Ikuti Kami

Ibadah

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

pingsan Wajib Mengqadha shalat

BincangMuslimah.Com – Termasuk salah satu syarat wajibnya shalat adalah mukallaf, yakni sudah masuk dalam usia baligh dan berakal. Oleh karena itu, bagi orang yang belum baligh dan berakal maka kewajiban melaksanakan shalat menjadi gugur. Hal ini berlandaskan hadis,

رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

Artinya: Diangkat pena (tidak dikenai kewajiban) pada tiga orang yaitu orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh dan orang gila sampai ia berakal. (HR. Muslim)

Bagaimana dengan orang pingsan? Apakah orang pingsan tidak wajib mengqadha shalat? Orang yang pingsan berada dalam posisi di tengah-tengah antara orang yang gila dan orang yang tidur. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ghazali,

وَقَالَ الْغَزَالِيُّ الْجُنُونُ يُزِيلُهُ وَالإِغْمَاءُ يَغْمُرُهُ وَالنَّوْمُ يَسْتُرُهُ

Artinya: Al-ghazali berpendapat, “Gila dapat menghilangkan akal, pingsan dapat menenggelamkan akal, dan tidur dapat menutup akal.

Sehingga dalam fikih masih terdapat perincian hukum (tafshil) pada orang yang pingsan. Adakalanya disamakan dengan orang yang tidur dan adakalanya disamakan dengan orang yang gila. Contohnya adalah dalam masalah kewajiban mengqadha shalat, orang yang pingsan mempunyai hukum yang sama dengan orang yang gila dalam hal tidak wajibnya mengqadha shalat ketika dalam keadaan pingsan atau masa gila berlangsung lama, mulai awal masuknya waktu sampai keluarnya waktu shalat.

Hal ini sebagaimana pendapat syaikh jalaluddin as-suyuti dalam kitabnya al-asybah wa an-nadza’ir sebagai berikut,

 وَاعْلَمْ أَنَّ الثَّلاثَةَ قَدْ يَشْتَرِكُونَ فِي أَحْكَامٍ وَقَدْ يَنْفَرِدُ النَّائِمُ عَنْ الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ تَارَةً يَلْحَقُ بِالنَّائِمِ وَتَارَةً يَلْحَقُ بِالْمَجْنُونِ وَبَيَانُ ذَلِكَ بِفُرُوعٍ الأَوَّلُ الْحَدَثُ يَشْتَرِكُ فِيهِ الثَّلاثَةُ الثَّانِي اسْتِحْبَابُ الْغُسْلِ عِنْدَ الإِفَاقَةِ لِلْمَجْنُونِ وَمِثْلُهُ الْمُغْمَى عَلَيْهِ الثَّالِثُ قَضَاءُ الصَّلاةِ إذَا اسْتَغْرَقَ ذَلِكَ الْوَقْتَ يَجِبُ عَلَى النَّائِمِ دُونَ الْمَجْنُونِ وَالْمُغْمَى عَلَيْهِ كَالْمَجْنُونِ

Baca Juga:  Haruskah Mengqadha Shalat Idul Fitri Jika Tertinggal?

Artinya: Ketahuilah olehmu bahwa tiga hal ini (gila, pingsan, tidur) terkadang sama dalam beberapa hukum, dan terkadang orang yang tidur memiliki hukum tersendiri yang berbeda dari orang yang gila dan pingsan. Orang yang pingsan terkadang di satu sisi sama dengan orang yang tidur dan di sisi yang lain sama dengan orang gila. Penjelasan hal tersebut terdapat dalam beberapa cabang-cabang fiqih.

Pertama, hilangnya hadats kecil berlaku bagi tiga orang tersebut (tidur, pingsan, dan gila). Kedua, sunnahnya melaksanakan mandi bagi orang yang baru sadar dari sifat gila dan pingsan (tidak berlaku bagi orang yang baru bangun tidur). Ketiga, mengqadha shalat ketika waktu dihabiskan dengan tidur adalah hal yang wajib, berbeda halnya bagi orang yang menghabiskan waktu shalat (tidak menemui waktu shalat) karena gila, sedangkan orang yang pingsan dalam permasalahan ini sama dengan orang yang gila (dalam hal tidak wajib qadha). (Syaikh Jalaluddin As-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadhair, hal. 213)

Beda halnya ketika orang yang pingsan masih sempat menemui waktu shalat, dalam keadaan demikian ia tetap wajib melaksanakan shalat yang tertunda karena faktor pingsan. Namun, kewajiban ini dibatasi dengan ketentuan ketika memang waktu tersadar yang dialami oleh orang yang pingsan ini masih mencukupi untuk melakukan shalat secara sempurna.

