Ikuti Kami

Kajian

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin sering melihat banyak tempat gadai yang melayani pegadaian, baik yang konvensional ataupun syariah. Gadai termasuk akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Namun apa saja syarat gadai dalam Islam?

Sebelum masuk pada persyaratan dan kriteria barang yang boleh digadaikan. Kita harus mengenal apa itu gadai. Dalam bahasa Arab, gadai adalah ar-Rahn yang artinya tetap. Dalam istilah syariat, gadai ialah menjadikan barang yang bernilai harta sebagai kepercayaan hutang yang akan dibayar dari barang tersebut, jika terpaksa pihak penghutang tidak dapat melunasinya.

Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة وللراهن الرجوع فيه ما لم يقبضه و لا يضمنه المرتهن إلا بالتعدي وإذا قبض بعض الحق لم يخرج شيء من الرهن حتى يقضى جميعه

“Setiap perkara yang boleh untuk dijual maka boleh untuk digadaikan sebagai jaminan hutang yang sudah tetap, dan orang yang menggadaikan boleh menarik kembali barang yang digadaikan selama belum diterima orang yang menerima gadai, namun jika penerima gadai telah menerima barang dari orang yang sah maka gadai tetap terjadi dan tidak boleh ditarik kembali, kemudian jika penerima gadai telah menerima sebagian haknya maka barang gadaian tidak terlepas kecuali penerima gadai mendapatkan semua haknya.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan kitab pengantar ilmu fiqih madzhab syafi’i, menjelaskan terkait kriteria gadai yang diterangkan dalam Matan Taqrib karya Abu Syuja’.

Berdasarkan penjelasannya dalam Kitab Fathul Qarib, maka terdapat beberapa syarat dalam menggadaikan barang:

Pertama, pegadaian tidak bisa sah kecuali dengan ijab dan Qabul. Sebab ulama menegaskan bahwa barang yang sah dijual maka sah digadaikan, sehingga wajib adanya ijab dan qabul.

Baca Juga:  Bolehkah Mewakafkan Tanah Sengketa?

Kedua, syarat masing masing penggadai dan penerima gadai adalah orang yang berstatus sah tasharruf-nya (baligh, berakal dan bukan orang gila atau bodoh).

Ketiga, tidak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya. Sebab barang yang boleh digadaikan adalah barang yang sudah sah statusnya dalam tanggungan. Maka tidak bisa menggadaikan barang yang dighasab, barang pinjaman, dan sesamanya.

Keempat, tidak boleh menggadaikan barang yang belum tetap status kepemilikannya seperti barang pesanan dan barang yang harganya masih dalam masa khiyar (masih tawar menawar).

Kelima, orang yang menggadaikan (rahin) boleh mencabut kembali barang gadaiannya selama pihak penerima gadai (murtahin) belum menerimanya. Apabila murtahin telah menerimanya dari rahin yang sah penyerahannya (yaitu baligh, berakal dan pintar), maka status gadai dihukumi masih tetap dan bagi si rahin tidak diperkenankan menarik kembali atas barang gadaiannya.

Keenam, status barang gadai (di tangan penerima gadai) adalah didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian (jika barang gadai terjadi kerusakan), maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali ia lalim. Misal, ia tidak memberikan barang gadaian setelah pihak rahin terbebas dari hutangnya.

Ketujuh, hutang tidak menjadi hilang atau berkurang sebab rusaknya barang gadaian, ia tetap harus mengembalikan hutangnya. Tapi seandainya murtahin tidak bisa menyebutkan penyebab kerusahan dengan jelas maka pengakuannya tidak bisa diteima kecuali disertai saksi dan sumpah.

Kedelapan, jika murtahin mengaku telah menyerahkan barang gadaian ke pihak rahin, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali ada saksi.

Kesembilan, gadai tersebut tidak bisa terlepas sampai rahin membayar keseluruhan hutangnya pada murahin.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect