Ikuti Kami

Ibadah

Arti Tauhid dalam Kesetaraan Perempuan

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

BincangMuslimah.Com – Islam hadir memberikan banyak pembelaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan. Beberapa perubahan yang menunjukkan pengakuan Islam terhadap perempuan adalah sebuah proses yang menggambarkan betapa Rasulullah telah banyak melakukan perubahan secara besar-besaran terhadap kemapanan budaya Arab jahiliyah ke dalam tradisi baru, yaitu ajaran Islam yang sarat akan nilai-nilai keadilan dan persamaan. Maka tidak heran jika kita dapat menemui arti tauhid dalam kesetaraan perempuan dan laki-laki.

Keadilan yang dibangun Islam dalam konteks kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan senantiasa mengacu kepada peniscayaan, tidak adanya diskriminasi yang cenderung ke arah jenis kelamin, apalagi sampai dengan mengabaikan jenis kelamin tertentu. Artinya apa yang diteladani dari perilaku Rasulullah baik itu yang bersifat fi’ily (tindakan) maupun qauly (ucapan) adalah implementasi ajaran tauhid yang dipraktekkan dalam kehidupan sosialnya.

Nilai-nilai tauhid mengajarkan semua manusia adalah setara. Tauhid disamping membebaskan manusia dari kezaliman, juga memberangus semua sekat diskriminasi dan subordinasi. Manusia, lelaki maupun perempuan mempunyai tugas ketauhidan yang sama, yaitu menyembah hanya semata-mata kepada Allah SWT.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13)

Dalam banyak perintah Allah, tugas tauhid melahirkan kewajiban yang sama. Mulai dari yang perintah yang bersifat ubudiah seperti shalat, puasa, zakat dan haji yang terangkai dalam rukun Islam, laki-laki dan perempuan adalah sama. Begitupun larangan-larang syar’i seperti syirik, membunuh, berzina, minum-minuman, narkoba, melakukan kezaliman, kekejian, dan kefasikan adalah sama bagi keduanya, tanpa ada pengecualian dan pembedaan. Banyak ayat yang mempertegas tentang kewajiban syar’i yang masing-masing perempuan maupun laki-laki mempunyai porsi dan pahala yang sama.

Baca Juga:  Konsep Kesetaraan dalam Alquran dan Hadis

Dalam Islam, hubungan antar manusia didasarkan kepada prinsip- prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemaslahatan. Akan tetapi dalam hal ini bukan berarti bahwa Islam menisbikan perbedaan.

Al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distincion) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung isi pokok al-Quran, yaitu terciptanya hubungan yang harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) dalam lingkungan keluarga. Hal tersebut merupakan cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam satu negeri yang damai penuh ampunan tuhan (baldatun thoyibatun wa robbun ghofur).

 

Rekomendasi

Konsep Kesetaraan Alquran Hadis Konsep Kesetaraan Alquran Hadis

Konsep Kesetaraan dalam Alquran dan Hadis

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Ajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-Laki dan Perempuan

lelaki juga korban kdrt lelaki juga korban kdrt

Tidak Hanya Perempuan, Lelaki Juga Bisa Jadi Korban KDRT

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect