Ikuti Kami

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

BincangMuslimah.Com – Murtadha Muthahhari adalah seorang filsuf Islam atau failsuf yang membuat banyak buku. Beberapa bukunya membahas persoalan perempuan dalam Islam.

Pandangannya tentang perempuan tidak terlepas dari pemikirannya tentang filsafat manusia dan filsafat akhlak yang memang menjadi kunci dalam setiap pemikirannya.

Dalam salah satu buku yang berjudul Filsafat Perempuan dalam Islam: Hak Perempuan dan Relevansi Etika Sosial (2012), Muthahhari menuliskan bahwa Islam memIliki filosofi khusus yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam keluarga.

Filosofi Islam tentang perempuan dalam buku tersebut berbeda dengan filosofi yang berlaku empat belas abad silam dan tidak selaras pula dengan apa yang diterima di dunia pada saat ini.

Bagi Muthahhari, Islam sama sekali tidak memperdebatkan apakah perempuan dan laki-laki sama atau sebanding sebagai manusia atau tidak dan apakah hak-hak keluarga mesti sama nilainya dengan setiap anggota keluarga.

Tidak ada pertanyaan tentang kedudukan perempuan dan laki-laki sebab dalam Islam, perempuan dan laki-laki sudah memiliki kedudukan masing-masing di mana keduanya tidak berbeda.

Muthahhari mencatat bahwa menurut Islam, perempuan dan laki-laki adalah sama-sama manusia dan keduanya mendapatkan hak-hak yang sama, tidak berbeda, atau dalam kata lain bisa disebut sebagai makhluk yang sebanding.

Apa yang senantiasa menjadi perhatian dalam Islam adalah perempuan dan laki-laki berdasarkan fakta yang satu adalah perempuan, dan yang satunya lagi adalah laki-laki.

Perempuan dan laki-laki tidak identik antara yang satu dengan yang lainnya dalam banyak aspek. Bagi Muthahhari, dunia tidak persis sama bagi perempuan dan laki-laki.

Apa yang dihadapi perempuan dan laki-laki di dunia tidaklah sama. Maka, yang diperlukan tentu saja kesetaraan, bukan keseragaman. Tidak mungkin menyeragamkan keduanya.

Baca Juga:  Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Hal yang perlu digarisbawahi dari pemikiran Muthahhari dalam bagian ketiga buku ini yang bertajuk Status Manusiawi Perempuan dalam Alquran adalah bahwa esensi dan watak perempuan dan laki-laki tidak dimaksudkan untuk hal yang sama.

Ia lalu menambahkan bahwa di dunia Barat, ada upaya untuk menciptakan keseragaman dan keidentikan dalam undang-undang, regulasi, hak-hak, dan fungsi-fungsi antara perempuan dan laki-laki, seraya mengabaikan perbedaan alamiah dan bawaan.

Ada perbedaan alamiah dan bawaan yang tak bisa dinafikan dan ketika perbedaan tersebut dihadapkan pada realitas, ada benturan-benturan yang menimbulkan berbagai kompromi.

Ia menggarisbawahi bahwa di situlah letak perbedaan pandangan antara pandangan Islam dan pandangan Barat tentang kedudukan perempuan. Baginya, kesetaraan bukanlah keseragaman.

Dalam buku ini, ia juga mencatat bahwa pada zaman Eropa sebelum abad ke-20, perempuan secara legal maupun praktik kurang mendapatkan hak-hak sebagai manusia.

Sementara itu, dalam Islam, perempuan sudah mendapatkan haknya bahkan sejak lahir. Seperti yang kita ketahui bersama, Islam telah membebaskan kaum perempuan yang sebelumnya terbelenggu tradisi di masa Arab jahiliyah.

Ia menyatakan bahwa ketidaksamaan hak antara perempuan dan laki-laki mesti diperhatikan tidak hanya secara fisik atau yang kelihatan, tapi juga karakter esensial yang membentuk kepribadian keduanya.

Hal tersebut akan lebih selaras dengan keadilan dan dengan hak-hak alamiah. Hal tersebut juga akan menjamin kemauan positif dalam keluarga, dan menciptakan perkembangan masyarakat yang lebih baik.

Dari pemikiran Muthahhari, kita menemukan perbedaan signifikan antara filsafat Islam tentang perempuan dalam Islam dan pemikiran tentang perempuan dalam filsafat Barat.

Akan tetapi, alih-alih membandingkan keduanya, kecuali untuk kepentingan akademik, ada baiknya kita mengambil yang baik dan membuang yang buruk dari dua pemikiran tersebut.[]

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect