Ikuti Kami

Kajian

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

hakim perempuan laki-laki wajib iddah

BincangMuslimah.Com – Iddah dalam istilah fikih pernikahan bermakna masa yang ditetapkan oleh syariat bagi perempuan untuk menunggu pasca berpisah dengan suami, baik itu karena cerai atau wafatnya suami. Dalam pandangan mayoritas ulama, ditetapkannya iddah oleh Allah bertujuan untuk mengetahui kondisi rahim apakah berisi janin dengan suami sebelumnya atau tidak. Atas dasar inilah, iddah wajib untuk perempuan tidak untuk laki-laki.

Alasan lainnya juga untuk ta’abbud/ murni patuh karena perintah Allah, atau karena masa berkabung atas kepergian suami. Seperti itulah penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Mausu’ah al-Fiqh al-Islamiyah wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Penjelasan tentang wajibnya iddah termaktub dalam ayat Allah surat al-Baqoroh ayat 228:

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ

Artinya: Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru’.

Terdapat perbedaan makna di kalangan ulama tentang makna quru’. Pendapat pertama mengatakan bahwa makna quru’ yang merupakan jamak dari qor`un adalah suci, pendapat kedua bermakna haid.

Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat suami disebutkan dalam surat al-Baqoroh ayat 234:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا

Artinya: Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari.

Kemudian masa iddah bagi perempaun yang tidak mengalami haid (mungkin karena penyakit), perempuan yang sudah berhenti haid (menopause), dan perempuan hamil termaktub dalam surat at-Tholaq ayat 4:

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ

Artinya: perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Dari ketiga ayat tersebut bahwa hukum iddah bagi perempuan adalah wajib. Kita bisa melihat bahwa perempuan yang telah menopause dan perempuan yang tidak mengalami haid pun tetap diwajibkan melakukan iddah dengan ketentuan yang ditetapkan. Mengapa demikian iddah tetap diwajibkan kepada kedua perempuan tersebut jika salah satu tujuan iddah adalah untuk memastikan rahim tidak terbuahi oleh suami yang terdahulu? Jika tujuan iddah untuk melakukan masa berkabung, mengapa iddah hanya diwajibkan bagi perempuan? Bagaimana laki-laki yang ditinggal wafat oleh suaminya? Apakah ia wajib melakukan iddah dengan ketentuan yang sama?

Baca Juga:  Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Memang belum ditemukan secara tekstual tentang kewajiban iddah bagi suami. Bahkan masih di dalam sumber yang sama, Syekh Wahbah, sang ahli fikih kontemporer mengatakan tidak adanya kewajiban bagi suami untuk melakukan iddah jika merujuk pada makna iddah secara fikih. Maka suami boleh menikah langsung setelah berpisah baik karena talak ataupun istri meninggal.

Tapi kalau kita meniliki hikmah dari disyariatkannya iddah bagi istri, kita juga bisa mengamati bahwa tujuan iddah sebenarnya diarahkan kepada suami. Misal, dalam masa iddah bagi istri yang ditalak raja’ ini hanya memiliki masa tunggu 3 kali haid atau masa suci. Masa tersebut diberikan juga kepada suami agar bisa memikirkan dan merenungkan kembali apakah akan melakukan rujuk atau tidak.

Sedangkan talak bagi perempuan yang ditinggal wafat selama 4 bulan 10 hari dalam rangka pemulihan batin, menjaga nama baik suami dan keluarga, serta menghindari timbulanya pergunjingan di lingkungannya. Jika terjadi sebaliknya, apakah laki-laki tidak akan melewati masa-masa itu?

Marzuki Wahid, sekretaris LAKPESDAM PBNU berpendapat bahwa iddah bagi laki-laki juga diperlukan. Meski tidak secara terang-terangan mengatakan wajib sebab belum ditemukan dalil akan hal itu, beliau menyetujui bahwa iddah juga diperuntukkan bagi laki-laki. Sebab, berkaca juga dari pengalamannya sendiri saat ditinggal wafat istrinya, ia menjalani masa berkabung sampai satu tahun. Hal itu dilakukan dalam rangka rekonsiliasi dan perenungan.

Sehingga jika lelaki memutuskan untuk menikah lagi setelah berpisah dengan istri pertama, ia telah mengambil keputusan yang matang dan tepat. Juga tentunya untuk menjaga perasaan kerabat dari keluarga istri. Begitu juga pendapat ini dikuatkan oleh KH. Masduki, tokoh agama Kunung Kidul yang mengatakan bahwa jika seorang suami yang melakukan talak raj’iy hendak menikah lagi, maka ia juga harus menunggu masa iddah sang istri. Wallahu a’lam bisshawaab.

 

Rekomendasi

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Apakah Sah Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil?

golongan manusia kedudukan terbaik golongan manusia kedudukan terbaik

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect