Ikuti Kami

Kajian

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Kita mungkin sering melihat banyak tempat gadai yang melayani pegadaian, baik yang konvensional ataupun syariah. Gadai termasuk akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Namun apa saja syarat gadai dalam Islam?

Sebelum masuk pada persyaratan dan kriteria barang yang boleh digadaikan. Kita harus mengenal apa itu gadai. Dalam bahasa Arab, gadai adalah ar-Rahn yang artinya tetap. Dalam istilah syariat, gadai ialah menjadikan barang yang bernilai harta sebagai kepercayaan hutang yang akan dibayar dari barang tersebut, jika terpaksa pihak penghutang tidak dapat melunasinya.

Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة وللراهن الرجوع فيه ما لم يقبضه و لا يضمنه المرتهن إلا بالتعدي وإذا قبض بعض الحق لم يخرج شيء من الرهن حتى يقضى جميعه

“Setiap perkara yang boleh untuk dijual maka boleh untuk digadaikan sebagai jaminan hutang yang sudah tetap, dan orang yang menggadaikan boleh menarik kembali barang yang digadaikan selama belum diterima orang yang menerima gadai, namun jika penerima gadai telah menerima barang dari orang yang sah maka gadai tetap terjadi dan tidak boleh ditarik kembali, kemudian jika penerima gadai telah menerima sebagian haknya maka barang gadaian tidak terlepas kecuali penerima gadai mendapatkan semua haknya.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan kitab pengantar ilmu fiqih madzhab syafi’i, menjelaskan terkait kriteria gadai yang diterangkan dalam Matan Taqrib karya Abu Syuja’.

Berdasarkan penjelasannya dalam Kitab Fathul Qarib, maka terdapat beberapa syarat dalam menggadaikan barang:

Pertama, pegadaian tidak bisa sah kecuali dengan ijab dan Qabul. Sebab ulama menegaskan bahwa barang yang sah dijual maka sah digadaikan, sehingga wajib adanya ijab dan qabul.

Baca Juga:  Vaksinasi Corona pada Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

Kedua, syarat masing masing penggadai dan penerima gadai adalah orang yang berstatus sah tasharruf-nya (baligh, berakal dan bukan orang gila atau bodoh).

Ketiga, tidak boleh menggadaikan barang yang bukan miliknya. Sebab barang yang boleh digadaikan adalah barang yang sudah sah statusnya dalam tanggungan. Maka tidak bisa menggadaikan barang yang dighasab, barang pinjaman, dan sesamanya.

Keempat, tidak boleh menggadaikan barang yang belum tetap status kepemilikannya seperti barang pesanan dan barang yang harganya masih dalam masa khiyar (masih tawar menawar).

Kelima, orang yang menggadaikan (rahin) boleh mencabut kembali barang gadaiannya selama pihak penerima gadai (murtahin) belum menerimanya. Apabila murtahin telah menerimanya dari rahin yang sah penyerahannya (yaitu baligh, berakal dan pintar), maka status gadai dihukumi masih tetap dan bagi si rahin tidak diperkenankan menarik kembali atas barang gadaiannya.

Keenam, status barang gadai (di tangan penerima gadai) adalah didasarkan atas kepercayaan. Dengan demikian (jika barang gadai terjadi kerusakan), maka murtahin tidak wajib menggantinya, kecuali ia lalim. Misal, ia tidak memberikan barang gadaian setelah pihak rahin terbebas dari hutangnya.

Ketujuh, hutang tidak menjadi hilang atau berkurang sebab rusaknya barang gadaian, ia tetap harus mengembalikan hutangnya. Tapi seandainya murtahin tidak bisa menyebutkan penyebab kerusahan dengan jelas maka pengakuannya tidak bisa diteima kecuali disertai saksi dan sumpah.

Kedelapan, jika murtahin mengaku telah menyerahkan barang gadaian ke pihak rahin, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali ada saksi.

Kesembilan, gadai tersebut tidak bisa terlepas sampai rahin membayar keseluruhan hutangnya pada murahin.

Rekomendasi

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect