Ikuti Kami

Kajian

Menengok Hak Perempuan di Arab Saudi

Muslimah Harus Berhijab Panjang

BincangMuslimah.Com – Hak perempuan di Arab Saudi adalah sebuah kisah perjuangan panjang yang berjalan sangat lambat. Berkat tekanan internasional dan keberanian generasi baru Monarki di Riyadh, perempuan mulai diberikan kebebasan di ruang publik.

Berdasarkan data Gender Inequality Index (GII) 2018 di kawasan Timur Tengah, Arab Saudi memiliki tingkat Gender Inequality Index 0.224, sedangkan di Suriah tingkat GII 0.547 sedangkan di negara Arab secara umum 0.531(UNDP, 2019). Data tersebut menunjukkan bahwa angka GII Arab Saudi lebih rendah daripada negara di Timur Tengah lainnya.

Semakin rendah angka GII maka ketidaksetaraan gender semakin rendah, begitu juga sebaliknya. Index ketidaksetaraan gender memperlihatkan bahwa terjadi ketidaksetaraan gender yang terdiri dari tiga dimensi yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, serta partisipasi di pasar tenaga kerja. Tiga hal ini menjadi tolak ukur pelaksanaan gender di Arab Saudi lebih baik dibandingkan negara lain di wilayah Timur Tengah.

Dilansir dari sebuah tulisan dari Carla Beiker yang berjudul Rentang Sejarah Hak Perempuan di Arab Saudi, tercatat perjalanan panjang perjuangan kesetaraan gender. Berikut rangkaian panjang catatan sejarah tersebut.

Sekolah pertama buat anak perempuan (1970) dan Universitas pertama (1955)

Dulu, anak perempuan Arab Saudi tidak bisa bersekolah seperti murid-murid sekolah di Riyadh. Pada 1955 dibuka sekolah pertama untuk perempuan, bernama Dar Al Hanan. Sementara Riyadh College of Education, menjadi sebuah institusi pendidikan tinggi untuk perempuan, dibuka 1970.

Kawin paksa dilarang (2005)

Meskipun 2005 sudah dilarang, kontrak pernikahan tetap disetujui antara calon suami dan ayah pengantin perempuan, bukan oleh perempuan itu sendiri.

Menteri perempuan pertama (2009)

Tahun 2009, King Abdullah melantik menteri perempuan pertama. Noura al-Fayez jadi wakil menteri pendidikan untuk masalah perempuan.

Baca Juga:  Mengapa Nabi Muhammad Sangat Mewanti-wanti Paham Takfiri?

Atlit Olimpiade perempuan pertama (2012)

2012 pemerintah Arab Saudi untuk pertama kalinya setuju untuk mengizinkan atlit perempuan berkompetisi dalam Olimpiade dengan ikut tim nasional. Salah satunya Sarah Attar, yang ikut nomor lari 800 meter di London dengan mengenakan jilbab. Sebelum Olimpiade dimulai ada argumen bahwa tim Arab Saudi mungkin akan dilarang ikut, jika mendiskriminasi hak perempuan dari keikutsertaan dalam Olimpiade.

Perempuan dibolehkankan naik sepeda dan sepeda motor (2013)

Inilah saatnya perempuan untuk pertama kalinya diizinkan naik sepeda dan sepeda motor. Namun dibatasi hanya di area rekreasi, dan dengan mengenakan nikab dan dengan kehadiran muhrim.

Perempuan pertama dalam Shura (2013)

Februari 2013, King Abdullah untuk pertama kalinya mengambil sumpah perempuan untuk jadi anggota Syura, atau dewan konsultatif Arab Saudi. Ketika itu 30 perempuan diambil sumpahnya. Ini membuka jalan bagi perempuan untuk mendapat posisi lebih tinggi di pemerintahan.

Perempuan memberikan suara dalam pemilu dan mencalonkan diri (2015)

Dalam pemilihan tingkat daerah di tahun 2015, perempuan bisa memberikan suara, dan mencalonkan diri untuk dipilih. Dalam pemilu 2015 di Arab Saudi, 20 perempuan terpilih untuk berbagai posisi di pemerintahan daerah, di negara yang monarki absolut.

Perempuan pimpin bursa efek Arab Saudi (2017)

Februari 2017, untuk pertama kalinya bursa efek Arab Saudi mengangkat kepala perempuan dalam sejarahnya. Namanya Sarah Al Suhaimi.

Perempuan diijinkan mengemudi mobil (2018)

September 26, 2017, Arab Saudi mengumumkan bahwa perempuan diizinkan mengemudi mobil. Mulai Juni 2018, perempuan tidak akan perlu lagi izin dari muhrim untuk mendapat surat izin mengemudi. Dan muhrim juga tidak harus ada di mobil jika mereka mengemudi. Namun perjuangan ini tentu tidak mulus begitu saja, tengok saja Loujain al-Hathloul yang bulan lalu baru saja bebas dari penjara karena sempat memperjuangkan hak mengemudi bagi perempuan.

Baca Juga:  Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Perempuan diijinkan masuk stadion olah raga (2018)

29 Oktober 2017, Badan Olah Raga mengumumkan perempuan boleh menonton di stadion olah raga. Tiga stadion yang selama ini hanya untuk pria, juga akan terbuka untuk perempuan mulai 2018.

Perempuan Saudi mendapat notifikasi melalui pesan singkat jika mereka diceraikan (2019)

Hukum baru dirancang untuk lindungi perempuan saat pernikahan berakhir tanpa sepengetahuan mereka. Perempuan dapat cek status pernikahannya online atau dapat fotokopi surat tanda cerai dari pengadilan. Hukum ini tak sepenuhnya lindungi perempuan karena cerai hanya dapat diajukan dalam kasus terbatas dengan persetujuan suami atau jika suami lakukan tindak kekerasan.

Rekomendasi

Pandangan Paus Fransiskus terhadap Hak-Hak Perempuan

menjaga toleransi menjaga toleransi

Perempuan Dukung Perempuan: Solusi Pemberantas Poligami Secara Sederhana

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

islam melindungi hak-hak perempuan islam melindungi hak-hak perempuan

 Islam, Agama yang Melindungi Hak-hak Perempuan

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect