Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Shalat sambil Menggendong Bayi?

Shalat sambil menggendong bayi

BincangMuslimah.Com – Sulit memang untuk meninggalkan jamaah di masjid bagi perempuan yang terlanjur cinta dengan shalat jamaah. Namun yang menjadi masalah adalah ketika perempuan tersebut sudah memiliki anak yang masih bayi dan suka mendadak nangis tanpa sebab. Haruskah membatalkan shalatnya yang berjamaah itu demi kenyamanan masjid? Atau bolehkah shalat sambil menggendong bayi?

Permasalahan tersebut yang pernah kita lihat dalam berbagai shalat di masjid tersebut sudah pernah terjadi pada zaman Rasulullah, bahkan Rasulullah sendiri yang melakukannya, yakni Rasulullah Shalat sambil menggendong cucunya yang masih bayi ketika menjadi imam dalam shalat. Kejadian tersebut terekam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al Anshari:

رَأَيْتُ النَّبِىَّ ﷺ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِى الْعَاصِ وَهْىَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِىِّ ﷺ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنَ السُّجُودِ أَعَادَهَا (رواه مسلم)

Artinya: “Aku melihat Rasulullah shalat mengimami para sahabat sambil menggendong Umamah binti Abi al-‘Ash, putri dari Sayyidah Zainab di atas bahunya. Ketika rukuk Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika selesai sujud, Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Muslim)

Dalam redaksi hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah meletakkan cucunya ketika sujud, kemudian ketika hendak berdiri beliau menggendongnya kembali. Yang demikian tertulis dalam kitab karya Imam Malik, yakni Al Muwattha’.

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah,  ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari)

Baca Juga:  Tips Mengkhatamkan Alquran saat Ramadhan bagi Perempuan

Keterangan di atas merupakan kebolehan seseorang untuk melaksanakan shalat sambul menggendong bayi. Adapun tata caranya adalah menunaikan shalat seperti biasanya ketika takbiratul ihram dan berdiri. Adapun selanjutnya adalah bayi tersebut diletakkan sementara di lantai ketika hendak rukuk atau sujud dan digendong kembali ketika hendak berdiri lagi.

Namun dalam menggendong bayi tersebut, rukun dan hal-hal yang bisa membatalkan juga tetep perlu diperhatikan. Contoh yang sering diabaikan adalah kesucian badan dan pakaian si bayi, jika kesucian badan dan pakaiannya tidak terjaga atau terkena najis maka akan berakibat pada shalat yang batal. Oleh karena itu meski diperbolehkan menggendong bayi ketika shalat, tetaplah menjaga dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan agar tidak sia-sia.

Rekomendasi

Pesan Pejuang Garis Biru Pesan Pejuang Garis Biru

Pesan Cinta untuk Pejuang Garis Biru

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues Faktor-Faktor Psikologis Baby Blues

Faktor-faktor Psikologis yang Mempengaruhi Baby Blues

Sujud Berbahaya Ibu Hamil Sujud Berbahaya Ibu Hamil

Benarkah Sujud Lama Berbahaya bagi Ibu Hamil?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect