Ikuti Kami

Ibadah

Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah?

Tangan Perempuan Tertutup Mukena
Tangan Perempuan Tertutup Mukena

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun shalat adalah sujud. Gerakan sujud pun harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Ada beberapa anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud saat melakukan gerakan sujud. Anggota tersebut berjumlah tujuh, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua kaki. Apakah ketujuh anggota tersebut wajib terbuka dan menyentuh tempat sujud secara langsung? Lantas, tangan perempuan tertutup mukena saat sujud apakah bisa dikatakan sah shalatnya?

Dalil tentang ketujuh anggota sujud tersebutkan dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا الْجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Qabishah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [‘Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu ‘Abbas]: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud; muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki tidak boleh terhalang oleh rambut atau pakaian.” (HR. Bukhari no. 767)

Dalam syarah hadis, Umdatul Qari`  yang disusun oleh Syekh Badruddin al-‘Aini al-Hanafi dijelaskan bahwa hadis ini menunjukkan ada tujuh anggota sujud. Adapun praktiknya dalam berbagai mazhab memiliki ragam pendapat. Mayoritas ulama sepakat bahwa ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud saat melaksanakan praktik sujud dalam shalat.

Adapun mengenai terbuka atau tersingkapnya anggota lain di tempat sujud seperti dahi terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun pendapat yang paling unggul dan paling dibenarkan adalah tidak wajib untuk menyingkap keenam anggota lainnya di tempat sujud. Sebab, jika anggota lain wajib terbuka maka justru terbukalah auratnya terutama bagian lutut dan telapak kaki (beserta ujung-ujung jari yang ditekut). Artinya, jika tangan perempuan tertutup mukena saat sujud adalah sah sebab tidak masuk anggota yang terbuka.

Baca Juga:  Ukuran Kerja Berat yang Boleh Membatalkan Puasa

Hal ini juga berlaku bagi laki-laki. Apabila seorang laki-laki mengerjakan shalat dengan mengenakan kaus kaki dan sarung tangan adalah sah shalatnya. Mayoritas ulama sepakat, dengan penjelasan hadis tersebut yang hanya mewajibkan dahi untuk terbuka. Dan hampir seluruh ulama pun sepakat, ketujuh anggota sujud harus menyentuh tempat sujud meski hanya dahi yang wajib terbuka. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect