Ikuti Kami

Kajian

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

hukum rujuk dalam Islam
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rujuk atau dalam bahasa Arab diungkapkan dengan lafaz al-raj’ah. Lafadh tersebut menurut lughat masdar dari lafaz al-ruju’ ( kembali). Menurut syara’, raj’ah adalah mengembalikan istri yang masih dalam iddah talak (masa penantian karena bercerai yang bukan ba’in) kepada pernikahan dengan jalan khusus.

Dalam kitab Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan hukum rujuk dalam Islam. Apabila seseorang telah mentalak istrinya dengan satu kali talak maka baginya boleh merujuknya selama iddah belum selesai. Rujuk (kembali) itu bisa hasil dari seorang yang mengucapkan dengan beberapa lafaz, yang di antaranya “Aku kembali lagi kepadamu”.

Menurut pendapat yang lebih shahih lafaz rujuk dari suami bisa dengan kata yang sharih (terang) dan kinayah (kiasan). Ucapan dari laki laki yang merujuk seperti ” Aku mengembalikanmu dalam pernikahan mu” atau “Aku memegangmu atas pernikahan” adalah dua kalimat sharih dalam rujuk. Sedangkan ucapan ” Aku mengawinimu” atau ” Aku menikahimu” adalah dua kalimat kinayah rujuk (maka butuh terhadap niat).

Syarat orang yang merujuk adalah ahli nikah dengan sendirinya (seperti baligh, berakal, dan kehendak sendiri), kecuali orang yang sedang ihram ( meskipun ia tidak punya keahlian dalam menikahkan dirinya, tetapi rujuknya adalah sah, sebab ihram adalah keadaan yang ‘aridl (baru muncul), yang tidak sampai mencegah sahnya rujuk.

Dengan demikian, dihukumi sah rujuknya orang yang mabuk, dan tidak sah rujuknya orang yang murtad, anak kecil, dan orang gila, sebab mereka bukan orang orang yang dapat menikahkan dirinya sendiri. Lain halnya dengan orang yang bodoh dan hamba sahaya, rujuk mereka berdua adalah sah tanpa seizin dari wali dan tuannya, meskipun permulaan nikahnya harus mendapat izin dari wali dan tuannya.

Baca Juga:  Tiga Nasihat Luqman Al Hakim pada Anaknya

Jika sudah habis masa iddah perempuan yang tertalak satu maka bagi laki laki harus menikahinya dengan akad nikah yang baru. Perempuan sudah tertalak satu bersama suaminya setelah akad nikah itu maka baginya masih ada sisa dari talak (jika ia telah tertalak satu maka baginya masih ada dua talak, jika ia telah tertalak dua maka baginya tinggal satu talak), baik perempuan tersebut sudah menikah dengan laki laki lain atau belum.

Apabila sang suami sudah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, baik terjadi sebelum jima’ atau setelahnya maka perempuan tersebut tidak menjadi halal bagi laki lakinya, kecuali dengan 5 syarat, yaitu:

  1. Sudah habis iddahnya (masa penantian) sang perempuan dari suami yang mentalaknya.
  2. Perempuan tadi telah menikah lagi dengan laki laki lain (bukan yang pertama) dengan akad nikah yang sah.
  3. Suami yang lain (bukan yang pertama) sudah menyetubuhinya sebagaimana ia telah memasukkan batang dzakar atau seukurannya (bagi seorang yang terputus batang dzakarnya) di dalam qubul istri, bukan dalam duburnya (anus). Dengan syarat batang dzakarnya tegang (ereksi), dan orang tersebut adalah orang yang memungkinkan jima’ (bukan seorang bocah).
  4. Perempuan itu sudah tertalak ba’in dari suami yang kedua tersebut.
  5. Masa iddahnya dari suami yang kedua habis.

Demikianlah penjelasan-penejelasan hukum tentang rujuk dalam Islam.

Rekomendasi

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya  Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Legislasi Hukum Islam; Ushul Fiqh Sebagai Metodenya 

Siti Zubaidah Risalah Tarawih Siti Zubaidah Risalah Tarawih

Cara Sahabat Memutuskan Hukum Pasca Wafat Nabi Muhammad

Larangan Bersikap Boros Islam Larangan Bersikap Boros Islam

Larangan Bersikap Boros dalam Islam

transfusi darah non muslim transfusi darah non muslim

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

Connect