Sedangkan ketika masa tersadar yang dialami oleh seseorang sebelum ia pingsan tidak cukup untuk dibuat melakukan shalat secara sempurna, seperti hanya tersadar dalam waktu  satu menit setelah masuknya waktu shalat, dan jelas-jelas waktu satu menit tersebut tidak cukup untuk digunakan melaksanakan shalat sampai selesai, maka dalam keadaan demikian ia tetap tidak diwajibkan untuk mengqadha shalatnya.

Hal ini sebagaimana pendapat Syaikh Muhammad bin Salim dalam karyanya Sullam at-Taufiq dan syarahnya, kitab Is’ad ar-Rafiq:

فَإِنْ طَرَأَ مَانِعٌ كَحَيْضٍ أَوْجُنُوْنٍ أَوْإِغْمَاءٍ وَكَانَ طُرُوُّهُ بَعْدَ مَا مَضَى مِنْ أَوَّلِ وَقْتِهَا مَا يَسَعُهَا أَيْ يَسَعُ أَرْكَانَهَا فَقَطْ بِالنِّسْبَةِ لِمَنْ يُمْكِنُهُ تَقْدِيْمُ الطُّهْرِ عَلَى الْوَقْتِ كَسَلِيمٍ غَيْرَ مُتَيَمِّمٍ وَبَعْدَ أَنْ يَمْضِيَ مِنْهُ مَا يَسَعُهَا وَطُهْرَهَا بِالنِّسْبَةِ لِمَنْ لاَيُمْكِنُهُ تَقْدِيْمُهُ لِنَحْوِ سَلِسٍ لَزِمَهُ بَعْدَ زَوَالِ الْمَانِعِ قَضَاؤُهَا أَيْ قَضَاءُ صَلاَةِ ذَلِكَ الْوَقْتِ ِلإِدْرَاكِهِ مِنْ وَقْتِهَا مَا يُمْكِنُهُ فِعْلُهَا فِيْهِ فَلاَ يَسْقُطُ بِمَا طَرَأَ

Baca Juga:  Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

Artinya: Jika perkara yang menghalangi melakukan shalat ini datang, seperti haid, gila, pingsan, dan hal tersebut terjadi setelah masa yang cukup untuk melakukan shalat bagi orang yang dapat mendahulukan bersuci dari masuknya waktu, seperti orang yang selamat (dari hadats yang terus-menerus) yang tidak bersuci dengan tayammum. Atau udzur tadi datang setelah lewatnya waktu yang cukup untuk bersuci dan melakukan shalat bagi orang yang tidak dapat mendahulukan bersuci dari masuknya waktu, seperti karena faktor terkena tsalisilbaul (buang air terus-menerus) maka wajib baginya untuk mengqadha shalat pada waktu itu sebab ia menemui waktu (wajibnya) shalat pada masa yang mungkin untuk melakukan shalat, maka kewajiban shalat tidak menjadi gugur sebab udzur yang baru datang (Syekh Muhammad bin Salim, Is’ad ar-Rafiq, juz 1, hal. 72)

Kesimpulannya, orang pingsan tidak wajib mengqadha shalat selama ia pingsan di waktu shalat dan tidak sempat menemui waktu shalat.

Rekomendasi

qadha shalat perempuan haid qadha shalat perempuan haid

Qadha Shalat Perempuan Haid, Begini Ketentuannya

doa waswas dalam ibadah doa waswas dalam ibadah

Murtad Lalu Beriman Lagi, Wajib Mengqadha Shalat?

Shalat Jamak syarat dilakukan Shalat Jamak syarat dilakukan

Cara Mengganti Shalat yang Lama Ditinggalkan

perempuan mel shalat jenazah perempuan mel shalat jenazah

Darah Haid Keluar Saat Masuk Waktu Shalat, Apakah Harus Mengqadha Shalat?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect