Ikuti Kami

Ibadah

Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Haid adalah darah yang keluar pada usia haid yakni 9 tahun atau lebih, dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat bukan karena penyakit atau melahirkan. Haid terjadi minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam, jika melebihi ini dinamakan istihadhah.

Selama haid, muslimah terhalang melakukan hal-hal yang biasanya bisa dengan leluasa dilakukan saat suci. Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan

ويحرم بالحيض ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والإستمتاع بما بين السرة والركبة

“Dan tidak diperbolehkan bagi perempuan yang haid delapan perkara: shalat, puasa, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut.”

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathu al-Qarib menerangkan secara lebih detail lagi tentang delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid tersebut, yaitu:

Pertama, shalat. Baik shalat wajib atau sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud sukur.

Kedua, puasa. Baik puasa wajib atau sunah. Namun ketika darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas.

Ketiga, membaca al-Qur’an. Namun diberi keringanan bagi perempuan yang hafal al-Qur’an mengulang-ulang hafalannya dengan niat menjaga hafalan, selain itu boleh juga dengan niat berdzikir.

Keempat, menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari benda yang dituliskan kalam Allah dan berada antara dua sampul, atau yang sering disebut mushaf al-Qur’an. Namun diperbolehkan menyentuh al-Quran yang telah banyak berisi tafsir daripada ayat-ayat al-Qur’annya.

Kelima, memasuki masjid bagi perempuan yang haid jika khawatir mengotori masjid.

Baca Juga:  Sunnah Menggosok Gigi pada Tiga Waktu Ini

Enam, thawaf. Baik thawaf fardhu yakni thawaf ifadhah atau thawaf sunah seperti thawaf qudum dan thawaf wada’.

Tujuh, bersetubuh. Disunnahkan bersedekah satu dinar bagi orang yang bersetubuh saat derasnya darah yang keluar. dan bagi orang yang bersetubuh saat surutnya darah sunah bersedekah setengah dinar.

Kedelapan, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut dari tubuh perempuan. Sehingga mencari kesenangan dengan pusar dan lutut dan anggota tubuh atasnya tidak haram menurut pendapat yang dipilih dalam mktab Syarh al-Muhadzdzab.

Demikian delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect