Ikuti Kami

Ibadah

Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Haid adalah darah yang keluar pada usia haid yakni 9 tahun atau lebih, dari kemaluan perempuan dalam kondisi sehat bukan karena penyakit atau melahirkan. Haid terjadi minimal 24 jam dan maksimal 15 hari 15 malam, jika melebihi ini dinamakan istihadhah.

Selama haid, muslimah terhalang melakukan hal-hal yang biasanya bisa dengan leluasa dilakukan saat suci. Nah, apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid?

Dalam Ghayah al-Taqrib dijelaskan

ويحرم بالحيض ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والإستمتاع بما بين السرة والركبة

“Dan tidak diperbolehkan bagi perempuan yang haid delapan perkara: shalat, puasa, membaca al-Qur’an dan menyentuhnya, masuk masjid, thawaf, bersetubuh, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut.”

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathu al-Qarib menerangkan secara lebih detail lagi tentang delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid tersebut, yaitu:

Pertama, shalat. Baik shalat wajib atau sunah, begitupula sujud tilawah dan sujud sukur.

Kedua, puasa. Baik puasa wajib atau sunah. Namun ketika darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas.

Ketiga, membaca al-Qur’an. Namun diberi keringanan bagi perempuan yang hafal al-Qur’an mengulang-ulang hafalannya dengan niat menjaga hafalan, selain itu boleh juga dengan niat berdzikir.

Keempat, menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari benda yang dituliskan kalam Allah dan berada antara dua sampul, atau yang sering disebut mushaf al-Qur’an. Namun diperbolehkan menyentuh al-Quran yang telah banyak berisi tafsir daripada ayat-ayat al-Qur’annya.

Kelima, memasuki masjid bagi perempuan yang haid jika khawatir mengotori masjid.

Baca Juga:  Sepuluh Larangan saat Haji dan Umrah

Enam, thawaf. Baik thawaf fardhu yakni thawaf ifadhah atau thawaf sunah seperti thawaf qudum dan thawaf wada’.

Tujuh, bersetubuh. Disunnahkan bersedekah satu dinar bagi orang yang bersetubuh saat derasnya darah yang keluar. dan bagi orang yang bersetubuh saat surutnya darah sunah bersedekah setengah dinar.

Kedelapan, mencari kesenangan dengan anggota tubuh antara pusar dan lutut dari tubuh perempuan. Sehingga mencari kesenangan dengan pusar dan lutut dan anggota tubuh atasnya tidak haram menurut pendapat yang dipilih dalam mktab Syarh al-Muhadzdzab.

Demikian delapan hal yang dilarang bagi perempuan haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid? Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Apakah Laki-Laki Perlu Belajar Ilmu Haid?

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya! Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Haid Tapi Wajib Mengganti Salat? Berikut Penjelasannya!

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ? Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect