Ikuti Kami

Ibadah

Macam-macam Denda yang Wajib Dibayar saat Haji

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Tidak seperti pada ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah, jika kita meninggalkan serangkaian perkara yang diwajibkan atau dilarang dalam ihram maka kita wajib membayarnya dengan dam (denda).

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, macam-macam denda yang wajib dibayar ketika terjadi pelanggaran dalam ihram saat haji.

Pertama, denda sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan.

Seperti meninggalkan ihram dari miqatnya, menginap di Muzdalifah, menginap diMina, melempar jumroh, Thawaf Wada’, Tamattu’, tertinggal Wuquf di Arafah, Qiran,dan menyalahi nazar. Dam ini harus dilakukan secara tertib. Pertama, apabila ia meninggalkan yang diperintahkan, maka ia wajib membayar denda yang berupa kambing, yang mencukupi dalam berqurban.

Kedua, jika ia tidak menemukan kambing sama sekali, atau menemukan, tetapi harganya lebih mahal di atas harga umum, maka ia harus berpuasa selama 10 hari, yang tiga hari dikerjakan selama masa berhaji, dan sunnah dilakukan sebelum hari Arafah, yaitu tanggal 6,7, dan 8 Dzulhijjah. Dan mengerjakan puasa 7 hari ketika pulang ke negerinya. Puasa 7 hari tersebut tidak boleh dikerjakan di tengah-tengah perjalanan. Jika ia ingin mukim di Makkah, maka ia harus berpuasa 7 hari sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab al-Muharrar (milik Imam Rafi’i). Hal ini sesuai dengan pendapat yang ada dalam kitab Ar-raudhah, Ashl ar-Raudhah dan Syarah Al Muhadzab.

Dengan demikian, pertama ia wajib memotong kambing, jika ia mampu, maka ia harus membeli makanan seharga kambing dan menyedekahkannya. Jika tidak mampu memberi sedekah, maka ia wajib berpuasa 1 hari untuk setiap Mud. Namun pendapat yg kedua ini adalah dha’if.

Kedua, denda  sebab mencukur dan bersenang senang.

Seperti memakai wewangian, memakai minyak (pada rambut kepala atau jenggot), mencukur adakalanya semua rambut kepala atau tiga helai rambut.

Baca Juga:  Empat Hikmah Haid bagi Perempuan

Dam ini boleh memilih. Yang wajib adakalanya memotong kambing yang mencukupi dalam berqurban, atau berpuasa tiga hari, atau bersedekah tiga sho’ yang diberikan kepada enam orang miskin atau faqir, yang setiap orang diberi setengah sha’ makanan yang mencukupi dalam masalah zakat fitrah.

Ketiga, denda sebab terhalangnya jalan untuk meneruskan haji atau umrah.

Hendaknya ia bertahallul dengan maksud keluar dari ibadahnya sebab terhalang. Dan memotong kambing, serta mencukur rambut kepala setelah itu, pemotongan kambing harus dilakukan ditempat ia terhalang, baik ditanah Haram atau Halal.

Keempat, denda sebab membunuh binatang buruan.

Dam (denda) ini boleh memilih antara tiga perkara: Pertama, jika binatang buruan yang dibunuh termasuk binatang yang mempunyai kesamaan dengan binatang lain, maksudnya mirip bentuknya, Ia harus mengeluarkan (menyembelih) binatang serupa (dengan binatang yang dibunuh) dan memotongnya, serta menyedekahkannya kepada orang orang faqir dan miskin yang ada di Tanah Haram.

Kedua, orang tersebut menghargai hewan yang dibunuh dengan dirham menurut harga yang ada di Makkah pada hari mengeluarkan denda. Lantas hasilnya dibelikan makanan yang mencukupi dalam zakat fitrah, serta makanan tersebut disedekahkan kepada orang miskin dan faqir yang ada di Tanah Haram.

Ketiga, jika tidak, bisa berpuasa 1 hari untuk setiap Mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari. Apabila binatang yang dibunuh tidak ada yang menyamai, maka baginya boleh memilih antara dua perkara yang disebutkan oleh pengarang dalam perkataannya, maka ia harus mengeluarkan makanan yang seharga dengan binatang yang dibunuh dan disedekahkan (pada faqir miskin), atau berpuasa 1 hari untuk setiap mud, dan apabila ada kelebihan makanan dari 1 mud, maka hendaknya berpuasa satu hari”.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Tahun Islam, Baca Doa Ini Setelah Shalat Ashar

Kelima, denda sebab bersetubuh

Bersetubuh yang dilakukan oleh orang yang berakal, sengaja dan mengerti keharamannya, baik dilakukan di qubul atau dubur seperti yang telah dijelaskan dam (denda) ini wajib dilakukan secara tertib. Pertama, ia wajib memotong unta. Apabila tidak menemukannya, maka wajib memotong sapi, jika tidak menemukannya, maka ia wajib memotong 7 ekor kambing, jika tidak menemukannya maka ia wajib memperkirakan harga unta dengan jumlah Dirham menurut harga negara Makkah pada waktu wajib dan dari harga tersebut dibelikan makanan, lantas disedekahkan kepada faqir miskin Tanah Haram.

Mengenai ketentuan pasti makanan yang diberikan kepada si faqir tidak ada. Jika ia bersedekah dengan beberapa Dirham, hal ini tidak diperkenankan. Apabila ia tidak menemukan makanan, maka ia harus berpuasa satu hari untuk setiap mud.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect