Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Beberapa Kesunahan 10 Muharram

BincangMuslimah.Com – Ketika haid, seorang perempuan terhenti dari aktifitas ibadah yang menuntut suci dari hadas seperti shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf. Ketika haid pun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan perempuan yang haid:

Pertama, Sunnah untuk tidak memotong kuku, rambut, dan lain nya dari anggota tubuh. Kebanyakan Ulama Syafi’iyah mengatakan demikian karena terdapat keterangan yang menyatakan bahwa kelak di akhirat anggota badan yang dipotong saat haid akan kembali lagi dalam keadaan hadas sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatu Az-Zain. Permasalahan ini menjadi perdebatan di kalangan ulama fikih, bahkan sebagian dari mereka membolehkan dan tidak memandang makruh memotong kuku dan rambut ketika haid. (Baca: Hukum Memotong Kuku dan Rambut saat Haid)

Bila terlanjut dipotong maka yang dibasuh adalah tempat/bekas anggota yang dipotong bukan anggota potongan dari anggota badannya. Demikian sebagaimana Syeikh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin

تعميم ظاهر بدن حتى الأطفار وما تحتها والشعر ظاهرا وباطنا وإن كثف وما ظهر من نحو منبي شعره زالت قبل غسلها

“Meratakan air pada seluruh anggota luar badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi”

Kedua, saat darah berhenti, perempuan diperbolehkan niat puasa sekalipun belum mandi karena haramnya puasa sebab haid bukan sebab hadas. Sebagaimana Imam Nawawi menerangkan dalam kitab al-Muhadzdzab

وإذا طهرت من الحيض حل لها الصوم لأن تحريمه بالحيض وقد زال ولاتحل الصلاة والطواف وقراءة القرآن وحمل المصحف لأن المنع منها للحدث والحدث باق

“Dan jika telah suci dari hadi maka ia boleh puasa, karena keharaman puasa karena haid dan haid telah selesai, dan tidak boleh shalat, thawaf, membaca al-Qur’an dan menyentuh mushaf karena larangannya karena hadas dan hadas masih tetap.

Baca Juga:  Benarkah Jin Senang Makan Darah Haid Perempuan?

Ketiga, bagi perempuan yang darah haidnya berhenti dan belum sempat mandi maka bila ingin tidur, makan, minum disunahkan memberishkan kemaluannya terlebih dahulu lalu wudhu, meninggalkan ini hukumnya makruh. Sebagai mana keterangannya tertulis dalam Hamisy i’anatu al-Thalibin

يسن لجنب وحائض ونفساء بعد انقطاع دمها غسل فرج ووضوء لنوم وأكل وشرب، ويكره فعل شئ من ذلك بلا وضوء.

“Dan sunah bagi seseorang yang junub, haid, nifas setelah berhenti darahnya, membasuh kemaluan dan wudhu jika akan tidur, makan, minum. Makruh melakukan hal tersebut dengan tanpa wudhu

Demikian tiga hal penting yang perlu diperhatikan perempuan saat haid. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect