempuan tertutup mukena saat sujud apakah bisa dikatakan sah shalatnya?

Dalil tentang ketujuh anggota sujud tersebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no. 767)

Dalam syarah hadis, Umdatul Qari`  yang disusun oleh Syekh Badruddin al-‘Aini al-Hanafi dijelaskan bahwa hadis ini menunjukkan ada tujuh anggota sujud. Adapun praktiknya dalam berbagai mazhab memiliki ragam pendapat. Mayoritas ulama sepakat bahwa ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud saat melaksanakan praktik sujud dalam shalat.

Adapun mengenai terbuka atau tersingkapnya anggota lain di tempat sujud seperti dahi terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun pendapat yang paling unggul dan paling dibenarkan adalah tidak wajib untuk menyingkap keenam anggota lainnya di tempat sujud. Sebab, jika anggota lain wajib terbuka maka justru terbukalah auratnya terutama bagian lutut dan telapak kaki (beserta ujung-ujung jari yang ditekut). Artinya, jika tangan perempuan tertutup mukena saat sujud adalah sah sebab tidak masuk anggota yang terbuka.

Baca Juga:  Isu Vaksin Haram dan Makna Darurat Menurut Fikih

Hal ini juga berlaku bagi laki-laki. Apabila seorang laki-laki mengerjakan shalat dengan mengenakan kaus kaki dan sarung tangan adalah sah shalatnya. Mayoritas ulama sepakat, dengan penjelasan hadis tersebut yang hanya mewajibkan dahi untuk terbuka. Dan hampir seluruh ulama pun sepakat, ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud meski hanya dahi yang wajib terbuka. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Pray the Devil Back Pray the Devil Back

Pray the Devil Back to Hell, Cerita Powerfull Perempuan Mengusung Perdamaian

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect