Ikuti Kami

Kajian

Tiga Prinsip Kesetaraan Gender dalam Islam

prinsip kesetaraan gender

BincangMuslimah.Com – Kesetaraan gender termuat dalam ajaran agama Islam. Dalam irisan nilai-nilai tersebut, ada dua prinsip yang melatarbelakanginya. Apa saja prinsip kesetaraan gender dalam Islam dan bagaimana penjelasannya?

Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an (1990) menuliskan bahwa ada beberapa variabel yang bisa dijadikan sebagai standar dalam menganalisa prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam al-Qur’an. Variabel-variabel adalah sebagai berikut:

Pertama, dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kedudukan sebagai Hamba.
Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Allah Swt. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Q.S. az- Zariyat: 56 artinya sebagai berikut:

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Q.S. az- Zariyat: 56)

Dalam kapasitas manusia sebagai hamba Allah Swt., maka sama sekali tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Mengapa demikian? Sebab, siapa yang banyak amal ibadahnya, maka dialah yang mendapat pahala lebih besar tanpa harus melihat dan mempertimbangkan jenis kelaminnya terlebih dahulu.

Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam al-Qur’an adalah istilah untuk orang bertaqwa atau muttaqûn). Agar bisa mencapai derajat muttaqûn, seorang Muslim tidak mengenal perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis tertentu.

Kedua, baik perempuan maupun laki-laki diciptakan sebagai khalifah di bumi.

Selain untuk menjadi hamba atau âbid yang tunduk dan patuh kepada Allah Swt., maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi ini adalah untuk menjadi khalifah di bumi atau khalifah fî al-ard.

Tentang kapasitas manusia sebagai khalifah di bumi sudah ditegaskan di dalam QS. al-An’am: 165 sebagai berikut:

Baca Juga:  Argumentasi dan Dalil Hukum Kekerasan Seksual

وَهُوَ ٱلَّذِى جَعَلَكُمْ خَلَٰٓئِفَ ٱلْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ ٱلْعِقَابِ وَإِنَّهُۥ لَغَفُورٌ رَّحِيمٌۢ

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-An’am: 16)

Kata khalifah dalam ayat di atas tidak merujuk pada salah satu jenis kelamin atau kelompok etnis tertentu. Perempuan dan laki-laki memiliki peran yang sama sebagai khalifah, di mana keduanya akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahan di bumi. Hal tersebut sama dengan keharusan manusia bertanggungjawab sebagai hamba Tuhan.

Ketiga, perempuan dan laki-laki menerima perjanjian primordial.

Perempuan dan laki-laki memiliki tugas yang sama yakni mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Allah Swt. Menjelang seorang anak manusia keluar dari rahim ibunya, ia terlebih dahulu mesti menerima perjanjian dengan Tuhannya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. al-A’raf: 172 sebagai berikut:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا۟ بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَآ ۛ أَن تَقُولُوا۟ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَٰفِلِينَ

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan),” (QS. al-A’raf: 172)

Baca Juga:  Pentingnya Memahami Watak Alamiah Perempuan dalam Sabda Rasul

Fakhr al-Razi atau yang biasa disebut Al-Razi saja menyatakan bahwa tidak ada seorang pun anak manusia yang lahir di muka bumi ini yang tidak berikrar akan keberadaan Tuhan. Ikrar mereka tersebut disaksikan oleh para malaikat.

Ia menambahkan bahwa tidak ada seorang pun yang mengatakan “tidak”. Dalam ajaran agama Islam, tanggungjawab individual dan kemandirian sudah ada sejak dini, yakni semenjak dalam kandungan, atau bisa juga disebut sejak awal sejarah manusia.

Demikianlah prinsip kesetaraan gender, dalam Islam tidak dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Perempuan dan laki-laki sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama. Rasa percaya diri seorang perempuan dalam Islam mestinya sudah terbentuk sejak lahir, sebab sejak awal para perempuan tidak pernah diberikan beban khusus tertentu.[]

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Islam menjunjung kesetaraan gender Islam menjunjung kesetaraan gender

Benarkah Islam Menjunjung Tinggi Kesetaraan Gender? 

Serial Merajut Dendan Serial Merajut Dendan

Serial Merajut Dendam: Pentingnya Mengenalkan Kesetaraan Sejak Kecil

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect